Pemerintahan
DP3AKBPMD: Sesuai Perbup, Jam Pelayanan di Kalurahan Harus Mulai Jam 08.00
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Meski nama desa di Gunungkidul telah diganti menjadi Kaluraha namun peraturan jam kerja masih sesuai dengan peraturan lama yakni Perbup nomor 18 tahun 2014. Diharapkan, setiap kalurahan menaati aturan tersebut untuk memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat.
Pantauan pidjar-com-525357.hostingersite.com, sejumlah Kalurahan belum menerapkan peraturan sesuai Perbup yang ada. Di mana banyak ditemukan, pada pukul 08.00 WIB di mana jam layanan sebenarnya sudah mulai dibuka, masih ada perangkat kalurahan yang belum hadir untuk melayani masyatakat.
Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluaga Berencana, Perberdayaan Masyarakat dan Desa, Muhammad Farkhan menyatakan, saat ini meski nama desa telah diubah menjadi kalurahan, namun peraturan yang digunakan masih Perbup lama dan tidak akan ada perubahan. Sehingga diharapkan, perangkat kalurahan beserta lurah wajib menaati aturan tersebut.
“Tidak ada perubahan masih menggunakan Perbup 18 tahun 2014,” kata Farkhan, Jumat (26/06/2020).
Dalam aturan tersebut tertuang jam masuk pamong kalurahan pada Senin sampai dengan Kamis masuk pada pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 15.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 14.30 WIB.

“Untuk kegiatan pelayanan masyarakat di luar jam kerja tersebut bisa diatur oleh luran sesuai kebijakan di kalurahan tersebut,” ucapnya.
Ia menambahkan, selama ini pihaknya juga menerima aduan dari beberapa kalurahan yang tidak mematuhi aturan tersebut. Namun begitu, menurutnya belum ada satupun kalurahan yang mendapatkan sanksi atas ketidakdisiplinan tersebut.
“Ada satu dua kalurahan dilaporkan, tapi belum ada yang disanksi berat,” terang dia.
Selain jam kerja, diatur pula bahwa setiap kalurahan harus tertib administrasi. Sehingga dalam hal ini, desa diwajibkan untuk memiliki daftar hadir untuk memantau kinerja pamong kalurahan beserta lurah.
“Lurah juga berkewajiban untuk menyusun rekapitulasi daftar hadir per bulan paling lambat 7 hari kerja di bulan berikutnya,” kata Farkhan.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluVaksin PMK Gunungkidul Tersisa 22.975 Dosis, Dikejar hingga Ternak Sasaran Terpenuhi
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluABK Asal Riau Meninggal Saat Melaut di Perairan Kawasan Sadeng
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Maut di Ponjong, Pengendara Vega Meninggal Usai Tabrakan dengan Karimun
