Pemerintahan
DP3AKBPMD: Sesuai Perbup, Jam Pelayanan di Kalurahan Harus Mulai Jam 08.00
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Meski nama desa di Gunungkidul telah diganti menjadi Kaluraha namun peraturan jam kerja masih sesuai dengan peraturan lama yakni Perbup nomor 18 tahun 2014. Diharapkan, setiap kalurahan menaati aturan tersebut untuk memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat.
Pantauan pidjar-com-525357.hostingersite.com, sejumlah Kalurahan belum menerapkan peraturan sesuai Perbup yang ada. Di mana banyak ditemukan, pada pukul 08.00 WIB di mana jam layanan sebenarnya sudah mulai dibuka, masih ada perangkat kalurahan yang belum hadir untuk melayani masyatakat.
Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluaga Berencana, Perberdayaan Masyarakat dan Desa, Muhammad Farkhan menyatakan, saat ini meski nama desa telah diubah menjadi kalurahan, namun peraturan yang digunakan masih Perbup lama dan tidak akan ada perubahan. Sehingga diharapkan, perangkat kalurahan beserta lurah wajib menaati aturan tersebut.
“Tidak ada perubahan masih menggunakan Perbup 18 tahun 2014,” kata Farkhan, Jumat (26/06/2020).
Dalam aturan tersebut tertuang jam masuk pamong kalurahan pada Senin sampai dengan Kamis masuk pada pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 15.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 14.30 WIB.
“Untuk kegiatan pelayanan masyarakat di luar jam kerja tersebut bisa diatur oleh luran sesuai kebijakan di kalurahan tersebut,” ucapnya.
Ia menambahkan, selama ini pihaknya juga menerima aduan dari beberapa kalurahan yang tidak mematuhi aturan tersebut. Namun begitu, menurutnya belum ada satupun kalurahan yang mendapatkan sanksi atas ketidakdisiplinan tersebut.
“Ada satu dua kalurahan dilaporkan, tapi belum ada yang disanksi berat,” terang dia.
Selain jam kerja, diatur pula bahwa setiap kalurahan harus tertib administrasi. Sehingga dalam hal ini, desa diwajibkan untuk memiliki daftar hadir untuk memantau kinerja pamong kalurahan beserta lurah.
“Lurah juga berkewajiban untuk menyusun rekapitulasi daftar hadir per bulan paling lambat 7 hari kerja di bulan berikutnya,” kata Farkhan.
-
Pemerintahan6 hari yang lalu
Bupati Gunungkidul Kembali Beri Sanksi ke ASN, Satu Diantaranya Dipecat
-
Politik5 hari yang lalu
Pecah Kongsi PKB-NU di Pilkada Gunungkidul, Ulama Kukuh Tetap Dukung Sunaryanta
-
Politik6 hari yang lalu
Tim Sunaryanta-Ardi Dibentuk, Gabungkan Relawan dan Mesin Partai Langganan Pemenang Pilkada
-
Politik1 minggu yang lalu
Show Of Force Sunaryanta-Ardi, Lari ke KPU Bawa Ribuan Relawan
-
Peristiwa4 hari yang lalu
Kecelakaan Tunggal, Sebuah Mobil Terpental Hingga Seberangi Sungai di Playen
-
event2 minggu yang lalu
Tiang Senja Gelar Pameran Tunggal Bertajuk Api dalam Titik Perhatian
-
film4 minggu yang lalu
Adaptasi Kisah Nyata, Pemain Rumah Dinas Bapak Sapa Penonton di Jogja
-
Sosial3 minggu yang lalu
Hanya 6 Anggota DPRD Gunungkidul Yang Ikuti Upacara Penurunan Bendera, Warga : Ragukan Jiwa Nasionalisme
-
event1 minggu yang lalu
SD Muhammadyah 1 Ngaglik Gelar Workshop Pelatihan Olimpiade Sains Nasional
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Anggota DPRD Gunungkidul Resmi Dilantik, Suara PKB Naik Signifikan
-
Sosial1 minggu yang lalu
Dorongan Produk Makanan Ringan Rakyat Gunungkidul Bisa Jadi Komoditi Oleh-oleh Pariwisata
-
Pendidikan4 minggu yang lalu
Ada 84 PTS Terancam Gulung Tikar, BAN PT : Jogja Aman