Connect with us

Pemerintahan

DP3AKBPMD: Sesuai Perbup, Jam Pelayanan di Kalurahan Harus Mulai Jam 08.00

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Meski nama desa di Gunungkidul telah diganti menjadi Kaluraha namun peraturan jam kerja masih sesuai dengan peraturan lama yakni Perbup nomor 18 tahun 2014. Diharapkan, setiap kalurahan menaati aturan tersebut untuk memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat.

Pantauan pidjar-com-525357.hostingersite.com, sejumlah Kalurahan belum menerapkan peraturan sesuai Perbup yang ada. Di mana banyak ditemukan, pada pukul 08.00 WIB di mana jam layanan sebenarnya sudah mulai dibuka, masih ada perangkat kalurahan yang belum hadir untuk melayani masyatakat.

Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluaga Berencana, Perberdayaan Masyarakat dan Desa, Muhammad Farkhan menyatakan, saat ini meski nama desa telah diubah menjadi kalurahan, namun peraturan yang digunakan masih Perbup lama dan tidak akan ada perubahan. Sehingga diharapkan, perangkat kalurahan beserta lurah wajib menaati aturan tersebut.

Berita Lainnya  Rencana Penebangan Beringin Kembar Alun-alun, GCW: Jangan Sampai Kualat, 2024 Keok

“Tidak ada perubahan masih menggunakan Perbup 18 tahun 2014,” kata Farkhan, Jumat (26/06/2020).

Dalam aturan tersebut tertuang jam masuk pamong kalurahan pada Senin sampai dengan Kamis masuk pada pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 15.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 14.30 WIB.

“Untuk kegiatan pelayanan masyarakat di luar jam kerja tersebut bisa diatur oleh luran sesuai kebijakan di kalurahan tersebut,” ucapnya.

Ia menambahkan, selama ini pihaknya juga menerima aduan dari beberapa kalurahan yang tidak mematuhi aturan tersebut. Namun begitu, menurutnya belum ada satupun kalurahan yang mendapatkan sanksi atas ketidakdisiplinan tersebut.

“Ada satu dua kalurahan dilaporkan, tapi belum ada yang disanksi berat,” terang dia.

Selain jam kerja, diatur pula bahwa setiap kalurahan harus tertib administrasi. Sehingga dalam hal ini, desa diwajibkan untuk memiliki daftar hadir untuk memantau kinerja pamong kalurahan beserta lurah.

Berita Lainnya  Tanda Tangan Elektronik Mulai Diterapkan, Pengurusan Dua Dokumen Kini Lebih Efisien

“Lurah juga berkewajiban untuk menyusun rekapitulasi daftar hadir per bulan paling lambat 7 hari kerja di bulan berikutnya,” kata Farkhan.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata1 minggu yang lalu

Pria Asal Karangmojo Ditemukan Meninggal di Lereng Tanjakan Bulak Bogor Rongkop

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Rongkop,(pidjar.com)– Seorang pria berinisial DM (34), warga Padukuhan Kelor, Kalurahan Kelor, Kapanewon Karangmojo, ditemukan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Onsen Resort Kaliurang, Tawarkan Pengalaman Menginap Bernuansa Jepang di Lereng Merapi

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja ,(pidjar.com)– Menghadirkan perpaduan suasana pegunungan dengan nuansa Jepang, Onsen Resort Kaliurang menawarkan pengalaman menginap yang menyasar keluarga, pasangan,...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Kejuaraan Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III Digelar di Pantai, 458 Atlet dari 7 Provinsi Berebut Juara

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari, (pidjar.com)- Kejuaraan Open Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III 2026 hadir dengan konsep berbeda. Untuk pertama kalinya, lintasan...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata4 bulan yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Berita Terpopuler