Pemerintahan
DPRD Gunungkidul Segera Bahas Tiga Raperda, Apa Saja ?
Wonosari,(pidjar.com)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul akan segera melakukan pembahasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis bagi masyarakat. Ketiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPARDA) Tahun 2026–2045, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini mengatakan, ketiga Raperda tersebut memiliki substansi yang cukup penting karena berkaitan langsung dengan perlindungan masyarakat, arah pembangunan pariwisata, hingga jaminan perlindungan bagi para pekerja.
Adapun diantaranya yang pertama tentang Raperda Kawasan Tanpa Rokok yang nantinya akan menggantikan Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pembaruan regulasi diperlukan seiring dengan perkembangan aturan maupun kondisi di tengah masyarakat.
Dalam rancangan baru tersebut, pengaturan kawasan tanpa rokok akan dibuat lebih komprehensif. Tidak hanya menyangkut rokok konvensional, tetapi juga rokok elektronik. Pengendalian penjualan, iklan, promosi, sponsor produk tembakau dan rokok elektronik, pengawasan hingga penegakan aturan juga menjadi bagian yang akan dibahas.
“Yang paling utama tentu perlindungan kesehatan masyarakat. Terutama anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, dan masyarakat yang tidak merokok,” kata Endang.
Meski demikian, pembahasan Raperda tersebut juga akan mempertimbangkan aspek kepastian hukum serta mekanisme pengawasan dan penegakan aturan agar penerapannya dapat dilakukan secara proporsional.
Sementara itu, Raperda RIPPARDA Tahun 2026–2045 disiapkan sebagai pedoman pembangunan sektor pariwisata Gunungkidul dalam jangka panjang. RIPPARDA sebelumnya berlaku untuk periode 2014–2025 sehingga diperlukan dokumen perencanaan baru untuk menyesuaikan dengan perkembangan sektor pariwisata saat ini.
Gunungkidul memiliki beragam potensi wisata, mulai dari kawasan pesisir, bentang alam karst, geopark, gua, desa wisata, wisata budaya, wisata minat khusus hingga sektor ekonomi kreatif.
Menurut Endang, pembangunan pariwisata ke depan tidak cukup hanya mengejar peningkatan jumlah kunjungan wisatawan. Dampak ekonomi bagi masyarakat lokal juga harus menjadi perhatian.
“Jangan sampai perkembangan pariwisata hanya dinikmati oleh pelaku usaha tertentu. Masyarakat lokal, UMKM dan desa wisata harus mendapatkan ruang dan ikut masuk dalam rantai ekonomi pariwisata,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga akan mencermati sejumlah aspek lain dalam pembahasan RIPPARDA, seperti pengendalian investasi, perlindungan kawasan karst dan pesisir, pemerataan infrastruktur, peningkatan sumber daya manusia pariwisata, pemanfaatan teknologi digital, serta penyesuaian dengan perubahan perilaku wisatawan.
Adapun Raperda ketiga berkaitan dengan Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi ini diarahkan untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, baik bagi pekerja formal maupun informal.
Kelompok pekerja informal menjadi salah satu perhatian karena mereka juga menghadapi berbagai risiko, mulai dari kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pendapatan hingga ketidakpastian ekonomi.
“Perlindungan terhadap pekerja rentan menjadi salah satu hal yang penting. Kita ingin memastikan kelompok pekerja yang selama ini belum optimal mendapatkan perlindungan bisa mendapatkan akses jaminan sosial ketenagakerjaan,” terang Endang.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, dala pembahasannya nanti DPRD akan mencermati kelompok pekerja yang mendapatkan perlindungan, mekanisme kepesertaan, perlindungan bagi pekerja rentan, peran pemerintah daerah, pendanaan, hingga mekanisme pengawasan dan pelaporan.
Endang menegaskan, pembahasan ketiga Raperda tersebut akan dilakukan dengan mencermati kebutuhan masyarakat serta kondisi Gunungkidul. Harapannya, regulasi yang nantinya ditetapkan tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi benar-benar dapat memberikan manfaat dan perlindungan bagi masyarakat.
“Pada prinsipnya semuanya bermuara pada kepentingan masyarakat. Harapannya adalah nantinya dapat memberikan manfaat dan perlindungan bagi masyarakat,” pungkasnya.
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized2 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized1 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
