fbpx
Connect with us

Politik

Dua Calon Independen Telah Serahkan Puluhan Ribu Berkas Dukungan Pengganti

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Komisi pemilihan umum (KPU) Gunungkidul memastikan berkas bakal pasangan calon (Bapaslon) Independen telah memenuhi syarat perbaikan dukungan. Mulai Rabu (29/07/2020) ini, KPU akan melakukan verifikasi administrasi berkas perbaikan dukungan yang telah diserahkan ke KPU. Nantinya setelah verifikasi administrasi diselesaikan, akan segera dilanjutkan dengan proses verifikasi faktual.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani menjelaskan, sejak awal pendaftaran bapaslon dari jalur independen, terdapat 2 pasangan yakni Anton Supriyadi-Suparno dan Kelik Agung Nugroho-Yayuk Kristiawati yang resmi mendaftar ke KPU. Dalam proses verifikasi faktual yang dilakukan, kemudian ada puluhan ribu berkat surat dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Kedua calon diminta untuk melakukan penggantian berkas dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat itu. Sesuai aturan, dalam proses perbaikan dukungan ini, calon bupati dan wakil bupati independen diwajibkan mengumpulkan 2 kali lipat dari jumlah kekurangan.

Berita Lainnya  Sosialisasi Empat Pilar, Gandung Pardiman : Pancasila Kekuatan Sejati Bangsa

Untuk masa perbaikan sendiri, Anton Supriyadi dan Suparno wajib menyerahkan berkas sebanyak 37.278 dukungan sementara. Tim Anton-Suparno telah menyerahkan berkas dukungan sebanyak 40.349 dukungan. Akan tetapi setelah dilakukan pengecekan, yang memenuhi persyaratan kemudian hanya sebanyak 39.627 dukungan saja.

“Untuk berkas persyaratan yang diserahkan kemarin harus dua kali lipat dari jumlah yang tidak memenuhi syarat pada verifikasi tahap lalu,” jelas Ahmadi Ruslan Hani, Rabu (29/07/2020).

Sementara untuk bapaslon Kelik Agung Nugroho-Yayuk Kristiawati minimal harus menyerahkan 48.020 dukungan. Saat masa perbaikan ini, dalam prosesnya, pasangan ini kemudian menyerahkan 51.021 berkas dukungan. Namun saat dicek, yang dinyatakan memenuhi persyaratan sebanyak 50.472 pendukung. Sementara sisanya tidak memenuhi persyaratan.

Berita Lainnya  Kasus Pembakaran Surat Suara di Bilik TPS, Bawaslu Belum Putuskan Pidana Atau Bukan

Adapun untuk verifikasi administrasi ini dilakukan mulai 29 Juli sampai dengan 4 Agustus. Kemudian nanti dilanjutkan dengan verifikasi faktual ke lapangan. Untuk mempersingkat waktu, ada skema tersendiri yang diterapkan oleh KPU.

“Kalau tidak memenuhi syarat tentu langsung dinyatakan gugur dan tidak bisa maju menjadi calon bupati Gunungkidul,” paparnya.

Selain melakukan verifikasi pada berkas perbaikan ini, dari KPU juga masih melakukan coklit ke daerah-daerah. Dalam waktu dekat, tahapan lain juga akan segera dilakukan oleh KPU Gunungkidul. Mulai dari sosialisasi mengenai pemilihan sampai dengan proses pendaftaran calon dari partai politik.

“Tanggal 28 Agustus 2020 mulai pengumuman,” paparnya.

“Kalau untuk pendaftaran dari partai politik saat ini sudah mulai ada yang koordinasi dengan kami, mulai dsri konsultasi pendaftaran dan lain sebagainya,” tutup dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler