Peristiwa
Dua Jenazah Kiriman dalam Semalam Dimakamkan dengan Protokol Covid19, Satu Merupakan PDP dari Semarang






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kabupaten Gunungkidul kembali mendapatkan kiriman jenazah dari luar daerah. Sabtu (25/04/2020) malam tadi jenazah asal Semarang dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gayam Robyong Dusun Susukan 4 Desa Genjahan, Kecamatan Ponjong. Diketahui jenazah wanita berusia 59 tahun tersebut merupakan PDP.
Informasi yang berhasil dihimpun, pasien mempunyai riwayat penyakit ppilepsi dan jantung. Dirinya sempat di rawat di RS Panti Wiloso, Semaeang selama 6 hari. Kemudian pada Sabtu 25 April 2020 sekitar pukul 13.48 WIB di nyatakan meninggal dunia dokter.
Kemudian jenazah di kirim ke Gunungkidul untuk dimakamkan oleh PMI dan BPBD Gunungkidul. Sedikitnya ada 5 petugas dari PMI dan 5 petugas dari BPBD. Ketika dikonfirmasi, staf PMI yang menjadi pimpinan pemakaman, Danang Prabowo mengatakan bahwa prosedur pemakaman sendiri dilakukan sesuai prosedur covid-19. Pihaknya mengenakan APD lengkap layaknya prosedur yang telah ditetapkan.
“Pemakaman menggunakan prosedur pemakaman covid-19. Diketahui warga yang meninggal dunia tersebut merupakan PDP,” kata Danang.
Pemakaman jenazah kiriman dari luar daerah juga dilakukan di wilayah Desa Genjahan, Kecamatan Ponjong pada Sabtu malam tadi. Kali ini jenazah tersebut berasal dari Jakarta. Kendati demikian tidak diketahui bahwa jenazah merupakan ODP atau PDP.







“Pihak keluarga sudah koordinasi dengan Gugus depan penanganan dan pengendalian Covid-19 Kabupaten Gunungkidul. Kemudian proses pemakamam jenazah dilakukan sesuai protokol Kesehatan dan penanganan covid 19,” imbuh Danang.
Lebih lanjut dikatakan, warga asal Jakarta tersebut meninggal karena sakit paru-paru basah di RS. Hermina Jakarta.
Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Gunungkidul Immawan Wahyudi tak henti-hentinya memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak menolak jenasah yang dimakamkan menggunakan protokol Covid-19. Penolakan jenazah secara perundangan bertentangan dengan hukum.
“Prosesi pemakaman pun dipastikan berdasarkan protokol yang sesuai, antara lain membungkus jenazah secara berlapis dan ditempatkan dalam peti khusus. Protokol ini wajib dijalankan dan dipastikan seluruh tahapannya sudah sesuai,” kata Immawan.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis4 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Sosial1 minggu yang lalu
Komitmen HIPMI Gunungkidul Jaga Kebersamaan dan Dukung Kemajuan Investasi Daerah
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks