Peristiwa
Dua Jenazah Kiriman dalam Semalam Dimakamkan dengan Protokol Covid19, Satu Merupakan PDP dari Semarang
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kabupaten Gunungkidul kembali mendapatkan kiriman jenazah dari luar daerah. Sabtu (25/04/2020) malam tadi jenazah asal Semarang dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gayam Robyong Dusun Susukan 4 Desa Genjahan, Kecamatan Ponjong. Diketahui jenazah wanita berusia 59 tahun tersebut merupakan PDP.
Informasi yang berhasil dihimpun, pasien mempunyai riwayat penyakit ppilepsi dan jantung. Dirinya sempat di rawat di RS Panti Wiloso, Semaeang selama 6 hari. Kemudian pada Sabtu 25 April 2020 sekitar pukul 13.48 WIB di nyatakan meninggal dunia dokter.
Kemudian jenazah di kirim ke Gunungkidul untuk dimakamkan oleh PMI dan BPBD Gunungkidul. Sedikitnya ada 5 petugas dari PMI dan 5 petugas dari BPBD. Ketika dikonfirmasi, staf PMI yang menjadi pimpinan pemakaman, Danang Prabowo mengatakan bahwa prosedur pemakaman sendiri dilakukan sesuai prosedur covid-19. Pihaknya mengenakan APD lengkap layaknya prosedur yang telah ditetapkan.
“Pemakaman menggunakan prosedur pemakaman covid-19. Diketahui warga yang meninggal dunia tersebut merupakan PDP,” kata Danang.
Pemakaman jenazah kiriman dari luar daerah juga dilakukan di wilayah Desa Genjahan, Kecamatan Ponjong pada Sabtu malam tadi. Kali ini jenazah tersebut berasal dari Jakarta. Kendati demikian tidak diketahui bahwa jenazah merupakan ODP atau PDP.

“Pihak keluarga sudah koordinasi dengan Gugus depan penanganan dan pengendalian Covid-19 Kabupaten Gunungkidul. Kemudian proses pemakamam jenazah dilakukan sesuai protokol Kesehatan dan penanganan covid 19,” imbuh Danang.
Lebih lanjut dikatakan, warga asal Jakarta tersebut meninggal karena sakit paru-paru basah di RS. Hermina Jakarta.
Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Gunungkidul Immawan Wahyudi tak henti-hentinya memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak menolak jenasah yang dimakamkan menggunakan protokol Covid-19. Penolakan jenazah secara perundangan bertentangan dengan hukum.
“Prosesi pemakaman pun dipastikan berdasarkan protokol yang sesuai, antara lain membungkus jenazah secara berlapis dan ditempatkan dalam peti khusus. Protokol ini wajib dijalankan dan dipastikan seluruh tahapannya sudah sesuai,” kata Immawan.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluVaksin PMK Gunungkidul Tersisa 22.975 Dosis, Dikejar hingga Ternak Sasaran Terpenuhi
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluABK Asal Riau Meninggal Saat Melaut di Perairan Kawasan Sadeng
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
