Peristiwa
Dua Jenazah Kiriman dalam Semalam Dimakamkan dengan Protokol Covid19, Satu Merupakan PDP dari Semarang
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kabupaten Gunungkidul kembali mendapatkan kiriman jenazah dari luar daerah. Sabtu (25/04/2020) malam tadi jenazah asal Semarang dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gayam Robyong Dusun Susukan 4 Desa Genjahan, Kecamatan Ponjong. Diketahui jenazah wanita berusia 59 tahun tersebut merupakan PDP.
Informasi yang berhasil dihimpun, pasien mempunyai riwayat penyakit ppilepsi dan jantung. Dirinya sempat di rawat di RS Panti Wiloso, Semaeang selama 6 hari. Kemudian pada Sabtu 25 April 2020 sekitar pukul 13.48 WIB di nyatakan meninggal dunia dokter.
Kemudian jenazah di kirim ke Gunungkidul untuk dimakamkan oleh PMI dan BPBD Gunungkidul. Sedikitnya ada 5 petugas dari PMI dan 5 petugas dari BPBD. Ketika dikonfirmasi, staf PMI yang menjadi pimpinan pemakaman, Danang Prabowo mengatakan bahwa prosedur pemakaman sendiri dilakukan sesuai prosedur covid-19. Pihaknya mengenakan APD lengkap layaknya prosedur yang telah ditetapkan.
“Pemakaman menggunakan prosedur pemakaman covid-19. Diketahui warga yang meninggal dunia tersebut merupakan PDP,” kata Danang.
Pemakaman jenazah kiriman dari luar daerah juga dilakukan di wilayah Desa Genjahan, Kecamatan Ponjong pada Sabtu malam tadi. Kali ini jenazah tersebut berasal dari Jakarta. Kendati demikian tidak diketahui bahwa jenazah merupakan ODP atau PDP.
“Pihak keluarga sudah koordinasi dengan Gugus depan penanganan dan pengendalian Covid-19 Kabupaten Gunungkidul. Kemudian proses pemakamam jenazah dilakukan sesuai protokol Kesehatan dan penanganan covid 19,” imbuh Danang.
Lebih lanjut dikatakan, warga asal Jakarta tersebut meninggal karena sakit paru-paru basah di RS. Hermina Jakarta.
Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Gunungkidul Immawan Wahyudi tak henti-hentinya memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak menolak jenasah yang dimakamkan menggunakan protokol Covid-19. Penolakan jenazah secara perundangan bertentangan dengan hukum.
“Prosesi pemakaman pun dipastikan berdasarkan protokol yang sesuai, antara lain membungkus jenazah secara berlapis dan ditempatkan dalam peti khusus. Protokol ini wajib dijalankan dan dipastikan seluruh tahapannya sudah sesuai,” kata Immawan.
-
Uncategorized2 hari yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized6 hari yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Budaya1 hari yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
Uncategorized1 hari yang laluTak Ada Sengketa Pilur, Lurah Terpilih Bakal Dilantik 26 November
-
Sosial3 hari yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Uncategorized3 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized2 hari yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
Uncategorized2 hari yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
event4 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized4 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Sosial3 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Pemerintahan3 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
