fbpx
Connect with us

Hukum

Dua Pembunuh Keji Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Kasus pembunuhan Sugiyanto (52) warga Padukuhan Ngasemrejo, Kalurahan Ngawu, Kapanewon Playen di Jalan Jogja-Wonosari, tepatnya di padukuhan Karangsari, Kalurahan Nglanggeran, Kapanewon Patuk beberapa pekan lalu masih terus didalami oleh pihak kepolisian baik jajaran polres Gunungkidul maupun dari Polda DIY. Dua pelaku yang telah diamankan oleh petugas masih menjalani pemeriksaan intensif, berdasarkan pasal yang disangkakan keduanya terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun.

Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto mengungkapkan dua pelaku tersebut dikenakan pasal 365 KUHP Ayat (2) ke 1-e dan ke 2e dan ayat (3) dan ayat (4) KUHP jo pasal 338 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun. Pasal tersebut disesuaikan dengan tindakan para pelaku yang melakukan kejahatan sampai menewaskan korbannya.

Berita Lainnya  Ditetapkan Sebagai Buronan, Perburuan Napi Wanita Yang Kabur Usai Jalani Sidang Libatkan Polisi

Adapun yang memberatkan dua pelaku itu sampai dijerat hukuman seumur hidup lantaran tindakan yang dilakukan sampai menghilangkan nyawa korbannya. Selain itu,juga dilakukan lebih dari 2 orang (bersekutu) dan dilakukan tengah malam.

“Ancaman hukuman seumur hidup. Tapi itu nanti tentu sesuai dengan keputusan pengadilan,” ujar dia.

“Masih dalam pengembangan juga mengenai ada tidaknya TKP lain,” ujar dia.

Rabu (02/12/2020) siang jajaran Polres Gunungkidul bersama dengan Polda DIY mengadakan pra rekonstruksi yang dimaksudkan sebagai bentuk persiapan rekonstruksi yang akan dilakukan nantinya.

Kanit Pidana Khusus Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ibnu Ali Puji mengungkapkan, pra rekonstruksi ini dimaksudkan untuk persiapan rekonstruksi mendatang. Tujuan dari pra rekon ini dimaksudkan untuk mendapat titik terang yang lebih lagi mengenai kasus pembunuhan yang terjadi beberapa pekan lalu.

Berita Lainnya  Polda DIY Back Up Kasus Dugaan Pembunuhan di Patuk

“Setelah ini akan kami lakukan evaluasi lagi. Nanti jika sudah siap secara keseluruhan baru direkonstruksi. Kita juga masih pendalaman,” ujar Ipda Ibnu Ali saat ditemui di lokasi.

Nantinya dalam rekonstruksi kedua pelaku yaitu MA alias S (23) warga Sorowijayan, Banguntapan, Bantul dan DL (23) warga Soromenduran, Gedongtengen, Bantul akan mengikuti lebih dari 5 adegan. Dalam adegan itu akan ada beberapa sub adegan yang berkaitan dengan tindakan keji kedua pelaku terhadap Sugiyanto

“Lebih dari 5 adegan dengan sub-sub adegan lainnya. Nanti akan dilakukan di lokasi dan ada tempat pengganti lain,” ujar Ibnu.

Disinggung mengenai pengembangan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus tersebut. 2 tersangka ini telah menjalani penahanan sejak berhasil diringkus oleh petugas kepolisian.

Berita Lainnya  Operasi Preman, Polisi Gulung 10 Penjahat

“Masih dalam pengembangan. Kalau untuk saksi masih diperiksa juga ada lebih dari 10 saksi yang dimintai keterangan,” ujarnya.

Suasana di lokasi tadi cukup ramai. Ada satu orang yang berperan sebagai korban, kemudian sejumlah polisi sibuk melakukan reka adegan. Penjagaan ketat juga dilakukan oleh satuan lainnya, dua pelaku juga turut dihadirkan untuk memberikan keterangan ke polisi.

Sementara itu Kasat Tahti Polres Gunungkidul, Ipda  Wartana mengatakan, dua pelaku kejahatan jalanan tersebut ditahan di Polres Gunungkidul. Tidak ada penanganan khusus dari pihak kepolisian terhadap para pelaku ini. Namun demikian, satu dari pelaku kemarin sempat mendapatkan perawatan medis.

“Ada yang sakit dan sudah dilakukan perawatan medis. Tapi sekarang sudah pulih,” ujar Wartana.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler