Hukum
Kejaksaan Layangkan Surat Pemanggilan Terakhir Terhadap Tersangka Kasus Korupsi Balai Desa Baleharjo
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kejaksaan Negeri Gunungkidul kembali melakukan pemanggilan terhadap Fajariyanto (44) warga Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari yang merupakan tersangka kasus tindak Pidana Korupsi atas pembangunan Balai Desa Baleharjo. Panggilan tanggal 7 Desember yang dilayangkan oleh Kejaksaan merupakan panggilan keempat atau panggilan melalui media massa yang telah dilakukan oleh penegak hukum.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri, Andi Nugraha Triwantoro mengatakan, pihak kejaksaan telah melakukan pemanggilan terhadap Fajariyanto sebanyak tiga kali dengan status tersangka. Namun demikian, ketiga panggilan untuk mendengarkan dan meminta keterangan dari yang bersangkutan tidak pernah diindahkan oleh yang bersangkutan. Maka dari itu, panggilan ini kembali dilayangkan oleh pihak kejaksaan.
“Jika tidak ada tindakan untuk menghadiri pemanggilan ini, maka selanjutnya Fajariyanto ini akan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” papar Andi Nugraha Triwantoto, Jumat (09/12/2020).
Berkaitan dengan keberadaan Fajar sendiri pihak penyidik juga masih melakukan pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak. Baik masyarakat maupun dari pihak keluarga. Sejumlah saksi yang mengetahui program pembangunan tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.
“Yang sudah ditetapkan tersangka ada dua yaitu Agus Setiawan (Lurah) dan Fajariyanto ini,” ujar dia.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Koswara mengungkapkan, sejak dilakukan penahanan beberapa bulan lalu, Agus sendiri bersikap kooperatif mengikuti sejumlah tahapan persidangan. Adapun hampir setiap minggu dilakukan sidang atas kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara 350 juta rupiah itu.
“Hampir setiap minggu sidang. Dia juga kooperatif sekali kok,” kata Koswara.
Jumat besok akan dilakukan sidang kembali, dari pihak Jaksa menuntut yang bersangkutan dihukum 1,5 tahun penjara. Hal itu sesuai dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan terhadap Lurah Baleharjo itu.
“Tanggal 15 Desember besok mudah-mudahan sudah sidang putusan,” imbuhnya.
Disinggung mengenai sifat kooperatif dari terdakwa Koswara mengungkapkan, selama sidang berjalan Agus selalu mengikuti. Kemudian kerugian negara 353 juta rupiah juga telah dikembalikan beberapa waktu lalu.
-
Pemerintahan4 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa4 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa4 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized4 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluTNI Bangun 9 Jembatan Garuda di Gunungkidul, Hubungkan Kawasan Terpencil
-
Uncategorized3 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
