fbpx
Connect with us

Hukum

Kejaksaan Layangkan Surat Pemanggilan Terakhir Terhadap Tersangka Kasus Korupsi Balai Desa Baleharjo

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kejaksaan Negeri Gunungkidul kembali melakukan pemanggilan terhadap Fajariyanto (44) warga Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari yang merupakan tersangka kasus tindak Pidana Korupsi atas pembangunan Balai Desa Baleharjo. Panggilan tanggal 7 Desember yang dilayangkan oleh Kejaksaan merupakan panggilan keempat atau panggilan melalui media massa yang telah dilakukan oleh penegak hukum.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri, Andi Nugraha Triwantoro mengatakan, pihak kejaksaan telah melakukan pemanggilan terhadap Fajariyanto sebanyak tiga kali dengan status tersangka. Namun demikian, ketiga panggilan untuk mendengarkan dan meminta keterangan dari yang bersangkutan tidak pernah diindahkan oleh yang bersangkutan. Maka dari itu, panggilan ini kembali dilayangkan oleh pihak kejaksaan.

Berita Lainnya  Peringatan untuk Kendaraan Bak Terbuka, Polisi Bakal Tindak Tegas Sopir yang Nekat Angkut Penumpang

“Jika tidak ada tindakan untuk menghadiri pemanggilan ini, maka selanjutnya Fajariyanto ini akan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” papar Andi Nugraha Triwantoto, Jumat (09/12/2020).

Berkaitan dengan keberadaan Fajar sendiri pihak penyidik juga masih melakukan pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak. Baik masyarakat maupun dari pihak keluarga. Sejumlah saksi yang mengetahui program pembangunan tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.

“Yang sudah ditetapkan tersangka ada dua yaitu Agus Setiawan (Lurah) dan Fajariyanto ini,” ujar dia.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Koswara mengungkapkan, sejak dilakukan penahanan beberapa bulan lalu, Agus sendiri bersikap kooperatif mengikuti sejumlah tahapan persidangan. Adapun hampir setiap minggu dilakukan sidang atas kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara 350 juta rupiah itu.

Berita Lainnya  Berkali-kali Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pemuda Ditangkap Polisi

“Hampir setiap minggu sidang. Dia juga kooperatif sekali kok,” kata Koswara.

Jumat besok akan dilakukan sidang kembali, dari pihak Jaksa menuntut yang bersangkutan dihukum 1,5 tahun penjara. Hal itu sesuai dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan terhadap Lurah Baleharjo itu.

“Tanggal 15 Desember besok mudah-mudahan sudah sidang putusan,” imbuhnya.

Disinggung mengenai sifat kooperatif dari terdakwa Koswara mengungkapkan, selama sidang berjalan Agus selalu mengikuti. Kemudian kerugian negara 353 juta rupiah juga telah dikembalikan beberapa waktu lalu.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler