Hukum
Ratusan Warga Binaan Lembaga Permasyarakatan Dapatkan Remisi
Wonosari,(pidjar.com)– Hari Kemerdekaan selalu identik dengan pemberian remisi atau potongan masa hukuman bagi narapidana yang telah memenuhi syarat. Pada 17 agustus 2024 tepat di HUT RI ke 79, ratusan narapidana di Lembaga Permasyarakatan yang berada di Wonosari mendapatkan kado istimewa dari pemerintah berupa remisi. SK remisi diberikan secara langsung oleh Wakil Bupati didampingi Kepala Lapas pada pelaksanaan Upacara Kemerdekaan.
Kepala Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas IIB Wonosari, Evy Loliancy mengatakan, pada hari bersejarah bagi bangsa Indonesia ini, puluhan narapidana yang berada di Lapas Kelas IIB Wonosari mendapatkan keringanan masa hukuman. Pengurangan hukuman yang diberikan adalah mulai dari 1 bulan potongan masa tahanan hingga 6 bulan potongan masa hukuman dan ada pula yang mendapatkan remisi bebas.
“Ada 133 warga binaan kami yang mendapatlan remisi. Dari jumlah tersebut ada 5 yang langsung bebas,” kata Evy Loliancy, usai upacara kemerdekaan di Lapas Perempuan Wonosari, Sabtu (17/08/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan, warga binaan yang langsung bebas ini merupakan napi dengan berbagai kasus kejahatan mulai dari penipuan, penggelapan, psikotropika dan lainnya.
Sesuai dengan prosedur yang ada, pemberian remisi ini sesuai dnegan aturan yang berlaku. Dimana narapidana telah menjalani hukuman sesuai peraturan dan berperilaku baik, dari situ petugas Lapas mengusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Perintah pusatlah yang kemudian mengeluarkan SK sesuai remisi sesuai dengan data dari petugas.

“Remisi ini sebagai bentuk apresiasi dari Negara kepada warga binaan yang berhasil menunjukkan sikap perubahan selama menjalani masa hukuman. Kemudian dilihat juga dari beberapa aspek yang ada dari masing-masing narapidana,” kata dia.
Selain itu, warga binaan di Lapas Kelas IIB Wonosari ada, 124 napi yang mendapatkan potongan masa hukuman. anak didik di Lembaga Pembinaan Khusu Anak (LPKA) Wonosari ada 18 anak yang mendapatkan remisi pemerintah. Para anak ini mendapatkan remisi 1 bulan dan tidak ada yang langsung bebas.
“Remisi yang didapat oleh warga binaan di Lapas Kelas IIB Wonodari ada yang 1 bulan bahkan sampai 5 bulan. Rerata adalah kasus tindak pidana umum,” sambung Kepala Lapas Kelas IIB Wonosari, Marjiyanto.
Sementara itu, Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto berpesan warga binaan yang mendapatkan remisi seluruhnya atau langsung bebas agar memiliki pandangan dan pola pikir yang positif dan tidak mengulangi perbuatan yang sebelumnya dilakukan hingga terjeblos tindak pidana.
“Bagi warga binaan permasyarakatan yang langsung bebas, jadilah insan dan pribadi yang benar-benar menyadari, dapat memperbaiki diri serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah,” terang Heri Susanto.
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa1 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized3 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Peristiwa1 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Uncategorized2 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa1 minggu yang laluLaka Maut di Semanu, Pembonceng Tewas Tersambar Truk
-
Hukum1 minggu yang laluTagih Utang Rp350 Ribu Berbuntut Panjang, Polisi Amankan 5 Orang dan 2 Sajam
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
-
Pemerintahan2 minggu yang laluCair, 40 Miliar Gaji ke 13 Untuk Ribuan Pegawai Pemkab Gunungkidul
