fbpx
Connect with us

Hukum

Ratusan Warga Binaan Lembaga Permasyarakatan Dapatkan Remisi 

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)– Hari Kemerdekaan selalu identik dengan pemberian remisi atau potongan masa hukuman bagi narapidana yang telah memenuhi syarat. Pada 17 agustus 2024 tepat di HUT RI ke 79, ratusan narapidana di Lembaga Permasyarakatan yang berada di Wonosari mendapatkan kado istimewa dari pemerintah berupa remisi. SK remisi diberikan secara langsung oleh Wakil Bupati didampingi Kepala Lapas pada pelaksanaan Upacara Kemerdekaan.

Kepala Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas IIB Wonosari, Evy Loliancy mengatakan, pada hari bersejarah bagi bangsa Indonesia ini, puluhan narapidana yang berada di Lapas Kelas IIB Wonosari mendapatkan keringanan masa hukuman. Pengurangan hukuman yang diberikan adalah mulai dari 1 bulan potongan masa tahanan hingga 6 bulan potongan masa hukuman dan ada pula yang mendapatkan remisi bebas.

Berita Lainnya  Tak Pernah Dapat Bantuan, Bertahun-tahun Wartini dan Keluarga Tinggal di Rumah Tidak Layak

“Ada 133 warga binaan kami yang mendapatlan remisi. Dari jumlah tersebut ada 5 yang langsung bebas,” kata Evy Loliancy, usai upacara kemerdekaan di Lapas Perempuan Wonosari, Sabtu (17/08/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, warga binaan yang langsung bebas ini merupakan napi dengan berbagai kasus kejahatan mulai dari penipuan, penggelapan, psikotropika dan lainnya.

Sesuai dengan prosedur yang ada, pemberian remisi ini sesuai dnegan aturan yang berlaku. Dimana narapidana telah menjalani hukuman sesuai peraturan dan berperilaku baik, dari situ petugas Lapas mengusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Perintah pusatlah yang kemudian mengeluarkan SK sesuai remisi sesuai dengan data dari petugas.

“Remisi ini sebagai bentuk apresiasi dari Negara kepada warga binaan yang berhasil menunjukkan sikap perubahan selama menjalani masa hukuman. Kemudian dilihat juga dari beberapa aspek yang ada dari masing-masing narapidana,” kata dia.

Berita Lainnya  Relawan dan Armada Logistik Gunungkidul Ikut Diterjunkan Bantu Evakuasi Bencana Semeru

Selain itu, warga binaan di Lapas Kelas IIB Wonosari ada, 124 napi yang mendapatkan potongan masa hukuman. anak didik di Lembaga Pembinaan Khusu Anak (LPKA) Wonosari ada 18 anak yang mendapatkan remisi pemerintah. Para anak ini mendapatkan remisi 1 bulan dan tidak ada yang langsung bebas.

“Remisi yang didapat oleh warga binaan di Lapas Kelas IIB Wonodari ada yang 1 bulan bahkan sampai 5 bulan. Rerata adalah kasus tindak pidana umum,” sambung Kepala Lapas Kelas IIB Wonosari, Marjiyanto.

Sementara itu, Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto berpesan warga binaan yang mendapatkan remisi seluruhnya atau langsung bebas agar memiliki pandangan dan pola pikir yang positif dan tidak mengulangi perbuatan yang sebelumnya dilakukan hingga terjeblos tindak pidana.

“Bagi warga binaan permasyarakatan yang langsung bebas, jadilah insan dan pribadi yang benar-benar menyadari, dapat memperbaiki diri serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah,” terang Heri Susanto.

Berita Lainnya  Terus Langka, Harga Gula Pasir Eceran Hampir Capai Angka Rp 20.000

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler