Hukum
Ratusan Warga Binaan Lembaga Permasyarakatan Dapatkan Remisi
Wonosari,(pidjar.com)– Hari Kemerdekaan selalu identik dengan pemberian remisi atau potongan masa hukuman bagi narapidana yang telah memenuhi syarat. Pada 17 agustus 2024 tepat di HUT RI ke 79, ratusan narapidana di Lembaga Permasyarakatan yang berada di Wonosari mendapatkan kado istimewa dari pemerintah berupa remisi. SK remisi diberikan secara langsung oleh Wakil Bupati didampingi Kepala Lapas pada pelaksanaan Upacara Kemerdekaan.
Kepala Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas IIB Wonosari, Evy Loliancy mengatakan, pada hari bersejarah bagi bangsa Indonesia ini, puluhan narapidana yang berada di Lapas Kelas IIB Wonosari mendapatkan keringanan masa hukuman. Pengurangan hukuman yang diberikan adalah mulai dari 1 bulan potongan masa tahanan hingga 6 bulan potongan masa hukuman dan ada pula yang mendapatkan remisi bebas.
“Ada 133 warga binaan kami yang mendapatlan remisi. Dari jumlah tersebut ada 5 yang langsung bebas,” kata Evy Loliancy, usai upacara kemerdekaan di Lapas Perempuan Wonosari, Sabtu (17/08/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan, warga binaan yang langsung bebas ini merupakan napi dengan berbagai kasus kejahatan mulai dari penipuan, penggelapan, psikotropika dan lainnya.
Sesuai dengan prosedur yang ada, pemberian remisi ini sesuai dnegan aturan yang berlaku. Dimana narapidana telah menjalani hukuman sesuai peraturan dan berperilaku baik, dari situ petugas Lapas mengusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Perintah pusatlah yang kemudian mengeluarkan SK sesuai remisi sesuai dengan data dari petugas.

“Remisi ini sebagai bentuk apresiasi dari Negara kepada warga binaan yang berhasil menunjukkan sikap perubahan selama menjalani masa hukuman. Kemudian dilihat juga dari beberapa aspek yang ada dari masing-masing narapidana,” kata dia.
Selain itu, warga binaan di Lapas Kelas IIB Wonosari ada, 124 napi yang mendapatkan potongan masa hukuman. anak didik di Lembaga Pembinaan Khusu Anak (LPKA) Wonosari ada 18 anak yang mendapatkan remisi pemerintah. Para anak ini mendapatkan remisi 1 bulan dan tidak ada yang langsung bebas.
“Remisi yang didapat oleh warga binaan di Lapas Kelas IIB Wonodari ada yang 1 bulan bahkan sampai 5 bulan. Rerata adalah kasus tindak pidana umum,” sambung Kepala Lapas Kelas IIB Wonosari, Marjiyanto.
Sementara itu, Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto berpesan warga binaan yang mendapatkan remisi seluruhnya atau langsung bebas agar memiliki pandangan dan pola pikir yang positif dan tidak mengulangi perbuatan yang sebelumnya dilakukan hingga terjeblos tindak pidana.
“Bagi warga binaan permasyarakatan yang langsung bebas, jadilah insan dan pribadi yang benar-benar menyadari, dapat memperbaiki diri serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah,” terang Heri Susanto.
-
Uncategorized6 hari yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluGelombang Tinggi di Pesisir Gunungkidul, Rusak Perahu Nelayan Hingga Warung
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
