fbpx
Connect with us

Sosial

Dugaan Bancakan Uang Penebangan Jati HKM Wonorejo, Mulai Aparat, Wartawan dan LBH Disebut Terima Duit Panas

Diterbitkan

pada

BDG

Nglipar, (pidjar.com)–Bola liar uang ratusan juta hasil penjualan kayu jati yang dikelola HKM Wonorejo bergerak liar. Oknum aparat penegak hukum, wartawan hingga LBH disebut-sebut menerima aliran uang dari hasil penjualan kayu jati sebanyak 11.000 batang tersebut di hutan negara tersebut. Hal ini terungkap dalam proses mediasi yang dilakukan Pemdes Kedung Poh dan melibatkan pengurus HKM Wonorejo dengan ratusan anggotanya pada Senin (02/03/2020) siang tadi di Balai Desa Kedung Poh, Kecamatan Nglipar.

Selain adanya dugaan aliran dana, hal unik lain yang juga terungkap dalam proses mediasi adalah Sinder atau Kepala Bagian Daerah Hutan (BDH) Karangmojo, Hermiyanto mengaku tak tahu menahu urusan penebangan 11.000 batang kayu jati di wilayah kerjanya.

“Sesuai dengan undang-undang, semua itu diserahkan kepada kelompok, jadi dalam hal ini kita tidak tahu menahu,” kelit Hermiyanto.

Apa yang disampaikan Hermiyanto ini jelas berbeda dengan Surat Perintah Kerja nomor 525/01184 yang ditanda tangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi DIY, AJ Sukmono, tertanggal 10 Juli 2019 tentang Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu. Di mana dalam surat tersebut, diperintahkan kepada BDH Karangmojo, RPH Nglipar dan KTH HKM Wonorejo untuk melakukan penebangan kayu jari di blok 37 seluas 100 hektar. Adapun banyaknya pohon yang mesti ditebang adalah 22.012 batang pohon dengan volume 1.457.222 meter kubik.

Sementara itu, hal lain yang juga disoroti adalah adanya aliran uang ke berbagai pihak. Berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan pengurus HKM Wonorejo, terungkap sejumlah aliran dana yang mengarah kepada pihak lain yang sebenarnya tidak berkompeten berkaitan dengan penebangan kayu jati ini.

Berita Lainnya  Tempe Benguk Ternyata Masih Jadi Primadona, Sri Mulyani Tak Lagi Pusing Harga Kedelai Melambung

“Untuk petugas keamanan ada aliran dana sebesar Rp 9,6 juta, petugas monitoring Rp 11,4 juta, untuk saudara AN dari media SK senilai Rp 6 juta, untuk LBH MP sejumlah Rp 1,5 juta,” papar Ewi, Wakil Bendahara HKM Wonorejo.

Adanya aliran uang untuk keamanan dan lain-lain itu membuat banyak anggota HKM Wonorejo berang. Pasalnya, mereka selaku anggota saja tidak menerima hasil penjualan kayu yang disebut merugi, namun justru ada pihak lain yang tak berkepentingan menikmati aliran dana tersebut. Namun demikian, ketika hendak menyebutkan oknum siapa saja yang telah menikmati aliran dana itu, pernyataan Ei langsung dipotong oleh Kades Kedung Poh, Dwiyono.

“Sudah saya minta ini diselesaikan secara baik-baik dan kekeluargaan. Tapi kalau terpaksanya tidak bisa, ya sudah bawa saja ke aparat penegak hukum nggak usah melebar ke mana-mana. Kalian sudah berulangkali membohongi saya, dulu katanya sudah diselesaikan baik-baik nyatanya masih bergejolak terus kok. Jadi kalau memang sudah tidak bisa mempertanggung jawabkan, kita persilahkan polisi hingga kejaksaan untuk masuk dan menyidik perkara ini,” tegas Dwiyono.

Sementara itu diungkapkan juru bicara HKM Wonorejo, Supriyanto, bahwasanya aliran dana kepada aparat, wartawan hingga LBH ini dapat muncul lantaran pihaknya mendapatkan tekanan.

“Ya ada oknum yang mengarahkan agar urusan dapat diselesaikan baik-baik dan kekeluargaan. Maka munculah angka Rp 6 juta itu,” katanya.

Basuki Rahmad, Ketua HKM Wonorejo Unit Nglorog secara terperinci menjelaskan ulah oknum yang mengaku wartawan itu awalnya minta kayu rencek kepada para tukang yang tengah melakukan penebangan kayu. Namun permintaan itu tak dikabulkan oleh pengurus HKM.

Berita Lainnya  Dolar Melambung Tinggi, Harga Sembako di Pasaran Masih Stabil

“Nah suatu saat ada truk mengangkut kayu dolog hendak dibawa ke pembelinya. Di situlah datang AN yang kemudian menanyakan dokumen-dokumen terkait pengangkutan kayu tersebut. Ternyata izinnya tidak ada dan kemudian entah bagaimana prosesnya lantas ada semacam uang tutup mulut itu senilai Rp 6 juta,” kata Basuki.

Di sisi lain, Basuki Rahmad menyayangkan pihak-pihak yang telah mengail di air keruh dengan memanfaatkan situasi kisruh pengelolaan hasil penjualan kayu yang dilakukan HKM Wonorejo. Pihak yang dimaksud adalah ulah oknum yang mengatas namakan media massa hingga LBH yang dengan kekuasaannya justru memperkeruh situasi.

“Kita-kita yang jadi anggota HKM saja tak menikmati uang serupiah pun, malah orang lain yang tak berkompeten diberi. Justru saya yang dituduh telah memprovokasi anggota dan memperkeruh suasana. Ini kan gila namanya, wong faktanya juga ada permainan tak sehat seperti ini,” lanjut Basuki geram.

Basuki juga menuding pengurus HKM Wonorejo tidak fair dan transparan dalam mengelola dana hasil penjualan kayu jati jika pembayaran tuntutan ganti rugi senilai Rp 70 ribu per batang yang ditebang hendak diberikan setelah seluruh kayu yang belum ditebang terjual.

Berita Lainnya  Belasan Tahun Menanti, Jalan di Padukuhan Nitikan Timur Akhirnya Mendapat Perbaikan

“Logikanya baru separoh atau 11.000 batang saja merugi, kalau dilanjutkan memang anggota yang belum ditebang bisa menerima? Tentu akan timbul gejolak lagi,” lanjutnya.

Aspirasi dari sebagian besar anggota HKM Wonorejo adalah pihak pengurus membayar ganti rugi senilai Rp 70 ribu/batang yang telah ditebang sekaligus adanya pertanggung jawaban secara hukum di depan hakim. (Gaib)

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler