Hukum
Dugaan Pungli Program Prona, Dukuh-dukuh di Desa Bleberan Dipanggil Kejaksaan






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kejaksaan Negeri Wonosari kembali melakukan pemanggilan terhadap sejumlah perangkat desa Bleberan, Kecamatan Playen dan beberapa panitia penyelenggara Program Prona periode 2017 lalu. Pemanggilan ini dilakukan untuk mendapatkan keterangan dari masing-masing panitia dan perangkat desa atas dugaan kasus pungutan liar (Pungli) yang bernilai cukup fantastis yang dipungut kepada masyarakat.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungkidul Abdul Syukur memaparkan, pada Senin (24/02/2020) dan Selasa (25/02/2020) lalu, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap seluruh dukuh dari Desa Bleberan. Para dukuh tersebut dimintai keterangan lanjutan oleh penyidik yang berkaitan dengan program Prona atau sekarang lebih dikenal dengan program PTSL. Pemanggilan kemarin merupakan upaya penegak hukum untuk memperkuat data yang didapat atas dugaan pungli dalam program itu.
“Kami juga sudah lakukan pemanggilan terhadap kepala desa, kelompok masyarakat, dukuh dan beberapa pamong lainnya untuk dimintai keterangan,”kata Abdul Syukur, Kamis (27/02/2020).
Sejak tahun 2018 lalu, petugas kejaksaan sendiri telah melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pungutan liar terhadap masyarakat saat melakukan pengurusan program Prona di periode 2017 di Desa Bleberan. Atas temuan di lapangan dengan dikuatkan sejumlah keterangan warga, petugas sendiri terus melakukan pendalaman data.
Beberapa kali para perangkat desa Bleberan, Kecamatan Playen dan sejumlah panitia Prona dipanggil oleh Kejaksaan Negeri untuk dilakukan pemeriksaan.







“Kasus ini masih kami dalami. Sebenarnya ini masih internal karena belum kami limpahkan ke Pidsus,” imbuhnya.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas sendiri guna mengetahui besaran uang yang dipungut oleh oknum tidak bertanggung jawab terhadap pemohon program Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) di Desa Bleberan, Kecamatan Playen. Selain itu, juga untuk mengetahui lari dari uang pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah berlaku.
“Kita cocokan data yang kami miliki dengan keterangan satu dengan yang lainnya. Uang pungutan itu digunakan untuk apa, masih kita dalami. Belum ada penetapan tersangka kok,” tambahnya.
Menurut Abdul Syukur, pihaknya berencana masih akan melakukan pemanggilan lanjutan sekali lagi sebelum nantinya kasus tersebut dilimpahkan ke Pidsus Kejari Gunungkidul. Dimungkinkan minggu depan merupakan agenda pemanggilan untuk memberikan keterangan lanjutan.
Sebagai informasi, tahun 2017 lalu pemerintah Desa Bleberan, Kecamatan Playen mendapatkan jatah program Prona sebanyak 250 bidang. Akan tetapi, di kemudian hari program tersebut justru melonjak hingga 411 bidang yang ditangani oleh pemerintah desa setempat. Dalam pelaksanaannya sendiri diduga terdapat penyelewengan. Masing-masing warga masyarakat pemohon dimintai uang setoran mulai dari 300 ribu hingga jutaan rupiah.