Kriminal
Edarkan Pil Koplo, 3 Pemuda Dibekuk Polisi






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Tiga orang pengedar obat-obatan terlarang kembali diringkus oleh jajaran kepolisian resor Gunungkidul. Bedasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihak kepolisan dalam hal ini Satresnarkoba Polres Gunungkidul, para pelaku pengedar obat-obatan terlarang itu ditangkap di lokasi yang berbeda. Bersama dengan mereka, turut pula diamankan puluhan butir obat-obatan dan uang hasil penjualan oba-obatan ilegal tersebut.
Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Anang Prastawa mengungkapkan, Kamis (10/01/2019) lalu, unit opsnal Satresnarkoba Polres Gunungkidul berhasil menangkap ABN (26) warga Umbulharjo di wilayah Siyono, Kecamatan Playen. Kala itu, diduga ABN baru saja bertransaksi di Gunungkidul. Ia dibekuk ketika tengah dalam perjalanan pulang oleh anggota polisi yang telah menyanggongnya sejak beberapa waktu.
Ketika digeledah usai ditangkap, didapati 9 butir pil zipras alprazolam, 15 alprazolam dan 5 butir valdimax alprazolam yang dibawa pelaku. Meski pria tersebut sempat berkelit atas barang itu, lantaran bukti cukup kuat ia kemudian digiring ke Mapolres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Uang penjualan sebesar 100 ribu dan hanphone merk samsung yang digunakan untuk bertransaksi juga diamankan anggota polisi,” kata Iptu Anang Prastawa, Rabu (16/01/2019).
Dalam perkembangan atas penangkapan tersebut, polisi akhirnya berhasil mengantongi daftar pengedar obat-obatan terlarang yang menjadi jaringan ABN. Salah satu nama yang disebut ABN adalah AS (26), warga Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul.







Informasi yang didapat oleh petugas itu kemudian ditindaklanjuti. Penggerebakan terhadap AS pun dilakukan oleh petugas di rumahnya. Dalam penyisiran di sekitar rumah AS, didapati barang bukti 8 butir valdimex diazepma, 1 butir camlet alprazolam dan 1 butir alprazolam. Sama seperti koleganya, AS lalu dibawa untuk dilakukan pemeriksaan di Polres Gunungkidul.
Berdasarkan pemeriksaan yang terus dilakukan oleh aparat penegak hukum, ternyara ABN mendapat barang terlarang itu dari TO (28) warga Banguntapan, Kabupaten Bantul. Kembali, petugas melakukan penyelidikan mengenai keberadaan target operasi (TO) di wilayah Yogyakarta. Bermodalkan data-data yang telah dikantongi oleh polisi, TO akhirnya berhasil ditangkap petugas di wilayah Giwangan saat tengah berada di sebuah kamar kos.
“Sebanyak 35 butir pil camlet alprazolam dan uang 200 ribu hasil penjualan juga telah kami amankan,” tambah dia.
Atas keberhasilan mengungkap jaringan pengedar narkoba ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyisiran dan pengembangan. Dimungkinkan masih ada lagi sejumlah pelaku pengedar narkoba yang berkeliaran di lintas wilayah. Dari pihak kepolisian pun terus berupaya lebih mempertajam informasi yang diperoleh. Saat ini ketiga pelaku itu telah mendekam di balik jeruji ruang tahanan Polres Gunungkidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang meresahkan dan merusak moral itu.