fbpx
Connect with us

Politik

Efisiensi Anggaran Rapat Hingga Perjalanan Dinas, Bawaslu Hemat 300 Juta

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul membutuhkan dana sekitar 400 juta rupiah untuk penerapan protokol kesehatan penanggulangan penyebaran covid-19 saat berjalannya tahapan Pilkada Gunungkidul 2020. Sejumlah anggaran sendiri telah dipangkas untuk mencukupi kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) para petugas Bawaslu di lapangan.

Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono menuturkan, berkaitan dengan pandemi corona yang terjadi sejak beberapa waktu silam, pihaknya telah melakukan efisiensi anggaran terhadap sejumlah kegiatan untuk mencukupi biaya pemenuhan APD itu. Diantaranya ialah kegiatan rapat, koordinasi, sosialisasi tatap muka, perjalanan dinas hingga pengadaan alat tulis kantor.

“Kita dapat menghemat sekitar Rp 300 juta dari kegiatan yang kita lakukan efisiensi itu,” kata Is kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Jumat (19/06/2020).

Namun begitu, pihaknya masih kekurangan dana sekitar Rp 100 juta rupiah. Untuk itu, Bawaslu Gunungkidul mengajukan permohonan dana kepada Pemkab Gunungkidul dan mendapat dukungan yang telah disepakati.

“Dukungan pemkab terkait hibah pilkada telah disetujui tinggal menunggu. Tambahan sekitar Rp 131 juta,” ujar Is.

Ia menjelaskan, Pemkab Gunungkidul juga siap memfasilitasi permohonan APD dengan hibah barang senilai 400 juta lebih kepada Bawaslu. Adapun pengadaan sendiri akan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan tahapan pengawasan.

Berita Lainnya  Kawasan Wisata Gunungkidul Diproyeksikan Raup 500 Juta Per Pekan

“Pemkab juga siap memfasilitasi data dan informasi terkait pemetaan daerah pandemi covid 19 di wilayah Gunungkidul. Secara teknis melalui Dinas Kesehatan dan mereka siap diundang bawaslu untuk melakukan sosialisasi pemahaman covid 19 kepada semua jajaran pengawas,” beber dia.

Selain kerjasama dan dukungan tersebut, pihaknya juga menekankan netralitas ASN dalam pilkada. Termasuk didalamnya ialah penyalahgunaan wewenang dalam program bantual sosial atau dukungan terhadap bakal calon.

“Dengan adanya perjanjian kerjasama antara Bawaslu RI dengan KASN terkait netralitas ASN maka kami berharap adanya koordinasi dengan pemerintah dalam rangka pencegahan adanya pelangaran netralitas ASN. Tetapi jika nantinya terdapat pelanggaran maka Bawaslu akan tegas menindak,” pungkas Is.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler