fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Dianggap Mampu Menyikapi, Tempat Karaoke di Gunungkidul Diperbolehkan Tetap Beroperasi Selama Bulan Ramadan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul secara tidak langsung memperbolehkan tempat hiburan malam untuk tetap beroperasi selama bulan suci Ramadhan ini. Sebab, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan larangan terkait hal tersebut. Namun begitu, diharapkan para pengelola mampu menyikapi sesuai kearifan yang ada di masyarakat. Di beberapa wilayah lain seperti di Sleman, lokasi hiburan malam dibatasi jam operasioanalnya. Begitu pula dengan tempat spa maupun panti pijat.

Kepala Satpol PP Gunungkidul, Dwi Warna Widi Nugroho mengatakan, selama bulan Ramadan ini, pihaknya memantau 9 tempat hiburan karaoke yang beroperasi di Kabupaten Gunungkidul. Adapun rincian kesembilan lokasi karaoke yang ada di Kabupaten Gunungkidul ialah tiga karaoke di Kecamatan Purwosari, dua di Kecamatan Wonosari, dua di Kecamatan Tanjungsari, satu karaoke di Kecamatan Tepus dan satu lagi di Kecamatan Karangmojo. Selain lokasi karaoke, Satpol PP juga akan memantau sejumlah rumah makan yang buka di siang hari. Hal tersebut dalam rangka menciptakan kondusif di bulan puasa.

Berita Lainnya  Bahas Perbup, Pemerintah Akan Berikan Ganti Rugi Untuk Ternak Yang Mati Mendadak

Ia menambahkan, pihaknya telah mengimbau kepada pelaku usaha tempat hiburan maupun tempat makan agar saling memahami. Sehingga nantinya tidak ada gesekan yang terjadi di tengah masyarakat selama bulan puasa.

“Ya semuanya harus menghormati, agar yang sedang melakukan ibadah puasa bisa khusyuk,” tegas Dwi, Selasa (07/05/2019).

Dikatakan Dwi, selama bulan ramadhan pemilik rumah makan maupun tempat hiburan seperti karaoke memang tetap diizinkan beroprasi. Kendati demikian ia menekankan para pemilik usaha harus menghormati aturan yang ada.

“Jika ada tempat hiburan yang meresahkan akan kami tindak secara tegas,” kata dia.

Tempat hiburan yang meresahkan, dikatakan Dwi, seperti tempat hiburan yang melakukan pelanggaran Perda Nomor 04/2010 tentang minuman beralkohol maupun yang ditengarai ada praktik prostitusi.

Berita Lainnya  Jadi Tempat Pendaratan dan Berkembang Biak, Pantai Gunungkidul Usulkan Jadi Wilayah Konservasi Penyu

Adapun sanksi yang diberikan bagi pemilik tempat hiburan yang terbukti melanggar aturan adalah salah satunya pelarangan untuk beroperasi selama 7 hingga 10 hari.

Senada dengan Dwi, Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul, Harry Sukmono memaparkan, Pemkab Gunungkidul memang pada masa ramadan ini tidak ada pelarangan maupun himbauan terkait jam operasi bagi tempat hiburan malam. Pihaknya tidak memberikan surat edaran tersebut karena menganggap para pengelola lokasi hiburan malam telah mampu menyikapi bulan suci ini. Ia berharap, para pelaku usaha mampu mengatur unit usaha yang dikelolanya sehingga tidak menyebabkan konflik di tengah masyarakat.

“Kita berharap pengelola mampu menyikapi bulan suci ramadhan kali ini. Sehingga tidak ada konflik atau pertentangan dengan keberadaan hiburan malam tersebut,” kata Harry.

Sementara itu, jajaran kepolisian resort Gunungkidul, terus berupaya melakukan kegiatan untuk menciptakan suasana aman dan tertib di tengah masyarakat. Hal itu terbukti dengan diselenggarakannya beberapa operasi di tempat karaoke untuk mencari barang-barang berbahaya serta peredaran miras. Selain itu sejumlah penginapan turut disisir untuk mencegah adanya adanya tindakan amoral yang dilakukan oleh pasangan bukan suami isteri.

Berita Lainnya  Kondisi Jalan Cenderung Sempit, Pemerintah Sulit Realisasikan Jalur Khusus Pesepeda

“Kita berupaya menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat. Kegiatan akan terus dilakukan demi menciptakan ramadhan yang penuh berkah ini,” kata Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler