Connect with us

Pemerintahan

Dianggap Mampu Menyikapi, Tempat Karaoke di Gunungkidul Diperbolehkan Tetap Beroperasi Selama Bulan Ramadan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul secara tidak langsung memperbolehkan tempat hiburan malam untuk tetap beroperasi selama bulan suci Ramadhan ini. Sebab, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan larangan terkait hal tersebut. Namun begitu, diharapkan para pengelola mampu menyikapi sesuai kearifan yang ada di masyarakat. Di beberapa wilayah lain seperti di Sleman, lokasi hiburan malam dibatasi jam operasioanalnya. Begitu pula dengan tempat spa maupun panti pijat.

Kepala Satpol PP Gunungkidul, Dwi Warna Widi Nugroho mengatakan, selama bulan Ramadan ini, pihaknya memantau 9 tempat hiburan karaoke yang beroperasi di Kabupaten Gunungkidul. Adapun rincian kesembilan lokasi karaoke yang ada di Kabupaten Gunungkidul ialah tiga karaoke di Kecamatan Purwosari, dua di Kecamatan Wonosari, dua di Kecamatan Tanjungsari, satu karaoke di Kecamatan Tepus dan satu lagi di Kecamatan Karangmojo. Selain lokasi karaoke, Satpol PP juga akan memantau sejumlah rumah makan yang buka di siang hari. Hal tersebut dalam rangka menciptakan kondusif di bulan puasa.

Berita Lainnya  Pemberian Cuti Bagi PNS Pria Saat Istri Melahirkan Tidak Bisa Sembarangan

Ia menambahkan, pihaknya telah mengimbau kepada pelaku usaha tempat hiburan maupun tempat makan agar saling memahami. Sehingga nantinya tidak ada gesekan yang terjadi di tengah masyarakat selama bulan puasa.

“Ya semuanya harus menghormati, agar yang sedang melakukan ibadah puasa bisa khusyuk,” tegas Dwi, Selasa (07/05/2019).

Dikatakan Dwi, selama bulan ramadhan pemilik rumah makan maupun tempat hiburan seperti karaoke memang tetap diizinkan beroprasi. Kendati demikian ia menekankan para pemilik usaha harus menghormati aturan yang ada.

“Jika ada tempat hiburan yang meresahkan akan kami tindak secara tegas,” kata dia.

Tempat hiburan yang meresahkan, dikatakan Dwi, seperti tempat hiburan yang melakukan pelanggaran Perda Nomor 04/2010 tentang minuman beralkohol maupun yang ditengarai ada praktik prostitusi.

Berita Lainnya  Diduga Limbah Pabrik, Dinas Ambil Sampel Air yang Cemari Kali Pancuran

Adapun sanksi yang diberikan bagi pemilik tempat hiburan yang terbukti melanggar aturan adalah salah satunya pelarangan untuk beroperasi selama 7 hingga 10 hari.

Senada dengan Dwi, Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul, Harry Sukmono memaparkan, Pemkab Gunungkidul memang pada masa ramadan ini tidak ada pelarangan maupun himbauan terkait jam operasi bagi tempat hiburan malam. Pihaknya tidak memberikan surat edaran tersebut karena menganggap para pengelola lokasi hiburan malam telah mampu menyikapi bulan suci ini. Ia berharap, para pelaku usaha mampu mengatur unit usaha yang dikelolanya sehingga tidak menyebabkan konflik di tengah masyarakat.

“Kita berharap pengelola mampu menyikapi bulan suci ramadhan kali ini. Sehingga tidak ada konflik atau pertentangan dengan keberadaan hiburan malam tersebut,” kata Harry.

Sementara itu, jajaran kepolisian resort Gunungkidul, terus berupaya melakukan kegiatan untuk menciptakan suasana aman dan tertib di tengah masyarakat. Hal itu terbukti dengan diselenggarakannya beberapa operasi di tempat karaoke untuk mencari barang-barang berbahaya serta peredaran miras. Selain itu sejumlah penginapan turut disisir untuk mencegah adanya adanya tindakan amoral yang dilakukan oleh pasangan bukan suami isteri.

Berita Lainnya  Pendaftar Lebih Dari 5 Orang, Dua Kalurahan Ini Akan Gelar Tes Seleksi Bakal Calon Lurah

“Kita berupaya menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat. Kegiatan akan terus dilakukan demi menciptakan ramadhan yang penuh berkah ini,” kata Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

bisnis2 minggu yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis2 minggu yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Kementerian BUMN dan Sejumlah Perusahaannya Bagikan Bantuan TJSL ke Warga DIY

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com)– Kementerian BUMN bersama perusahaan yang berada di bawah naungan BUMN, salah satunya PT Kereta Api Indonesia (Persero)...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Okupansi Hotel di Gunungkidul Hampir 100 Persen 

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Momen libur natal dan tahun baru 2025 menjadi hal positif bagi Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) okupansi hotel sangat...

Pariwisata1 bulan yang lalu

10 Ribu Wisatawan Kunjungi Gunungkidul Dimalam Pergantian Tahun 

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Dinas Pariwisata Gunungkidul mencatat sebanyak 10 ribu wisatawan mengunjungi destinasi wisata di Gunungkidul saat perayaan malam tahun baru 2025....

Berita Terpopuler