Kriminal
Gagah-gagahan Nonton Elektone Sambil Mabuk Pil, 2 Remaja Diamankan Polisi
Patuk,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Setelah sebelumnya mengobrak-abrik jaringan pengedar narkob jenis pil koplo di kawasan Wonosari, kali ini tim Res Narkoba Polres Gunungkidul beraksi di Kecamatan Patuk. Sebanyak 2 orang pemuda diamankan polisi, di mana 1 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka pengedar.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Ngadino menceritakan, terbongkarnya jaringan peredaran pil yang diotaki oleh seorang remaja tersebut berawal dari digelarnya pentas musik elektone di Semoyo, Kecamatan Patuk pada Minggu (13/05/2018) sore kemarin. Saat itu, petugas pengamanan dari Polsek Patuk mencurigai gerak-gerik seorang remaja berinisial Lg. Petugas mendapati yang bersangkutan dalam kondisi mabuk berat. Remaja itu lantas diamankan dan dimintai keterangan oleh polisi.
“Saat digeledah, dari sakunya kita temukan satu plastik klip kecil yang berisi 5 butir pil jenis Trihexypennydil,” beber Ngadino, Senin (14/05/2018) siang.
Temuan itu lalu ditindaklanjuti oleh polisi dengan memanggil petugas dari Sat Res Narkoba Polres Gunungkidul. Lg pun lantas diperiksa secara intensif untuk mengetahui asal usul dari barang haram tersebut.
Berdasarkan keterangan dari Lg, diketahui bahwa ia mendapatkan pil tersebut dari FET alias Petrot (19) warga Padukuhan Brambang, Desa Semoyo, Kecamatan Patuk. Tak butuh waktu lama, polisi lantas melakukan pengembangan dan menangkap FET yang saat itu juga tengah meyaksikan pentas musik. Dari tangan FET sendiri, polisi berhasil menyita barang bukti pil trihexypennydil sebanyak 59 butir, uang tunai senilai Rp50.000 serta 2 buah hp yang diduga menjadi sarana pelaku untuk bertransaksi narkoba.

“Keduanya lantas kita bawa ke Mapolres Gunungkidul guna dilakukan pemeriksaan yang lebih intensif,” imbuh Ngadino.
Kepada petugas, Fet lalu mengakui telah mengedarkan pil yang biasa disebut pil sapi itu. Atas keterangan tersebut, polisi lalu menetapkan FET sebagai tersangka sementara Lg masih berstatus sebagai saksi. Kepada tersangka, polisi akan menjeratnya dengan UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
“Kepada tersangka kita lakukan penahanan sembari proses hukum berjalan,” pungkas dia.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 hari yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized2 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized2 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
