Kriminal
Gagah-gagahan Nonton Elektone Sambil Mabuk Pil, 2 Remaja Diamankan Polisi
Patuk,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Setelah sebelumnya mengobrak-abrik jaringan pengedar narkob jenis pil koplo di kawasan Wonosari, kali ini tim Res Narkoba Polres Gunungkidul beraksi di Kecamatan Patuk. Sebanyak 2 orang pemuda diamankan polisi, di mana 1 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka pengedar.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Ngadino menceritakan, terbongkarnya jaringan peredaran pil yang diotaki oleh seorang remaja tersebut berawal dari digelarnya pentas musik elektone di Semoyo, Kecamatan Patuk pada Minggu (13/05/2018) sore kemarin. Saat itu, petugas pengamanan dari Polsek Patuk mencurigai gerak-gerik seorang remaja berinisial Lg. Petugas mendapati yang bersangkutan dalam kondisi mabuk berat. Remaja itu lantas diamankan dan dimintai keterangan oleh polisi.
“Saat digeledah, dari sakunya kita temukan satu plastik klip kecil yang berisi 5 butir pil jenis Trihexypennydil,” beber Ngadino, Senin (14/05/2018) siang.
Temuan itu lalu ditindaklanjuti oleh polisi dengan memanggil petugas dari Sat Res Narkoba Polres Gunungkidul. Lg pun lantas diperiksa secara intensif untuk mengetahui asal usul dari barang haram tersebut.
Berdasarkan keterangan dari Lg, diketahui bahwa ia mendapatkan pil tersebut dari FET alias Petrot (19) warga Padukuhan Brambang, Desa Semoyo, Kecamatan Patuk. Tak butuh waktu lama, polisi lantas melakukan pengembangan dan menangkap FET yang saat itu juga tengah meyaksikan pentas musik. Dari tangan FET sendiri, polisi berhasil menyita barang bukti pil trihexypennydil sebanyak 59 butir, uang tunai senilai Rp50.000 serta 2 buah hp yang diduga menjadi sarana pelaku untuk bertransaksi narkoba.
“Keduanya lantas kita bawa ke Mapolres Gunungkidul guna dilakukan pemeriksaan yang lebih intensif,” imbuh Ngadino.
Kepada petugas, Fet lalu mengakui telah mengedarkan pil yang biasa disebut pil sapi itu. Atas keterangan tersebut, polisi lalu menetapkan FET sebagai tersangka sementara Lg masih berstatus sebagai saksi. Kepada tersangka, polisi akan menjeratnya dengan UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
“Kepada tersangka kita lakukan penahanan sembari proses hukum berjalan,” pungkas dia.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
50 Kilometer Jalan Kabupaten di Gunungkidul Beralih Status
-
Pemerintahan7 hari yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Olahraga3 minggu yang lalu
Mengenal Hamam Tejotioso, Pembalap Cilik Gunungkidul yang Mulai Ukir Prestasi
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
bisnis4 minggu yang lalu
Grafik Perjalanan Kereta Api Selesai Difinalisasi, Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Mulai Dibuka Bertahap
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
PMK Kembali Merebak di Gunungkidul, 43 Sapi Suspek Mati Mendadak
-
Hukum1 minggu yang lalu
Curi 5 Potong Kayu, Warga Panggang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Pendidikan2 minggu yang lalu
SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Siap Melaju ke Tingkat Nasional Ajang OMBN 2025
-
bisnis4 minggu yang lalu
Diproyeksi Ada Kenaikan 47 Ribu Penumpang Hari Ini, PT KAI Daop 6 Yogyakarta Himbau Penumpang Jaga Barang Bawaannya
-
bisnis3 minggu yang lalu
Jazz Menggema di Stasiun Yogyakarta, Ratusan Penumpang Nyanyi Bareng Maliq & D’Essentials