Kriminal
Gagah-gagahan Nonton Elektone Sambil Mabuk Pil, 2 Remaja Diamankan Polisi
Patuk,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Setelah sebelumnya mengobrak-abrik jaringan pengedar narkob jenis pil koplo di kawasan Wonosari, kali ini tim Res Narkoba Polres Gunungkidul beraksi di Kecamatan Patuk. Sebanyak 2 orang pemuda diamankan polisi, di mana 1 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka pengedar.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Ngadino menceritakan, terbongkarnya jaringan peredaran pil yang diotaki oleh seorang remaja tersebut berawal dari digelarnya pentas musik elektone di Semoyo, Kecamatan Patuk pada Minggu (13/05/2018) sore kemarin. Saat itu, petugas pengamanan dari Polsek Patuk mencurigai gerak-gerik seorang remaja berinisial Lg. Petugas mendapati yang bersangkutan dalam kondisi mabuk berat. Remaja itu lantas diamankan dan dimintai keterangan oleh polisi.
“Saat digeledah, dari sakunya kita temukan satu plastik klip kecil yang berisi 5 butir pil jenis Trihexypennydil,” beber Ngadino, Senin (14/05/2018) siang.
Temuan itu lalu ditindaklanjuti oleh polisi dengan memanggil petugas dari Sat Res Narkoba Polres Gunungkidul. Lg pun lantas diperiksa secara intensif untuk mengetahui asal usul dari barang haram tersebut.
Berdasarkan keterangan dari Lg, diketahui bahwa ia mendapatkan pil tersebut dari FET alias Petrot (19) warga Padukuhan Brambang, Desa Semoyo, Kecamatan Patuk. Tak butuh waktu lama, polisi lantas melakukan pengembangan dan menangkap FET yang saat itu juga tengah meyaksikan pentas musik. Dari tangan FET sendiri, polisi berhasil menyita barang bukti pil trihexypennydil sebanyak 59 butir, uang tunai senilai Rp50.000 serta 2 buah hp yang diduga menjadi sarana pelaku untuk bertransaksi narkoba.
“Keduanya lantas kita bawa ke Mapolres Gunungkidul guna dilakukan pemeriksaan yang lebih intensif,” imbuh Ngadino.
Kepada petugas, Fet lalu mengakui telah mengedarkan pil yang biasa disebut pil sapi itu. Atas keterangan tersebut, polisi lalu menetapkan FET sebagai tersangka sementara Lg masih berstatus sebagai saksi. Kepada tersangka, polisi akan menjeratnya dengan UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
“Kepada tersangka kita lakukan penahanan sembari proses hukum berjalan,” pungkas dia.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized5 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized1 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
