Kriminal
Aniaya Istri Lantaran Ditolak Saat Ajak Berhubungan Intim, Pria Kalap Dilaporkan ke Polisi
Ponjong,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–SG (37) warga Desa Ngawu, Kecamatan Playen, harus berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan oleh wanita yang masih berstatus sebagai istrinya yang tak terima dipukuli olehnya. SG sendiri kalap setelah ajakannya untuk berhubungan intim ditolak mentah-mentah oleh TW (35) warga Desa Ngawu, Kecamatan Playen.
Panit Reskrim Polsek Ponjong, Ipda Sumiran mengatakan, peristiwa sendiri bermula ketika SG menyambangi TW di sebuah rumah kost di Padukuhan Susukan 1, Desa Genjahan, Kecamatan Ponjong pada Jumat (27/04/2018) petang lalu. Semenjak rumah tangganya dalam masalah, pasangan tersebut memang pisah ranjang. Mulanya, tak ada masalah dalam pertemuan tersebut dan keduanya mengobrol seperti biasa.
“Antara korban dan pelaku statusnya masih suami istri. Akan tetapi tengah dalam proses perceraian,” beber Sumiran, Sabtu (28/04/2018) malam kemarin.
Masalah mulai muncul ketika pelaku meminta korban untuk melayaninya. Sontak, permintaan tersebut langsung ditolak mentah-mentah oleh korban karena merasa keduanya sudah dalam proses perceraian. Meski SG terus memaksa, namun dengan teguh TW tetap mengutarakan penolakannya.
Hal ini rupanya memicu kemarahan SG. Tak terima dengan penolakan tersebut karena merasa TW masih sebagai istrinya, pelaku lantas memaki-maki korban. Tak cukup sampai di situ, SG yang semakin kalap kemudian mulai memukuli korban.

“Pelaku sempat beberapa kali menampar, memukul, dan juga menendang korban,” jelas Sumiran.
Puas setelah menganiaya TW, SG yang masih dalam kondisi marah meninggalkan istrinya tersebut yang tengah dalam kondisi kesakitan dan shock berat.
Perlakuan kasar dari SG ini rupanya membuat TW tak terima. Setelah berkonsultasi dengan sejumlah kerabat, ia lalu melaporkan penganiayaan yang dialaminya tersebut ke Polsek Ponjong.
Diungkapkan oleh Sumiran, laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh TW itu saat ini tengah diproses oleh jajarannya. Ia mengungkapkan bahwa lantaran kasus ini merupakan delik aduan, pihaknya membuka kesempatan bagi kedua belah pihak untuk melakukan proses perdamaian sebelum kasus ini diproses secara hukum oleh pihaknya.
“Kami masih menunggu adanya perdamaian dari kedua belah pihak. Jika tidak ada perdamaian, maka kasus akan terus kami proses,” lanjut dia.
Meski laporan resmi telah masuk dan diproses, kepada SG, polisi belum menerapkan penahanan. Pelaku yang saat ini telah berstatus terlapor akan dimintai keterangan pada Senin (30/04/2018) mendatang.
“Jika tidak kooperatif bisa jadi kami akan melakukan upaya paksa,” tandas dia.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized5 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized7 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized6 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized2 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
