Kriminal
Aniaya Istri Lantaran Ditolak Saat Ajak Berhubungan Intim, Pria Kalap Dilaporkan ke Polisi
Ponjong,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–SG (37) warga Desa Ngawu, Kecamatan Playen, harus berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan oleh wanita yang masih berstatus sebagai istrinya yang tak terima dipukuli olehnya. SG sendiri kalap setelah ajakannya untuk berhubungan intim ditolak mentah-mentah oleh TW (35) warga Desa Ngawu, Kecamatan Playen.
Panit Reskrim Polsek Ponjong, Ipda Sumiran mengatakan, peristiwa sendiri bermula ketika SG menyambangi TW di sebuah rumah kost di Padukuhan Susukan 1, Desa Genjahan, Kecamatan Ponjong pada Jumat (27/04/2018) petang lalu. Semenjak rumah tangganya dalam masalah, pasangan tersebut memang pisah ranjang. Mulanya, tak ada masalah dalam pertemuan tersebut dan keduanya mengobrol seperti biasa.
“Antara korban dan pelaku statusnya masih suami istri. Akan tetapi tengah dalam proses perceraian,” beber Sumiran, Sabtu (28/04/2018) malam kemarin.
Masalah mulai muncul ketika pelaku meminta korban untuk melayaninya. Sontak, permintaan tersebut langsung ditolak mentah-mentah oleh korban karena merasa keduanya sudah dalam proses perceraian. Meski SG terus memaksa, namun dengan teguh TW tetap mengutarakan penolakannya.
Hal ini rupanya memicu kemarahan SG. Tak terima dengan penolakan tersebut karena merasa TW masih sebagai istrinya, pelaku lantas memaki-maki korban. Tak cukup sampai di situ, SG yang semakin kalap kemudian mulai memukuli korban.
“Pelaku sempat beberapa kali menampar, memukul, dan juga menendang korban,” jelas Sumiran.
Puas setelah menganiaya TW, SG yang masih dalam kondisi marah meninggalkan istrinya tersebut yang tengah dalam kondisi kesakitan dan shock berat.
Perlakuan kasar dari SG ini rupanya membuat TW tak terima. Setelah berkonsultasi dengan sejumlah kerabat, ia lalu melaporkan penganiayaan yang dialaminya tersebut ke Polsek Ponjong.
Diungkapkan oleh Sumiran, laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh TW itu saat ini tengah diproses oleh jajarannya. Ia mengungkapkan bahwa lantaran kasus ini merupakan delik aduan, pihaknya membuka kesempatan bagi kedua belah pihak untuk melakukan proses perdamaian sebelum kasus ini diproses secara hukum oleh pihaknya.
“Kami masih menunggu adanya perdamaian dari kedua belah pihak. Jika tidak ada perdamaian, maka kasus akan terus kami proses,” lanjut dia.
Meski laporan resmi telah masuk dan diproses, kepada SG, polisi belum menerapkan penahanan. Pelaku yang saat ini telah berstatus terlapor akan dimintai keterangan pada Senin (30/04/2018) mendatang.
“Jika tidak kooperatif bisa jadi kami akan melakukan upaya paksa,” tandas dia.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
50 Kilometer Jalan Kabupaten di Gunungkidul Beralih Status
-
Pemerintahan5 hari yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Olahraga3 minggu yang lalu
Mengenal Hamam Tejotioso, Pembalap Cilik Gunungkidul yang Mulai Ukir Prestasi
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
‘Modal Nekat’ Garapan Imam Darto, Sukses Kocok Perut Penonton Yogya
-
bisnis3 minggu yang lalu
Grafik Perjalanan Kereta Api Selesai Difinalisasi, Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Mulai Dibuka Bertahap
-
Pemerintahan7 hari yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
PMK Kembali Merebak di Gunungkidul, 43 Sapi Suspek Mati Mendadak
-
Hukum1 minggu yang lalu
Curi 5 Potong Kayu, Warga Panggang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Pendidikan1 minggu yang lalu
SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Siap Melaju ke Tingkat Nasional Ajang OMBN 2025
-
bisnis4 minggu yang lalu
Akhirnya! Kopi Tuku Sapa Tetangga di Yogya