fbpx
Connect with us

Politik

Gagal Maju Pilkada, Anton-Suparno Pilih Pasrah Terima Keputusan KPU

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul dari jalur independen yakni pasangan Anton-Suparno dan Kelick-Yayuk dinilai tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keduanya pun dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual. Menyusul keputusan tersebut, semula mereka akan melakukan gugatan ke Mahkamah Agung. Namun begitu, diketahui Anton mengaku legawa dan lebih menerima keputusan itu.

Kepada pidjar.com, Anton Supriyadi mengungkapkan, sempat ada pemikiran mengenai pengajuan sengketa ke MA atas putusan tersebut. Namun kemudian adanya pertimbangan, ia bersama dengan pasangannya yakni Suparno mengaku telah menerima keputusan dari KPU. Ia kemudian tidak melakukan tindakan lanjutan untuk berupaya menjadi kandidat dalam pilkada Gunungkidul.

Berita Lainnya  Pilkada Gunungkidul, Tak Ada Bakal Calon Independen Serahkan Berkas ke KPU

“Saya tidak mengajukan sengketa ataupun semacamnya ke MA,” ungkap Anton, Jumat (28/08/2020).

Menurutnya ia hanya mengajukan pertanyaan dan memberikan penjelasan. Bahwa sebenarnya penduduk banyak yang mendukung, hanya saja waktu dilakukan verifikasi faktual memang banyak yang tidak hadir lantaran kondisi.

“Tidak hadir itu bukan berarti tidak mendukung tapi karena kondisi. Ada beragam faktor terlebih sekarang masih dalam pademi jadi mereka tidak ingin mengambil resiko,” tambahnya.

Kendati sekarang ia tidak bisa ikut berlaga dalam pilkada Gunungkidul, ia masih memiliki komitmen untuk membangun Gunungkidul agar lebih maju kembali.

Sementara itu, Kelick Agung nugroho mengungkapkan dirinya telah mengajukan berkas ke Mahkamah Agung mengenai keputusan KPU. Semula ia bermaksud mengajukan sengketa, namun setelah dilakukan beragam konsultasi kemudian ia meminta fatwa ke Mahkamah Agung.

Berita Lainnya  Purwanto Geram Serang Calon Bupati, Tim Sunaryanta Tanggapi Santai

“Berkas sudah kami ajukan beberapa hari lalu. Sementara belum turun, Kita tunggu bagaimana hasil fatwa dari MA,”jelasnya.

Berdasarkan hasil proses verifikasi faktual yang diumumkan 21 Agustus lalu, jumlah dukungan Anton Supriyadi dengan Suparno pada saat akhir yang terkumpul adalah sebanyak 31.141 dukungan. Kemudian dukungan Kelick Agung Nugroho dengan Yayuk Kristiawati hanya mencapai 22.747 dukungan. Dengan hasil Ini,  keduanya dinyatakan tidak memenuhi kuota persyaratan yang telah ditentukan oleh KPU.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler