Politik
Gagal Maju Pilkada, Anton-Suparno Pilih Pasrah Terima Keputusan KPU
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul dari jalur independen yakni pasangan Anton-Suparno dan Kelick-Yayuk dinilai tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keduanya pun dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual. Menyusul keputusan tersebut, semula mereka akan melakukan gugatan ke Mahkamah Agung. Namun begitu, diketahui Anton mengaku legawa dan lebih menerima keputusan itu.
Kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Anton Supriyadi mengungkapkan, sempat ada pemikiran mengenai pengajuan sengketa ke MA atas putusan tersebut. Namun kemudian adanya pertimbangan, ia bersama dengan pasangannya yakni Suparno mengaku telah menerima keputusan dari KPU. Ia kemudian tidak melakukan tindakan lanjutan untuk berupaya menjadi kandidat dalam pilkada Gunungkidul.
“Saya tidak mengajukan sengketa ataupun semacamnya ke MA,” ungkap Anton, Jumat (28/08/2020).
Menurutnya ia hanya mengajukan pertanyaan dan memberikan penjelasan. Bahwa sebenarnya penduduk banyak yang mendukung, hanya saja waktu dilakukan verifikasi faktual memang banyak yang tidak hadir lantaran kondisi.
“Tidak hadir itu bukan berarti tidak mendukung tapi karena kondisi. Ada beragam faktor terlebih sekarang masih dalam pademi jadi mereka tidak ingin mengambil resiko,” tambahnya.

Kendati sekarang ia tidak bisa ikut berlaga dalam pilkada Gunungkidul, ia masih memiliki komitmen untuk membangun Gunungkidul agar lebih maju kembali.
Sementara itu, Kelick Agung nugroho mengungkapkan dirinya telah mengajukan berkas ke Mahkamah Agung mengenai keputusan KPU. Semula ia bermaksud mengajukan sengketa, namun setelah dilakukan beragam konsultasi kemudian ia meminta fatwa ke Mahkamah Agung.
“Berkas sudah kami ajukan beberapa hari lalu. Sementara belum turun, Kita tunggu bagaimana hasil fatwa dari MA,”jelasnya.
Berdasarkan hasil proses verifikasi faktual yang diumumkan 21 Agustus lalu, jumlah dukungan Anton Supriyadi dengan Suparno pada saat akhir yang terkumpul adalah sebanyak 31.141 dukungan. Kemudian dukungan Kelick Agung Nugroho dengan Yayuk Kristiawati hanya mencapai 22.747 dukungan. Dengan hasil Ini, keduanya dinyatakan tidak memenuhi kuota persyaratan yang telah ditentukan oleh KPU.
-
Kriminal4 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa4 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial4 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Sosial1 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan3 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized1 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized4 hari yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Peristiwa4 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa3 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Pemerintahan6 hari yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Peristiwa4 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
