Politik
Gagal Maju Pilkada, Anton-Suparno Pilih Pasrah Terima Keputusan KPU
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul dari jalur independen yakni pasangan Anton-Suparno dan Kelick-Yayuk dinilai tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keduanya pun dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual. Menyusul keputusan tersebut, semula mereka akan melakukan gugatan ke Mahkamah Agung. Namun begitu, diketahui Anton mengaku legawa dan lebih menerima keputusan itu.
Kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Anton Supriyadi mengungkapkan, sempat ada pemikiran mengenai pengajuan sengketa ke MA atas putusan tersebut. Namun kemudian adanya pertimbangan, ia bersama dengan pasangannya yakni Suparno mengaku telah menerima keputusan dari KPU. Ia kemudian tidak melakukan tindakan lanjutan untuk berupaya menjadi kandidat dalam pilkada Gunungkidul.
“Saya tidak mengajukan sengketa ataupun semacamnya ke MA,” ungkap Anton, Jumat (28/08/2020).
Menurutnya ia hanya mengajukan pertanyaan dan memberikan penjelasan. Bahwa sebenarnya penduduk banyak yang mendukung, hanya saja waktu dilakukan verifikasi faktual memang banyak yang tidak hadir lantaran kondisi.
“Tidak hadir itu bukan berarti tidak mendukung tapi karena kondisi. Ada beragam faktor terlebih sekarang masih dalam pademi jadi mereka tidak ingin mengambil resiko,” tambahnya.
Kendati sekarang ia tidak bisa ikut berlaga dalam pilkada Gunungkidul, ia masih memiliki komitmen untuk membangun Gunungkidul agar lebih maju kembali.
Sementara itu, Kelick Agung nugroho mengungkapkan dirinya telah mengajukan berkas ke Mahkamah Agung mengenai keputusan KPU. Semula ia bermaksud mengajukan sengketa, namun setelah dilakukan beragam konsultasi kemudian ia meminta fatwa ke Mahkamah Agung.
“Berkas sudah kami ajukan beberapa hari lalu. Sementara belum turun, Kita tunggu bagaimana hasil fatwa dari MA,”jelasnya.
Berdasarkan hasil proses verifikasi faktual yang diumumkan 21 Agustus lalu, jumlah dukungan Anton Supriyadi dengan Suparno pada saat akhir yang terkumpul adalah sebanyak 31.141 dukungan. Kemudian dukungan Kelick Agung Nugroho dengan Yayuk Kristiawati hanya mencapai 22.747 dukungan. Dengan hasil Ini, keduanya dinyatakan tidak memenuhi kuota persyaratan yang telah ditentukan oleh KPU.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized1 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized2 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
-
Uncategorized4 minggu yang laluMulai Oktober, Tujuh TPR Wisata Gunungkidul Terapkan Pembayaran Retribusi Cashless
-
event2 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
