fbpx
Connect with us

Politik

9 Partai Politik Ajukan Bongkar Pasang Bacaleg

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul memastikan partai politik sudah tidak bisa mengubah formasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk pemilu serentak tahun 2024 mendatang. KPU Gunungkidul menyebut sembilan partai politik sempat melakukan perubahan dalam tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) yang sudah selesai 3 Oktober lalu.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan penyusunan DCT untuk peserta pemilu serentak tahun 2024. Diakuinya sebelum tahapan pencermatan DCT yang berlangsung pada 24 September hingga 3 Oktober lalu masih banyak partai politik yang melakukan perubahan formasi. Paling banyak disebutnya perubahan yang diajukan dalam hal perpindahan daerah pemilihan dengan 55 calon.

Berita Lainnya  Jika Terus Ngeyel, Hanafi Rais Minta Pemerintah Tegas Putuskan Hubungan Diplomatik Dengan Amerika Serikat

“Ada 9 parpol melakukan perubahan. Secara ksseluruhan terdiri dari penggantian calon sebanyak 12 calon, perbaikan nama, gelar, foto, nomor urut, dan perpindahan daerah pemilihan ada 55 calon,” ucap Ahmadi Ruslan Hani, Jumat (06/10/2023).

Partai politik yang mengajukan perubahan bacaleg diantaranya Partai Gerindra, Nasdem, PAN, Perindo, Ummat, Golkar, PKS, PDIP, dan PKB.

Ia memastikan bacaleg yang sebelumnya masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, hingga perangkat kalurahan sudah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya. Sebelumnya, diakuinya memang sempat ada lima bacaleg berstatus khusus yang belum secara resmi mengundurkan diri. Namun hingga batas waktu akhir yang ditentukan, kelima bacaleg tersebut sudah dapat melengkapi SK pemberhentiannya.

Berita Lainnya  Sekber 04 Klaim Kemenangan, Ketua Tim 01 : Kita Masih Punya Peluang Menang

“Kalau sekarang sudah tidak bisa merubah data lagi, sekarang kami sedang menyusun DCT yang rencananya diumumkan 3 November 2023 mendatang,” jelasnya.

“Untuk jumlah tentu ada pengurangan karena ada beberapa yang mundur dan tidak diganti, tapi jumlah pastinya nanti setelah tahapan penyusunan DCT selesai,” sambung Hani.

Ketua Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul, Andang Nugroho, mengatakan dalam pengawasan saat tahapan pencermatan DCT tidak ditemukan masalah, termasuk juga kelengkapan berkas pemberhentian diri oleh bacaleg yang berstatus sebagai ASN. Ia berharap dalam penetapan DCT nantinya tidak sampai menimbulkan persoalan.

“Kami menunggu DCT ditetapkan, setelah itu kami fokus untuk pengawasan soal kampanye. Sekarang kami fokus untuk persiapan ke arah sana,” pungkas Andang.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler