fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Gandeng Disdukcapil, Disdik Pantau Ketat Kecurangan Modus Pindah KK Untuk PPDB SMP

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Senin (20/06/2022) sampai Rabu (22/06/2022) depan merupakan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Untuk mengantisipasi kecurangan, Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Tim ini nantinya akan melakukan pemantauan berkaitan dengan wali-wali murid mengakali peraturan zonasi dengan modus pindah Kartu Keluarga (KK) guna memperdekat jarak. Diharapkan nantinya, proses PPDB yang dilaksanakan sendiri bisa berjalan secara fair dan tak ada masalah di kemudian hari.

Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Tijan mengatakan, modus pindah KK memang sangat rawan terjadi pada saat momentum penerimaan peserta didik baru. Kecurangan semacam ini terjadi lantaran orang tua menginginkan anak-anak mereka dapat mengenyam pendidikan di sekolah yang diinginkan. Namun karena terkendala zonasi atau jarak, sehingga para wali murid mengambil jalur pindah KK agar jaraknya lebih dekat dengan sekolah yang diinginkan.

Berita Lainnya  Bahaya Untuk Kesehatan, Minyak Goreng Curah Bakal Segera Dilarang Beredar di Pasaran

Pindah KK menurut Tijan memang menjadi temuan hampir setiap tahun setelah diterapkannya sistem zonasi pada proses PPDB. Untuk mengantisipasi hal semacam ini, maka dari Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan Disdukcapil dalam validasi data.

“Tahun kemarin ada temuan pindah KK saat hendak PPDB, dari kami kemudian koordinasi dengan Disdukcapil. Tahun ini pun kami antisipasi demikan. Jadi jika ada data yang meragukan kami langsung koordinasi pengecekan,” terang Tijan, Selasa (21/06/2022).

Ia mengatakan, koordinasi dengan Disdukcapil ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga kemudian diharapkan nantinya tidak ada kecurangan-kecurangan yang terjadi pada proses PPDB. Dalam proses PPDB sendiri terdapat 3 jalur yang dapat digunakan oleh para pendaftar dan orang tua. Yaitu 80 persen zonasi atau jarak, 15 persen afirmasi (keluarga miskin dan prestasi), dan 5 persen perpindahan orang tua.

Berita Lainnya  Sediakan BBM Berharga Sama Dengan SPBU, Tiga Kalurahan Pinggiran Bakal Segera Punya Pertashop

Sementara itu, Sekretaris Disdik Gunungkidul, Winarno menambahkan, berkaitan dengan pindah KK untuk keperluan PPDB tentunya tidak bisa dilakukan secara mendadak. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, petugas penerimaan pendaftaran harus meneliti secara jeli.

“Perpindahan KK ada batas waktunya, yaitu 1 tahun sebelumnya. Lha kalau baru beberapa bulan pindah terus mendaftar ya tidak bisa,” ujar Winarno.

Ia menjelaskan kuota SMP tahun ini ada sekitar 10.612 kursi. Dalam proses pendaftaran sejauh ini yang menjadi kendala adalah jaringan internet yang tidak stabil. Maka dari itu, para orang tua diarahkan untuk melakukan pendaftaran secara offline atau langsung ke sekolah yang dimaksud. Dinas juga membuka Posko Pengaduan maupun Konsultasi bagi yang mengalami kendala.

Berita Lainnya  Kasus Aktif Meledak, Tinggal 4 Kapanewon di Gunungkidul Yang Bebas Covid19

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler