Pemerintahan
Gandeng Disdukcapil, Disdik Pantau Ketat Kecurangan Modus Pindah KK Untuk PPDB SMP
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Senin (20/06/2022) sampai Rabu (22/06/2022) depan merupakan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Untuk mengantisipasi kecurangan, Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Tim ini nantinya akan melakukan pemantauan berkaitan dengan wali-wali murid mengakali peraturan zonasi dengan modus pindah Kartu Keluarga (KK) guna memperdekat jarak. Diharapkan nantinya, proses PPDB yang dilaksanakan sendiri bisa berjalan secara fair dan tak ada masalah di kemudian hari.
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Tijan mengatakan, modus pindah KK memang sangat rawan terjadi pada saat momentum penerimaan peserta didik baru. Kecurangan semacam ini terjadi lantaran orang tua menginginkan anak-anak mereka dapat mengenyam pendidikan di sekolah yang diinginkan. Namun karena terkendala zonasi atau jarak, sehingga para wali murid mengambil jalur pindah KK agar jaraknya lebih dekat dengan sekolah yang diinginkan.
Pindah KK menurut Tijan memang menjadi temuan hampir setiap tahun setelah diterapkannya sistem zonasi pada proses PPDB. Untuk mengantisipasi hal semacam ini, maka dari Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan Disdukcapil dalam validasi data.
“Tahun kemarin ada temuan pindah KK saat hendak PPDB, dari kami kemudian koordinasi dengan Disdukcapil. Tahun ini pun kami antisipasi demikan. Jadi jika ada data yang meragukan kami langsung koordinasi pengecekan,” terang Tijan, Selasa (21/06/2022).
Ia mengatakan, koordinasi dengan Disdukcapil ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga kemudian diharapkan nantinya tidak ada kecurangan-kecurangan yang terjadi pada proses PPDB. Dalam proses PPDB sendiri terdapat 3 jalur yang dapat digunakan oleh para pendaftar dan orang tua. Yaitu 80 persen zonasi atau jarak, 15 persen afirmasi (keluarga miskin dan prestasi), dan 5 persen perpindahan orang tua.

Sementara itu, Sekretaris Disdik Gunungkidul, Winarno menambahkan, berkaitan dengan pindah KK untuk keperluan PPDB tentunya tidak bisa dilakukan secara mendadak. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, petugas penerimaan pendaftaran harus meneliti secara jeli.
“Perpindahan KK ada batas waktunya, yaitu 1 tahun sebelumnya. Lha kalau baru beberapa bulan pindah terus mendaftar ya tidak bisa,” ujar Winarno.
Ia menjelaskan kuota SMP tahun ini ada sekitar 10.612 kursi. Dalam proses pendaftaran sejauh ini yang menjadi kendala adalah jaringan internet yang tidak stabil. Maka dari itu, para orang tua diarahkan untuk melakukan pendaftaran secara offline atau langsung ke sekolah yang dimaksud. Dinas juga membuka Posko Pengaduan maupun Konsultasi bagi yang mengalami kendala.
-
Info Ringan3 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa1 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Kriminal2 jam yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Uncategorized3 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Peristiwa2 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Uncategorized2 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Uncategorized2 hari yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa2 minggu yang laluLaka Maut di Semanu, Pembonceng Tewas Tersambar Truk
-
Hukum2 minggu yang laluTagih Utang Rp350 Ribu Berbuntut Panjang, Polisi Amankan 5 Orang dan 2 Sajam
