fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Temuan BPK Dalam Perjanjian Kerjasama Retribusi Layanan Parkir

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dinas Perhubungan Gunungkidul memperbarui perjanjian kerjasama pemungutan retribusi pelayanan parkir. Langkah tersebut dilakukan setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum dan Perparkiran, Dinas Perhubungan Gunungkidul, Ely Siswanta, mengungkapkan, adanya temuan BPK dalam hal perjanjian kerjasama retribusi parkir di tepi jalan umum dan retribusi tempat parkir khusus telah dilakukan pembahasan dengan Inspektorat Daerah. Temuan BPK tersebut merupakan hasil dari uji petik terhadap 63 perjanjian kerjasama pada tahun 2021 lalu. Adapun hal tersebut kemudian telah ditindaklanjuti oleh pihaknya.

“Sudah ditindaklanjuti dengan adendum perjanjian kerjasama yang mengacu pada rekomendasi BPK,” ucap Ely, Selasa (21/06/2022).

Ia menambahkan, yang menjadi temuan BPK dalam perjanjian kerjasama sebelumnya adalah tidak dicantumkannya besaran nilai pemungutan retribusi yang harus dicapai sesuai dengan nilai pemungutan yang ditawarkan oleh mitra penyelenggara dalam proses seleksi. Sebelumnya pada tahun 2021, ia mengakui jika dalam perjanjian kerjasama belum memuat tentang besaran nilai target dari mitra penyelenggara. Namun pada tahun 2022 ini, dalam perjanjian kerjasama telah dimuat besaran nilai target sesuai dengan penawaran mitra penyelenggara.

Berita Lainnya  Ledakan Kasus Covid19, 47 Orang Terkonfirmasi Positif

“Pada perjanjian kerjasama sebelumnya juga tidak mengatur sanksi dan cara penyelesaian kalau terjadi perselisihan,” imbuh Ely.

Adanya perjanjian kerjasama yang tidak mengatur secara rinci hak dan kewajiban secara lengkap akan berpotensi tidak tercapainya target pemungutan retribusi pelayanan parkir. Menurutnya, dengan perbaikan yang dilakukan akan dapat memaksimalkan tercapainya target yang telah ditetapkan oleh mitra penyelenggara perparkiran.

“Kami sependapat dengan BPK dan tentu akan menindaklanjuti sesuai rekomendasinya,” jelasnya.

“Adendum sudah kita tandatangani tanggal 8 Juni 2022 lalu. Di sana juga sudah memuat sanksi dan cara penyelesaian kalau terjadi perselisihan,” tutup Ely.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler