Kriminal
Gelapkan Uang Koperasi Hingga Belasan Juta, Karyawan Dipolisikan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–AS (30), warga Karangmojo, Kecamatan Karangmojo terancam hukuman lima tahun penjara akibat dilaporkan oleh Koperasi Mulyo, yang terletak di Padukuhan Kranon, Desa Kepek, Kecamatan Wonosari tempatnya bekerja. AS sendiri dilaporkan lantaran diduga menggelapkan uang perusahaan senilai belasan juta rupiah untuk kepentingan pribadinya.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya mengatakan, kasus penggelapan yang diduga dilakukan oleh AS bermula ketika pihak koperasi melakukan audit internal. Dari situ, petugas audit menemukan adanya kejanggalan dalam transaksi kredit. Dalam audit, ditemukan adanya kredit fiktif dengan nilai belasan juta rupiah. Atas temuan tersebut, pihak koperasi kemudian melaporkannya ke Mapolres Gunungkidul.
"Kita menerima laporam pada awal bulan Mei 2018 lalu. Dari laporan itu kita langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan," kata Riko, Jumat (29/06/2018) pagi.
Hampir dua bulan lamanya penyelidikan yang dilakukan akhirnya membuahkan hasil. Polisi lalu menemukan bukti-bukti yang mengarah kepada AS sebagai pelaku. Dalam penyidikan, kemudian menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelapan dalam jabatan.
"AS diduga menggelapkan uang sebesar Rp 19 juta," terang Riko.

Dengan penetapan tersangka itu, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Tanpa perlawanan, pelaku kemudian digiring ke Mapolres Gunungkidul.
"Selama belum ditahan, AS masih bekerja di koperasi itu. Setelah terbukti dirinya kemudian diberhentikan. AS mulai menghuni rutan Polres sejak 26 Juni kemarin. Saat ini pemeriksaan terus kami lakukan," imbuh dia.
Dijelaskan Riko, dari pengakuan AS, uang yang di ambil tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Uang tersebut diambil bertahap dan tanpa terasa jumlahnya sudah belasan juta.
"Tidak langsung diambil Rp 19 juta, tapi bertahap dan tidak terasa sudah banyak, begitu pengakuan AS," lanjut dia.
Terhadap AS, kepolisian menyangkakan Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara. Pengembangan terkait kasus tersebut masih terus dilakukan.
"Masih terus kita kembangkan, tapi AS tetap ditahan dan kita proses," pungkas dia.
-
Peristiwa4 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan4 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Kriminal2 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa1 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial6 hari yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Peristiwa3 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Pemerintahan3 hari yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized2 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa3 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Kriminal3 hari yang laluKorban Kasus Viral Penculikan dan Penyiksaan Ternyata Dilaporkan Kasus Pembacokan di Polsek Saptosari, 8 Bulan Tak Ada Kejelasan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
