Kriminal
Gelapkan Uang Koperasi Hingga Belasan Juta, Karyawan Dipolisikan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–AS (30), warga Karangmojo, Kecamatan Karangmojo terancam hukuman lima tahun penjara akibat dilaporkan oleh Koperasi Mulyo, yang terletak di Padukuhan Kranon, Desa Kepek, Kecamatan Wonosari tempatnya bekerja. AS sendiri dilaporkan lantaran diduga menggelapkan uang perusahaan senilai belasan juta rupiah untuk kepentingan pribadinya.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya mengatakan, kasus penggelapan yang diduga dilakukan oleh AS bermula ketika pihak koperasi melakukan audit internal. Dari situ, petugas audit menemukan adanya kejanggalan dalam transaksi kredit. Dalam audit, ditemukan adanya kredit fiktif dengan nilai belasan juta rupiah. Atas temuan tersebut, pihak koperasi kemudian melaporkannya ke Mapolres Gunungkidul.
"Kita menerima laporam pada awal bulan Mei 2018 lalu. Dari laporan itu kita langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan," kata Riko, Jumat (29/06/2018) pagi.
Hampir dua bulan lamanya penyelidikan yang dilakukan akhirnya membuahkan hasil. Polisi lalu menemukan bukti-bukti yang mengarah kepada AS sebagai pelaku. Dalam penyidikan, kemudian menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelapan dalam jabatan.
"AS diduga menggelapkan uang sebesar Rp 19 juta," terang Riko.

Dengan penetapan tersangka itu, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Tanpa perlawanan, pelaku kemudian digiring ke Mapolres Gunungkidul.
"Selama belum ditahan, AS masih bekerja di koperasi itu. Setelah terbukti dirinya kemudian diberhentikan. AS mulai menghuni rutan Polres sejak 26 Juni kemarin. Saat ini pemeriksaan terus kami lakukan," imbuh dia.
Dijelaskan Riko, dari pengakuan AS, uang yang di ambil tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Uang tersebut diambil bertahap dan tanpa terasa jumlahnya sudah belasan juta.
"Tidak langsung diambil Rp 19 juta, tapi bertahap dan tidak terasa sudah banyak, begitu pengakuan AS," lanjut dia.
Terhadap AS, kepolisian menyangkakan Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara. Pengembangan terkait kasus tersebut masih terus dilakukan.
"Masih terus kita kembangkan, tapi AS tetap ditahan dan kita proses," pungkas dia.
-
Uncategorized17 jam yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Peristiwa4 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial4 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Sosial2 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan4 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized2 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized1 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Uncategorized5 hari yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Peristiwa3 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Pemerintahan1 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Uncategorized3 hari yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
