Kriminal
Gelapkan Uang Koperasi Hingga Belasan Juta, Karyawan Dipolisikan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–AS (30), warga Karangmojo, Kecamatan Karangmojo terancam hukuman lima tahun penjara akibat dilaporkan oleh Koperasi Mulyo, yang terletak di Padukuhan Kranon, Desa Kepek, Kecamatan Wonosari tempatnya bekerja. AS sendiri dilaporkan lantaran diduga menggelapkan uang perusahaan senilai belasan juta rupiah untuk kepentingan pribadinya.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya mengatakan, kasus penggelapan yang diduga dilakukan oleh AS bermula ketika pihak koperasi melakukan audit internal. Dari situ, petugas audit menemukan adanya kejanggalan dalam transaksi kredit. Dalam audit, ditemukan adanya kredit fiktif dengan nilai belasan juta rupiah. Atas temuan tersebut, pihak koperasi kemudian melaporkannya ke Mapolres Gunungkidul.
"Kita menerima laporam pada awal bulan Mei 2018 lalu. Dari laporan itu kita langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan," kata Riko, Jumat (29/06/2018) pagi.
Hampir dua bulan lamanya penyelidikan yang dilakukan akhirnya membuahkan hasil. Polisi lalu menemukan bukti-bukti yang mengarah kepada AS sebagai pelaku. Dalam penyidikan, kemudian menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelapan dalam jabatan.
"AS diduga menggelapkan uang sebesar Rp 19 juta," terang Riko.
Dengan penetapan tersangka itu, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Tanpa perlawanan, pelaku kemudian digiring ke Mapolres Gunungkidul.
"Selama belum ditahan, AS masih bekerja di koperasi itu. Setelah terbukti dirinya kemudian diberhentikan. AS mulai menghuni rutan Polres sejak 26 Juni kemarin. Saat ini pemeriksaan terus kami lakukan," imbuh dia.
Dijelaskan Riko, dari pengakuan AS, uang yang di ambil tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Uang tersebut diambil bertahap dan tanpa terasa jumlahnya sudah belasan juta.
"Tidak langsung diambil Rp 19 juta, tapi bertahap dan tidak terasa sudah banyak, begitu pengakuan AS," lanjut dia.
Terhadap AS, kepolisian menyangkakan Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara. Pengembangan terkait kasus tersebut masih terus dilakukan.
"Masih terus kita kembangkan, tapi AS tetap ditahan dan kita proses," pungkas dia.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized5 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized1 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
