Sosial
Gelar Sholat Hajat, Guru PAUD Tuntut Kesejahteraan Setara Dengan Guru dan Dosen






Playen,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) Kecamatan Playen menggelar sholat hajat di Masjid Al Huda Kecamatan Playen, Jumat (18/01/2019) siang tadi. Bukan tanpa sebab, aksi tersebut mereka lakukan sebagai bentuk tuntutan kesetaraan tingkat kesejahteraan para guru PAUD. Mereka menuntut agar nantinya kesejahteraan mereka bisa setara dengan guru sekolah serta dosen.
Koordinator kegiatan Sholat Hajat Himpaudi Playen, Titien Andriyani mengatakan, kegiatan ini merupakan aksi yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan ini menurutnya merupakan tindak lanjut dari pengajuan judicial review terkait UU Guru dan Dosen.
“Dalam UU tersebut, kami guru PAUD belum masuk. Jadi kami ini adalah guru tetapi tidak dianggap sebagai guru. Kami itu mengajar serta mendidik tetapi tidak dianggap di undang-undang itu,” ucapnya, Jumat siang.
Titien menambahkan, judicial review sendiri bertujuan untuk menyetarakan status guru PAUD dengan guru dan dosen. Sebab, lantaran selama ini statusnya tidak setara berimbas pada penghasilan guru PAUD masih tergolong sangat minim.
“Kami per bulanhya hanya mendapatkan penghasilan Rp 100-200 ribu tergantung desanya karena selama ini gaji guru PAUD diambil dari Dana Desa. Tetapi kan sedikit sekali desa mengalokasikan untuk gaji guru PAUD,” ungkapnya.







Untuk hari ini, kata Titien, tidak hanya Himpaudi Kecamatan Playen saja yang melakukan Sholat Hajat, namun aksi serupa juga digelar oleh rekan seprofesi di wilayah Kecamatan Rongkop. Ia berharap dengan dilakukan judicial review terhadap undang-undang guru dan dosen dapat memberikan kesejahteraan bagi guru-guru PAUD di Indonesia.
“Peserta pada hari ini ada dua kecamatan, yaitu kecamatan Playen dan Kecamatan Rongkop. Kalau di Kecamatan Playen sendiri peserta berjumlah 150 orang yang ikut melakukan sholat hajat dan doa bersama. Untuk Kecamatan Rongkop sudah tadi pagi, kegiatan ini seluruh Indonesia dimulai dari hari Senin lalu,” ujarnya.
Sementara itu Penilik PAUD Kecamatan Playen, Suhartanta mengatakan di dalam undang-undang guru memang disebutkan yang masuk ranah guru adalah pendidikan formal dalam hal ini termasuk taman kanak-kanak (TK). Kemudian, kewajiban guru PAUD sendiri sama dengan guru formal lainnya yaitu mengajar seperti guru-guru lainnya.
“Kalau dilihat aturannya kembali TK masuk ke dalam pendidikan anak usia dini, sehingga dari rekan-rekan pendidikan non formal sama-sama ingin mengupayakan kesamaan dan kesetaraan. Tetapi kenapa sampai sekarang hasil dari mengajar jauh dari yang diharapkan. Semoga ke depan dengan ini Undang-Undang Guru dan Dosen dapat kemberikan kesetaraan kepada guru PAUD,” katanya.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis4 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks
-
Sosial7 hari yang lalu
Komitmen HIPMI Gunungkidul Jaga Kebersamaan dan Dukung Kemajuan Investasi Daerah