Connect with us

Pemerintahan

Genjot Penerimaan PBB, Pemkab Gunungkidul Perpanjang Masa Bebas Denda dan Sediakan Hadiah 5 Motor

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul menetapkan Pokok Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun ini sebesar Rp 26.517.165.000. Jumlah ini tergolong lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya karena adanya peningkatan obyek pajak ataupun karena naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Kepala BKAD Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan 26 miliar lebih tersebut diproyeksikan berasal dari 606.875 objek pajak yang ada di Gunungkidul. Jumlah ini lebih banyak jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang ditargetkan sebesar Rp 25.442.201.000 dengan perubahan hanya sekitar Rp 22 miliar saja.

“Tahun ini ada peningkatan objek oajak sebanyak 3.500 dan ada beberapa kawasan yang NJOPnya naik,” ucap Sri Suhartanta, Selasa (08/03/2022).

Pemerintah bekerjasama dengan Pemerintah Kapanewon dan Kalurahan untuk penyampaian SPPT PBB-P2 ini. Hal itu dimaksudkan agar masyarakat mengetahui informasi lebih awal dan pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo pada 30 September 2022 mendatang. Pagi tadi, diawali dengan pembayaran PBB oleh sejumlah pejabat Gunungkidul yang memiliki aset tanah dan bangunan di Bumi Handayani.

Berita Lainnya  Proses Dimulai, Pemkal Baleharjo Segera Pilih Lurah Anyar

Sri menjelaskan, untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan kontrol bila terjadi penyalahgunaan setoran PBB-P2 oleh petugas, pemerintah menggunakan tanda tangan elektronik dengan QR-Code. Penerapan ini merupakan yang pertama kali di Indonesia. Selain itu untuk pemungutan juga dilakukan bekerjasama dengan sejumlah pihak mulai dari Bank BPD di unit-unit tertentu, pemungutan door to door di Padukuhan bekerjasama dengan dukuh dan kalurahan.

“Untuk layanan kami optimalkan, ada mobil operasional juga yang untuk membuka layanan,” jelasnya.

Guna memotivasi kepada wajib pajak agar pembayaran PBB-P2 tepat waktu sampai dengan jatuh tempo tanggal 30 September 2022, Pemkab Gunungkidul akan memberikan hadiah berupa 5 sepeda motor untuk 5 pemenang yang akan diundi. Selain itu pada tahun ini ada pembebasan denda administrasi berupa denda atas tunggakan.

Berita Lainnya  Rotasi Lagi, 70 Pejabat Gunungkidul Berpindah Tugas

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Penagihan, Pelayanan dan Pengendalian Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Eli Martono menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 125 tahun 2021 atas perubahan Peraturan Bupati nomor 108 tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menerapkan penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas tunggakan PBB-P2 yang terhitung mulai tahun 1995. Semula, masa penghapusan denda tersebut hanya berlaku 1 bulan yaitu 1 sampai 31 Desember 2021 lalu. Kemudian dilakukan perpanjangan oleh pemerintah di tahun 2022 ini. Kemudian di perpanjang sampai dengan bulan Maret ini.

“Untuk penghapusan denda ini masih dilakukan sampai 31 Maret mendatang,” ucap Eli Martonom

Penghapusan sanksi denda ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak. Mengingat sekarang ini kondisi perekonomian sedang lesu akibat hantaman pandemi covid19. Selain itu juga untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PBB-P2.

Berita Lainnya  Raperda Dibahas, Tarif Parkir di Gunungkidul Akan Segera Dinaikan

Sesuai dengan ketetapan yang ada yaitu mulai tahun 1995 sampai tahun 2021 ini. Pembayaran pajak sendiri bisa dilakukan di seluruh tempat pembayaran pajak yang telah tersedia dan bekerjasama dengan pemerintah.

Adapun untuk objek pajak yang menunggak dari periode 2014 sampai dengan 2020 sebanyak 298.163 objek pajak dengan besaran atau jumlah sebanyak Rp 16.210.462.951. Tahun 2020 BKAD juga menghapuskan tunggakan pajak karena telah kedaluwarsa yaitu untuk tahun 2009 sampai dengan 2013.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 minggu yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis2 minggu yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis4 minggu yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis3 bulan yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Berita Terpopuler