fbpx
Connect with us

Uncategorized

Gugatan 2 Caleg Dikabulkan, 464 Caleg Ditetapkan Sebagai DCT

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Sempat diwarnai adanya gugatan dari dua bakal calon legislatif beberapa waktu lalu, akhirnya komisi pemilihan umum (KPU) Gunungkidul resmi menetapkan para bakal calon legislatif yang masuk Daftar Calon Tetap (DCT). Sebanyak 464 calon legislatif ditetapkan sebagai DCT dan dapat berkompetisi di ajang pesta demokrasi pada tahun 2019 mendatang.

Sejauh ini, memang sempat terdapat polemik mengenai adanya gugatan dari dua bacaleg Partai Hanura terkait sengketa caleg. Namun hal tersebut sudah terselesaikan dan suhu politik di Gunungkidul diklaim masih dalam kategori aman dan tidak ada permasalahan yang berarti. Segala macam keluhan atau hal-hal lainnya telah berhasil diselesaikan sesuai dengan prosedur baik dari Bawaslu Gunungkidul dan komisioner KPU Gunungkidul.

Ketua KPU Gunungkidul, Muhammad Zaenuri Ikhsan mengungkapkan, bedasarkan pencermatan dan segala macam evaluasi yang dilakukan, telah disepakati terdapat 464 calon legislatif yang dapat berjuang di daerah pemilihan masing-masing, untuk menggaet aspirasi dari masyarakat. Namun demikian, pihaknya tidak memungkiri jika beberapa waktu lalu sempat terdapat gugatan dari 2 anggota partai Hanura.

Berita Lainnya  Destinasi Tetap Buka, Disiplin Prokes Jadi Modal Aman Covid Saat Wisata

“Sudah kami tetapkan hari Kamis (20/09/2018) lalu, sebanyak 464 caleg. Sebelumnya terdapat 492 caleg yang mendaftar namun karena kemudian ditetapkan tidak memenuhi syarat akhirnya pada DCS hanya ada 462 caleg yang lolos. Pada tahapan evaluasi lanjutan kemudian ada yang menggugat dan akhirnya ditetapkan 464 caleg yang lolos menjadi DCT,” terang Zaenuri Ikhsan, Sabtu (22/09/2019).

Adapun dua bakal calon anggota legislatif yang mengajukan gugatan adalah dari Partai Hanura yakni Agus Supriyono yang berkaitan dengan permasalahan tidak melampirkannya KTP Elektronik, padahal yang bersangkutan memiliki dokumen kependudukan yang sangat krusial itu. Sementara satu calon legislatif lainnya yakni Waluyo, dimana yang bersangkutan dianggap tidak melampirkan bukti pengumuman di media masa terkait dirinya yang menyandang status mantan narapidana akibat ulahnya dalam perkara penipuan beberapa waktu silam.

Berita Lainnya  Sewindu UU Keistimewaan, Dewan Sebut Banyak PR Tentang Kesejahteraan Masyarakat

Namun demikian, dua perkara dari caleg partai Hanura tersebut telah selesai saat dilakukannya sidang mediasi antara yang bersangkutan dengan KPU Gunungkidul dan sebagai penengah adalah Bawaslu Gunungkidul. Sehingga perkara gugatan tersebut telah dinyatakan selesai dan tidak masuk ke ranah lanjutan.

“Tidak ada permasalahan lagi. Karena secara keseluruhan telah selesai, Kami (KPU) dengan Bawaslu dan instansi terkait tinggal melakukan pengawasan lanjutan terhadap proses ke depan,” imbuh Zaenuri.

Diketahui, dari belasan partai yang akan berjuang di dmedan perang pemilu tahun 2019 mendatang, masing-masing telah menggandeng calon yang sekiranya potensial dan memiliki keunggulan tersendiri. Tak sedikit pula mereka yang berasal dari golongan PNS atau pun perangkat desa, secara keseluruhan mereka yang terikat pekerjaan atau tanggungjawab itu diklaim telah menanggalkan kedudukan mereka yang terdahulu.

“Surat pengunduran diri dan dokumen lain telah dilampirkan,”tegas dia.

Adapun daftar DCT yakni Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, PAN, PDIP dan Partai Demokrat secara resmi memiliki 45 calon legislatif yang menyebar di seluruh dapil. Jumlah ini merupakan jumlah maksimal yang bisa diajukan oleh partai politik di Gunungkidul. Sementara itu di partai lain PKB ada 43 caleg; Gerindra 36; Garuda 7 caleg; Berkarya 15 caleg; Perindo 18; PPP 19 caleg. Kemudian dari PSI 9 caleg; Hanura 32 caleg, dan PBB terdapat 15 caleg.

Berita Lainnya  Lima Games Ringan di Smartphone yang Mampu Mengasah Otak

Terpisah, Ketua Bawaslu Guungkidul, Is Sumarso mengatakan sejauh ini dari Bawaslu sedang melakukan monitoring dan pengawasan. Jika nantinya terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh calon legislatif, misalnya saja mencuri start kampanye akan segera dilakukan penindakan. Atau misalnya hal-hal yang sekiranya mengindikasi terhadap pelanggaran.

“Sejauh ini masih belum ada yang terlihat. Hanya saja beberapa hari kemarin kami (Bawaslu) bersama dengan Satpol PP berhasil menggulung ratusan atribut seperti spanduk, baliho dan beberapa lainnya,” kata dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler