fbpx
Connect with us

Politik

Gugatan Dikabulkan, 2 Bacaleg Hanura Yang Sebelumnya Dicoret Akhirnya Bisa Kembali Ikut Pemilu

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Nafas lega akhirnya bisa dihela oleh 2 orang bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Hanura. Kedua Bacaleg tersebut, Waluyo dan Andi Supriyono akhirnya kembali bisa mengikuti proses Pemilu pada 2019 mendatang. Sebelumnya, keduanya dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum Gunungkidul lantaran dirasa melanggar ketentuan pencalegan.

Keputusan mengenai dianulirnya keputusan pencoretan tersebut terjadi pada Jumat (24/08/2018) dalam mediasi atas sengketa pencoretan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) antara Partai Hanura dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul yang dimediatori oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul. Hasil mediasi sendiri menyatakan bahwa dua Bacaleg Hanura yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), kini dinyatakan memenuhi syarat dan bisa kembali mengikuti tahapan Pemilu.

Berita Lainnya  Hasil Rekap KPU, Pasangan Sunaryanta-Heri Susanto Menangi Pilkada Gunungkidul

Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto mengatakan, untuk Bacaleg Hanura atas nama Waluyo, sempat dinyatakan TMS lantaran terindikasi merupakan mantan napi pidana umum penipuan. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata yang bersangkutan hanya melanggar UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Waluyo sendiri menyertakan bukti kliping dari kasusnya yang telah dimuat di media cetak sebagai penguat.

"Pada awal kemarin hanya menyerahkan kwitansi, namun sebenarnya telah benar dimuat di salah satu media cetak," katanya ketika ditemui pidjar.com di ruanganya, Jumat siang kemarin.

Bukti tersebut dilampirkan guna menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana.

Sementara satu Bacaleg yang akhirnya dinyatakan memenuhi syarat adalah Andi Supriyono. Andi sebelumnya hingga batas akhir pendaftaran mengumpulkan KTP yang bukan elektronik, namun sebenarnya ia memiliki dan dinyatakan memenuhi syarat.

Berita Lainnya  Gelar Rapat Pleno, Golkar Hampir Pasti Usung Sunaryanta-Heri Susanto

"Sebenarnya dia sudah memiliki e-KTP, tetapi waktu pengumpulan data itu yang dikirim salah," kata dia.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura Gunungkidul, Supar Sarwo Putro menyambut baik putusan tersebut. Dengan diloloskannya 2 Bacalegnya tersebut, maka kemudian tahapan persiapan partainya dalam mengikuti tahapan Pemilu 2019 ini tidak akan terganggu.

"Saya puas dengan kinerja KPU dan Bawaslu sehingga kemudian apa yang menjadi permohoan bisa diapresiasi dengan baik. Untuk Pemilu 2019 sampai dengan saat ini ada 34 Bacaleg. Kami usahakan meraih lima kursi nanti," katanya.

Komisioner bidang teknis KPU Gunungkidul, Ahmad Ruslan Hani mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan itu. Untuk prosesnya, kurang lebih akan membutuhkan waktu selama tiga hari.

Berita Lainnya  Amankan Ketat Proses Penghitungan Suara, Polisi Minta Semua Pihak Legowo

"Akan kami revisi SK DCS, kemudian berita acara terkait dengan status kedua bakal calon dari TMS menjadi MS (Memenuhi Syarat) Nanti dalam tahap DCT (Daftar Calon Tetap) akan dimasukan," kata Hani.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler