Politik
Sejumlah Daerah Masih Jalani Proses Sengketa Pilkada, Pelantikan Sunaryanta-Heri Susanto Tunggu Instruksi Kemendagri


Wonosari,(pidjar.com)–Pasangan Bupati terpilih, Sunaryanta-Heri Susanto selangkah lagi akan menahkodai jalannya pemerintahan Kabupaten Gunungkidul. Kendati demikian, sampai saat ini belum diketahui kapan keduanya akan dilantik. Pasalnya, pelantikan akan dilakukan serentak se Indonesia. Sedangkan saat ini sejumlah daerah tengah dalam proses sengketa di MK.
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho mengatakan minggu lalu DPRD Gunungkidul telah melakukan rapat paripurna berkaitan dengan penetapan dan pengusulan Bupati dan Wakil Bupati terpilih ke Gubernur DIY. Rapat paripurna saat itu dihadiri oleh pejabat teras Gunungkidul, DPRD dan Bupati Wakil Bupati Terpilih.
“Kita sudah lakukan rapat paripurna sebagai tindak lanjut tahapan sebelumnya. Usulan ke Gubernur juga sudah kami lakukan,” ucap Heri Nugroho, Senin (01/02/2021).
Kemudian berdasarkan informasi yang diterima dari KPU, pelantikan sendiri akan diselenggarakan pada 17 Februari 2021 mendatang di Kepatihan oleh Gubernur DIY. Meski telah mendapatkan informasi tersebut, namun semua pihak masih menunggu keputusan dan jadwal pasti pelantikan bupati terpilih.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani. Informasi awal saat itu yang diterima oleh KPU pelantikan akan diselenggarakan tanggal 17 Februari mendatang. Namun tidak menutup kemungkinan ada perubahan jadwal pelantikan. Pasalnya sesi atau tahapan terakhir ini juga dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri, sehingga pengambil keputusan adalah di pemerintah pusat.
“Sampai saat ini belum ada informasi resmi dari Kemendagri,” ucap Ahmadi Ruslan Hani saat dihubungi.
Beberapa waktu lalu saat penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, ia mengungkapkan jika dari Kemendagri menghendaki pelantikan dilakukan secara serentak se Indonesia. Ada pun kemungkinan pelantikan mundur dari bulan Februari. Hal tersebut karena ada beberapa daerah yang sedang proses sengketa di MK sehingga harus menunggu selesai.
Hal tersebut tentunya membuka peluang kepala daerah dijabat oleh seorang PLT. Mulai tanggal 17 Februari masa jabatan Bupati Wakil Bupati yang lawas telah selesai.
“Kita tunggu saja pelantikan pastinya kapan,” paparnya.
Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi mengatakan, jika masa jabatannya akan selesai pada 16 Februari 2021 mendatang. Dirinya juga telah mendapatkan informasi terkait jadwal pelantikan pada 17 Februari mendatang, namun demikian memang semua pihak masih menunggu keputusan lain.
“Di sisa jabatan saya yang tinggal menghitung hari saya akan bekerja sebaik mungkin. Tentu akan ada pesan-pesan yang akan saya sampaikan untuk masyarakat dan Bupati Wakil Bupati Terpilih nantinya,” ucap Immawan.
Ia sedikit menyinggung mengenai ketugasan pemimpin nantinya untuk melanjutkan upaya bupati wakil bupati terdahulu yang telah membuat terobosan dalam meningkatkan kesejahteraan dan kondisi daerah.

-
Sosial3 minggu yang lalu
SMP Swasta Ini Borong Juara di LBB Gunungkidul 2023
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Tragis, Warga Prigi Tewas Usai Terlindas Bus Pariwisata di Jalan Jogja-Wonosari
-
Pariwisata4 minggu yang lalu
Menikmati Asrinya Perkampungan Sisi Utara Gunungkidul di Punthuk Kepuh
-
Hukum3 minggu yang lalu
Wanita Pelaku Pembunuhan dan Pembuangan Bayi Ditangkap
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Kasus Bullying di SD Al Azhar Selang, Korban Diduga Tak Hanya 1 Orang
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Kecelakaan di Jalan Baron, Pengendara Motor Tewas Mengenaskan Terlindas Truk
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Progres Lamban, Proyek Pembangunan Gedung RSUD Saptosari Disidak
-
Sosial2 minggu yang lalu
Asa Warga Karangnongko Miliki Jalan Layak Akhirnya Terwujud, Pria Ini Berjalan Merangkak
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Selingkuhi Warganya, Oknum Dukuh Dituntut Mundur
-
Hukum3 minggu yang lalu
Komplotan Pencuri Baterai Tower Telekomunikasi Diringkus Petugas
-
Politik3 minggu yang lalu
Empat Program Kunci Untuk Kemajuan Gunungkidul
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kasus Korupsi RSUD Wonosari, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Ajukan Kasasi