Connect with us

Pemerintahan

Gugatan Dikabulkan MA, Biaya Pengesahan STNK Akan Segera Dihapus

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pijdar,com)–Beban biaya yang harus ditanggung oleh warga masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang hendak mengurus surat kendaraannya ke depan akan semakin ringan. Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 yang mengatur mengenai adanya biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang selama ini harus dibayarkan masyarakat. Dengan adanya hal ini, ke depan, kebijakan mengenai pembayaran biaya pengesahan STNK akan dihapus.

Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuady melalui Kasat Lantas Polres Gunungkidul AKP Mega Tetuko mengaku telah mendengar perihal keputusan MA tersebut. Meski begitu, untuk memulai penerapannya, Satlantas Polres Gunungkidul masih menunggu petunjuk dari Korlantas Mabes Polri ataupun Ditlantas Polda DIY.

Berita Lainnya  Lebih Strategis, Pembangunan Pelabuhan Gesing Jadi Pintu Gerbang Kesejahteraan Nelayan

“Nanti begitu sudah ada petunjuk, langsung akan kita terapkan penghapusan biaya pengesahan STNK ini,” papar Mega, Sabtu (24/02/2018) siang tadi.

Ia menambahkan bahwa masyarakat tidak boleh salah dalam memahami kebijakan ini. Biaya yang dihapus sesuai putusan MA adalah hanya pada biaya pengesahan STNK saja dan bukan pembuatan STNK. Sedangkan yang lainnya masih tetap berlaku seperti biasa.

“Ini yang perlu kami garis bawahi bahwa yang dihapus hanya biaya pengesahan STNK saja di mana untuk sepeda motor saat ini dikenakan biaya sebesar Rp25.000 sedangkan untuk mobil Rp50.000,” imbuh Mega.

Dalam laman resmi MA, pembatalan biaya pengesahan STNK ini tertuang dalam Putusan MA Nomor 12 P/HUM/2017, yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil yang diajukan oleh Moh. Noval Ibrohim Salim.

Berita Lainnya  Dua Bulan Tak Masuk Kerja, Seorang PNS Segera Dipecat

Dengan keputusan tersebut, MA menyebut lampiran Nomor E angka 1 dan 2 dalam PP itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, pasal 73 ayat 5 UU Nomor 3 Tahun 2014.

Penggugat menganggap biaya pengesahan STNK merupakan pungutan ganda, karena selain membayar pajak kendaraan, pemilik juga dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNPB) STNK.

Selain itu, berdasarkan keputusan tesebut MA juga meminta Presiden Republik Indonesia (RI) untuk mencabut biaya pengesahan tersebut, yang tertuang dalam PP yang telah disebutkan sebelumnya.

 

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

bisnis3 minggu yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis3 minggu yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Kementerian BUMN dan Sejumlah Perusahaannya Bagikan Bantuan TJSL ke Warga DIY

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com)– Kementerian BUMN bersama perusahaan yang berada di bawah naungan BUMN, salah satunya PT Kereta Api Indonesia (Persero)...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Okupansi Hotel di Gunungkidul Hampir 100 Persen 

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Momen libur natal dan tahun baru 2025 menjadi hal positif bagi Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) okupansi hotel sangat...

Pariwisata1 bulan yang lalu

10 Ribu Wisatawan Kunjungi Gunungkidul Dimalam Pergantian Tahun 

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Dinas Pariwisata Gunungkidul mencatat sebanyak 10 ribu wisatawan mengunjungi destinasi wisata di Gunungkidul saat perayaan malam tahun baru 2025....

Berita Terpopuler