Connect with us

Pemerintahan

Gugatan Dikabulkan MA, Biaya Pengesahan STNK Akan Segera Dihapus

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pijdar,com)–Beban biaya yang harus ditanggung oleh warga masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang hendak mengurus surat kendaraannya ke depan akan semakin ringan. Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 yang mengatur mengenai adanya biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang selama ini harus dibayarkan masyarakat. Dengan adanya hal ini, ke depan, kebijakan mengenai pembayaran biaya pengesahan STNK akan dihapus.

Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuady melalui Kasat Lantas Polres Gunungkidul AKP Mega Tetuko mengaku telah mendengar perihal keputusan MA tersebut. Meski begitu, untuk memulai penerapannya, Satlantas Polres Gunungkidul masih menunggu petunjuk dari Korlantas Mabes Polri ataupun Ditlantas Polda DIY.

Berita Lainnya  DBD di Gunungkidul Tembus 660 Kasus, 3 Orang Meninggal Dunia

“Nanti begitu sudah ada petunjuk, langsung akan kita terapkan penghapusan biaya pengesahan STNK ini,” papar Mega, Sabtu (24/02/2018) siang tadi.

Ia menambahkan bahwa masyarakat tidak boleh salah dalam memahami kebijakan ini. Biaya yang dihapus sesuai putusan MA adalah hanya pada biaya pengesahan STNK saja dan bukan pembuatan STNK. Sedangkan yang lainnya masih tetap berlaku seperti biasa.

“Ini yang perlu kami garis bawahi bahwa yang dihapus hanya biaya pengesahan STNK saja di mana untuk sepeda motor saat ini dikenakan biaya sebesar Rp25.000 sedangkan untuk mobil Rp50.000,” imbuh Mega.

Dalam laman resmi MA, pembatalan biaya pengesahan STNK ini tertuang dalam Putusan MA Nomor 12 P/HUM/2017, yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil yang diajukan oleh Moh. Noval Ibrohim Salim.

Berita Lainnya  Kedelai Yang Jadi Dilema Untuk Para Petani Gunungkidul, Harga Jual Tinggi di Tengah Rawannya Serangan Hama

Dengan keputusan tersebut, MA menyebut lampiran Nomor E angka 1 dan 2 dalam PP itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, pasal 73 ayat 5 UU Nomor 3 Tahun 2014.

Penggugat menganggap biaya pengesahan STNK merupakan pungutan ganda, karena selain membayar pajak kendaraan, pemilik juga dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNPB) STNK.

Selain itu, berdasarkan keputusan tesebut MA juga meminta Presiden Republik Indonesia (RI) untuk mencabut biaya pengesahan tersebut, yang tertuang dalam PP yang telah disebutkan sebelumnya.

 

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata7 hari yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis3 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Libur Sekolah, Obyek-obyek Wisata Mulai Dibanjiri Siswa Study Tour

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)-Libur sekolah tahun 2026 mulai menggerakkan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk juga di Gunungkidul. Saat...

Berita Terpopuler