Connect with us

Pemerintahan

Gugatan Dikabulkan MA, Biaya Pengesahan STNK Akan Segera Dihapus

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pijdar,com)–Beban biaya yang harus ditanggung oleh warga masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang hendak mengurus surat kendaraannya ke depan akan semakin ringan. Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 yang mengatur mengenai adanya biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang selama ini harus dibayarkan masyarakat. Dengan adanya hal ini, ke depan, kebijakan mengenai pembayaran biaya pengesahan STNK akan dihapus.

Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuady melalui Kasat Lantas Polres Gunungkidul AKP Mega Tetuko mengaku telah mendengar perihal keputusan MA tersebut. Meski begitu, untuk memulai penerapannya, Satlantas Polres Gunungkidul masih menunggu petunjuk dari Korlantas Mabes Polri ataupun Ditlantas Polda DIY.

Berita Lainnya  Marak Warga Tuntut Dukuh Mundur, Ini Regulasi Pemberhentian Staf dan Perangkat Desa

“Nanti begitu sudah ada petunjuk, langsung akan kita terapkan penghapusan biaya pengesahan STNK ini,” papar Mega, Sabtu (24/02/2018) siang tadi.

Ia menambahkan bahwa masyarakat tidak boleh salah dalam memahami kebijakan ini. Biaya yang dihapus sesuai putusan MA adalah hanya pada biaya pengesahan STNK saja dan bukan pembuatan STNK. Sedangkan yang lainnya masih tetap berlaku seperti biasa.

“Ini yang perlu kami garis bawahi bahwa yang dihapus hanya biaya pengesahan STNK saja di mana untuk sepeda motor saat ini dikenakan biaya sebesar Rp25.000 sedangkan untuk mobil Rp50.000,” imbuh Mega.

Dalam laman resmi MA, pembatalan biaya pengesahan STNK ini tertuang dalam Putusan MA Nomor 12 P/HUM/2017, yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil yang diajukan oleh Moh. Noval Ibrohim Salim.

Berita Lainnya  Patuk Jadi Kapanewon Pertama Yang 100 % Lunasi PBB

Dengan keputusan tersebut, MA menyebut lampiran Nomor E angka 1 dan 2 dalam PP itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, pasal 73 ayat 5 UU Nomor 3 Tahun 2014.

Penggugat menganggap biaya pengesahan STNK merupakan pungutan ganda, karena selain membayar pajak kendaraan, pemilik juga dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNPB) STNK.

Selain itu, berdasarkan keputusan tesebut MA juga meminta Presiden Republik Indonesia (RI) untuk mencabut biaya pengesahan tersebut, yang tertuang dalam PP yang telah disebutkan sebelumnya.

 

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata3 minggu yang lalu

Kejuaraan Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III Digelar di Pantai, 458 Atlet dari 7 Provinsi Berebut Juara

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari, (pidjar.com)- Kejuaraan Open Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III 2026 hadir dengan konsep berbeda. Untuk pertama kalinya, lintasan...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

Berita Terpopuler