Pemerintahan
Wakil Bupati Awasi Kelompok Tani Abal-abal Yang Dibuat Hanya Untuk Terima Bantuan Pemerintah
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Ketentuan Mendagri yang mengharuskan kelompok tani harus berbadan hukum rupanya cukup menyulitkan para petani di Gunungkidul dalam mengakses bantuan. Realita yang terjadi saat ini, kelompok tani sebagai kelembagaan petani di Gunungkidul, belum seluruhnya tergolong dalam kelompok yang mapan secara organisasi. Pantauan sendiri mulai dilakukan guna mencegah bantuan tersebut salah sasaran. Pasalnya, terindikasi ada sebagian kelompok tani yang sengaja dibuat dengan tujuan hanya untuk mendapatkan bantuan saja.
Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi mengakui, sejumlah bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada petani seringkali terhambat oleh aturan yang ada. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 298 ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bantuan hanya bisa diberikan kepada institusi yang berbadan hukum. Padahal menurutnya, saat ini pihaknya telah memantau banyak petani Gunungkidul yang mengeluhkan belum bisa mendapatkan bantuan seperti misalnya hand tracktor meski telah lama mengajukan proposal permohonan.
“Jika bantuan diserahkan tidak sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, bisa bermasalah nantinya,” tutur dia, Minggu (25/02/2018).
Adanya aturan yang mewajibkan semua lembaga maupun organisasi penerima bantuan dana hibah memiliki payung hukum atau berbadan hukum membuat kelompok petani yang sebagian masih belum terorganisasi dengan baik menjadi tidak bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah. Adapun ketentuan ini telah mulai diberlakukan sejak tahun 2016 lalu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Kelompok yang berbadan hukum harus dilengkapi dengan adanya Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP), artinya keuntungan yang diperoleh kelompok tani nantinya akan dikenakan pajak. Hal ini tentu membuat petani resah, bukan karena keengganannya membayar pajak, namun kemampuan kelompok tani dalam mengelola bisnisnya kadang sulit menghasilkan laba bahkan terkadang rugi.
“Minta kelonggaran membolehkan untuk membagikan sejumlah bantuan kepada kelompok tani yang belum berbadan hukum pun tidak bisa dilakukan karena dikhawatirkan muncul kontroversi. Kita khawatir banyak kelompok petani yang sengaja dibuat untuk mendapatkan bantuan saja,” tutur Wakil Bupati.
-
Uncategorized4 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized2 hari yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Uncategorized2 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized4 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
event3 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Sosial2 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Terdengar Mendengkur, Pria 30 Tahun di Siraman Justru Ditemukan Tak Bernyawa
-
Pemerintahan2 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
-
Pariwisata2 minggu yang laluOnsen Resort Kaliurang, Tawarkan Pengalaman Menginap Bernuansa Jepang di Lereng Merapi
-
Pemerintahan2 minggu yang laluKekeringan Meluas, 92.055 Jiwa di Gunungkidul Terdampak Krisis Air Bersih
-
Uncategorized1 minggu yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
