Pemerintahan
Wakil Bupati Awasi Kelompok Tani Abal-abal Yang Dibuat Hanya Untuk Terima Bantuan Pemerintah
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Ketentuan Mendagri yang mengharuskan kelompok tani harus berbadan hukum rupanya cukup menyulitkan para petani di Gunungkidul dalam mengakses bantuan. Realita yang terjadi saat ini, kelompok tani sebagai kelembagaan petani di Gunungkidul, belum seluruhnya tergolong dalam kelompok yang mapan secara organisasi. Pantauan sendiri mulai dilakukan guna mencegah bantuan tersebut salah sasaran. Pasalnya, terindikasi ada sebagian kelompok tani yang sengaja dibuat dengan tujuan hanya untuk mendapatkan bantuan saja.
Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi mengakui, sejumlah bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada petani seringkali terhambat oleh aturan yang ada. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 298 ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bantuan hanya bisa diberikan kepada institusi yang berbadan hukum. Padahal menurutnya, saat ini pihaknya telah memantau banyak petani Gunungkidul yang mengeluhkan belum bisa mendapatkan bantuan seperti misalnya hand tracktor meski telah lama mengajukan proposal permohonan.
“Jika bantuan diserahkan tidak sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, bisa bermasalah nantinya,” tutur dia, Minggu (25/02/2018).
Adanya aturan yang mewajibkan semua lembaga maupun organisasi penerima bantuan dana hibah memiliki payung hukum atau berbadan hukum membuat kelompok petani yang sebagian masih belum terorganisasi dengan baik menjadi tidak bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah. Adapun ketentuan ini telah mulai diberlakukan sejak tahun 2016 lalu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Kelompok yang berbadan hukum harus dilengkapi dengan adanya Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP), artinya keuntungan yang diperoleh kelompok tani nantinya akan dikenakan pajak. Hal ini tentu membuat petani resah, bukan karena keengganannya membayar pajak, namun kemampuan kelompok tani dalam mengelola bisnisnya kadang sulit menghasilkan laba bahkan terkadang rugi.
“Minta kelonggaran membolehkan untuk membagikan sejumlah bantuan kepada kelompok tani yang belum berbadan hukum pun tidak bisa dilakukan karena dikhawatirkan muncul kontroversi. Kita khawatir banyak kelompok petani yang sengaja dibuat untuk mendapatkan bantuan saja,” tutur Wakil Bupati.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
50 Kilometer Jalan Kabupaten di Gunungkidul Beralih Status
-
Pemerintahan4 hari yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Olahraga2 minggu yang lalu
Mengenal Hamam Tejotioso, Pembalap Cilik Gunungkidul yang Mulai Ukir Prestasi
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
‘Modal Nekat’ Garapan Imam Darto, Sukses Kocok Perut Penonton Yogya
-
bisnis3 minggu yang lalu
Grafik Perjalanan Kereta Api Selesai Difinalisasi, Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Mulai Dibuka Bertahap
-
Pemerintahan6 hari yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
PMK Kembali Merebak di Gunungkidul, 43 Sapi Suspek Mati Mendadak
-
Hukum1 minggu yang lalu
Curi 5 Potong Kayu, Warga Panggang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Pendidikan1 minggu yang lalu
SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Siap Melaju ke Tingkat Nasional Ajang OMBN 2025
-
bisnis4 minggu yang lalu
Akhirnya! Kopi Tuku Sapa Tetangga di Yogya