Pemerintahan
Wakil Bupati Awasi Kelompok Tani Abal-abal Yang Dibuat Hanya Untuk Terima Bantuan Pemerintah
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Ketentuan Mendagri yang mengharuskan kelompok tani harus berbadan hukum rupanya cukup menyulitkan para petani di Gunungkidul dalam mengakses bantuan. Realita yang terjadi saat ini, kelompok tani sebagai kelembagaan petani di Gunungkidul, belum seluruhnya tergolong dalam kelompok yang mapan secara organisasi. Pantauan sendiri mulai dilakukan guna mencegah bantuan tersebut salah sasaran. Pasalnya, terindikasi ada sebagian kelompok tani yang sengaja dibuat dengan tujuan hanya untuk mendapatkan bantuan saja.
Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi mengakui, sejumlah bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada petani seringkali terhambat oleh aturan yang ada. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 298 ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bantuan hanya bisa diberikan kepada institusi yang berbadan hukum. Padahal menurutnya, saat ini pihaknya telah memantau banyak petani Gunungkidul yang mengeluhkan belum bisa mendapatkan bantuan seperti misalnya hand tracktor meski telah lama mengajukan proposal permohonan.
“Jika bantuan diserahkan tidak sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, bisa bermasalah nantinya,” tutur dia, Minggu (25/02/2018).
Adanya aturan yang mewajibkan semua lembaga maupun organisasi penerima bantuan dana hibah memiliki payung hukum atau berbadan hukum membuat kelompok petani yang sebagian masih belum terorganisasi dengan baik menjadi tidak bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah. Adapun ketentuan ini telah mulai diberlakukan sejak tahun 2016 lalu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Kelompok yang berbadan hukum harus dilengkapi dengan adanya Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP), artinya keuntungan yang diperoleh kelompok tani nantinya akan dikenakan pajak. Hal ini tentu membuat petani resah, bukan karena keengganannya membayar pajak, namun kemampuan kelompok tani dalam mengelola bisnisnya kadang sulit menghasilkan laba bahkan terkadang rugi.

“Minta kelonggaran membolehkan untuk membagikan sejumlah bantuan kepada kelompok tani yang belum berbadan hukum pun tidak bisa dilakukan karena dikhawatirkan muncul kontroversi. Kita khawatir banyak kelompok petani yang sengaja dibuat untuk mendapatkan bantuan saja,” tutur Wakil Bupati.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized1 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized4 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized3 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
