fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Gunungkidul Ditetapkan Wajib Terapkan PSBB, Ini Kata Pemkab

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Sejumlah wilayah di Jawa dan Bali diwajibkan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Yang mengejutkan, Kabupaten Gunungkidul menjadi salah satu wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta yang ditetapkan wajib melaksanakan PSBB. Selain Gunungkidul kabupaten lain di DIY yang juga ditetapkan hal serupa adalah Sleman dan Kulonprogo.

Sejumlah kriteria PSBB sendiri antara lain, di tempat kerja mekanisme Work From Home akan dilakukan sebanyak 75%, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Penjualan maupun distribusi kebutuhan pokok tetap bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas, operasional pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 19.00 WIB, makan di tempat rumah makan hanya boleh 25% dari kapasitas. Proyek konstruksi tetap diperbolehkan dijalankan dengan protokol ketat, tempat ibadah 50% dari kapasitas, fasilitas umum dan kegiatan sosial kebudayaan dihentikan dan moda transportasi akan diatur secara spesifik. Pemkab Gunungkidul sendiri saat ini masih terus melakukan koordinasi dengan Pemda DIY maupun Pemerintah Pusat guna membahas teknis pelaksanaan PSBB ini.

Berita Lainnya  KPU dan Bawaslu Ajukan Anggaran Miliaran Rupiah Untuk Pilkada

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid19, Immawan Wahyudi mengatakan, sebetulnya jika dilihat dari kriteria utama penetapan pembatasan kegiatan warga dengan dasar adalah data statistik, Kabupaten Gunungkidul paling minim jumlah warganya terpapar covid19. Namun begitu, kebijakan tersebut kemungkinan merujuk pada Gunungkidul yang merupakan kawasan pariwisata.

“Seperti yang diketahui, analisis ini berdasarkan Gunungkidul sebagai kawasan pariwisata di DIY di mana wisatawan banyak yang berkunjung,” papar Immawan, Kamis (07/01/2020).

Immawan menambahkan, untuk mengatur secara teknis penerapan PSBB, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bupati Gunungkidul. Adapun saat ini pula, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X juga belum mengeluarkan Surat Edaran secara rinci mengenai kebijakan PSBB.

“Kami masih berkoordinasi di kabupaten sembari menunggu SE Gubernur,” ucap dia.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul, Harry Sukmono menangkap kebijakan PSBB ini sebagai langkah positif untuk pengendalian pandemi agar segera usai. Sejauh ini memang yang menjadi prioritas Dinas Pariwisata ialah tidak terjadi penularan covid19 di lokasi wisata.

Berita Lainnya  Siswa-siswa SLB Jahit Ratusan Masker Untuk Dibagikan Gratis ke Masyarakat

“Termasuk kegiatan wisata seandainya dibatasi kami tentu saja akan mendukung,” kata Harry.

Pihaknya saat ini tengah menunggu petunjuk teknis mengenai pemberlakukan PSBB. Agar nantinya pihak Dinas Pariwisata sendiri bisa segera menyosialisasikan kebijkana PSBB kepada pelaku jasa wisata.

Senada dengan Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gunungkidul juga masih menunggu juknis PSBB. Hal ini berkaitan dengan pengaturan pasar ataupun supermarket dan juga rumah makan di Gunungkidul.

“Pada prinsipnya kami mendukung, tapi juga masih menunggu instruksi untuk disosialisasikan,” kata Kepala Disperindag Gunungkidul, Johan Eko.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler