fbpx
Connect with us

Kriminal

Hampir Setahun Berselang, Kasus Pembuangan Bayi di Sungai Widoro Masih Gelap

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Hampir 1 tahun berselang, tabir gelap masih menyelimuti kasus pembuangan bayi yang terjadi di aliran Kali Widoro, Desa Bunder, Kecamatan Patuk. Kasus ini sendiri terjadi pada medio Maret 2018 silam. Hingga saat ini, petugas kepolisian belum berhasil mengungkap siapa pelaku yang tega membuang bayi malang tersebut.

Sebagai informasi, kasus pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut memang cukup mengemparkan dan kemudian menjadi perhatian warga. Pasalnya, saat ditemukan, kondisi bayi dalam kondisi meninggal dunia dengan sejumlah luka setelah dibuang di aliran sungai.

Saat itu juga, petugas kepolisian pun langsung melakukan oleh kejadian perkara di sekitar lokasi guna mencari barang bukti untuk menelusuri jejak pelaku. Namun begitu, petugas tidak kunjung juga menemukan petunjuk yang mengarah ke pelaku.

Berita Lainnya  Apes, Hutang Obat Terlarang Belum Lunas, Pemuda Piyaman Diciduk Polisi

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady melalui Kasat Reskrim, AKP Riko Sanjaya mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan titik terang terkait kasus pembuangan bayi tersebut. Minimnya saksi di sekitar lokasi kejadian menjadi salah satu alasannya.

“Bayi itu ditemukan sekitar pukul 12.30 WIB. Pada rentang waktu tersebut tidak ada warga yang mengetahui. Jadi kita sangat kesulitan mencari informasi,” kata Rico, Minggu (30/12/2018).

Selain minim saksi, menurut Riko entah beruntung atau memang direncanakan dengan matang, pelaku sama sekali tidak meninggalkan jejak atau sidik jari di sekitar lokasi. Yang cukup ironis, berdasarkan penyelidikan kepolisian, didapatkan sebuah fakta menyedihkan lantaran bayi tersebut diduga dibuang dalam keadaan hidup.

“Entah dilempar atau diletakkan di sungai kita belum bisa mengetahuinya. Akan tetapi dari hasil otopsi yang menujukan adanya air di paru-paru kemungkinan besar bayi itu dibuang ke sungai dalam kondisi hidup,” ungkap dia.

Meskipun belum membuahkan hasil dalam pencarian pelaku kejahatan tersebut, namun selama ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam penelusuran jejak pelaku. Salah satu diantaranya adalah bekerjasama dengan pihak sekolah untuk mengetahui adanya siswi yang keluar karena hamil.

Berita Lainnya  Siswi SMP Disetubuhi Kakeknya Hingga Berkali-kali

“Karena dugaan kami bayi itu hasil hubungan gelap yang tidak diinginkan keberadaanya. Kemungkinan pelajar, kita juga sudah cek ke seluruh penjuru Gunungkidul namun belum membuahkan hasil,” kata dia.

Dari secuil data yang berhasil dikumpulkan tersebut, pihak kepolisian berasumsi bahwa pelaku kejahatan merupakan orang luar Gunungkidul. Akan tetapi, kasus tersebut masih menjadi pekerjaan rumah yang akan diselesaikan pihak kepolisian.

Untuk ancaman hukuman bagi pelaku jika nantinya tertangkap maka akan dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara atau hukuman seumur hidup.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, KB dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Gunungkidul Rumi Hayati, turut menyayangkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, peristiwa pembuangan bayi seperti itu lantaran tidak adanya perencanaan dalam kehamilan.

Berita Lainnya  Bawa Kabur Motor Teman, Dumbo Dibekuk Saat Sedang Berteduh

Diakuinya, kasus semacam itu beberapa kali terjadi di Gunungkidul. Untuk itu pihaknya juga melakukan sosialisai kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kita harap kejadian seperti ini tidak terulang,” pungkas dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler