Kriminal
Hasil Operasi 5 Bulan, Ribuan Butir Pil Koplo, Narkoba Serta Miras Dimusnahkan Aparat






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Ribuan barang bukti kasus penyalahgunaan psikotropika dan narkotika dimusnahkan oleh aparat penegak hukum di halaman Kejaksaan Negeri Wonosari pada Rabu (05/12/2018) pagi tadi. Selain ribuan butir obat-obatan dan minuman beralkohol, petugas juga memusnahkan sebanyak 4 ekor trenggiling mati yang semula menjadi barang bukti tindak pidana yang dilakukan di wilayah hukum Polres Gunungkidul.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Asnawi Mukti mengungkapkan, pada kesempatan ini, pihaknya memusnahkan 2.323 butir pil dari berbagai jenis baik Trihexpenidyl, Alprazolam, Riklona serta beberapa jenis lainnya. Barang bukti tersebut diperoleh dari sedikitnya 2 kasus penyalahgunaan psikotropika. Kemudian, ada pula barang bukti berupa shabu seberat 0,073 gram yang ikut dimusnahkan dalam kegiatan hari ini.
“Barang bukti dari kasus bulan Juni 2018 hingga awal Desember ini yang kami musnahkan,” kata Asnawi, Rabu (05/12/2018).
Selain itu narkotika serta psikotropika, petugas juga memusnahkan barang bukti berupa 52 botol minuman alkohol berbagai merk. Tak hanya itu satu set alat penjaring ikan yang menjadi barang bukti tindak pidana pun juga ikut dimusnahkan. Sebanyak 3 ekor sampel udang lobster disisihkan oleh penyidik Polair.







“Dengan kegiatan ini mudah-mudahan sudah tidak ada penyalahgunaan ataupun pelanggaran yang terjadi,” imbuh dia.
Dalam setahun ini, Kejaksaan Negeri Gunungkidul bersama dengan aparat hukum lainnya telah melakukan pemusnahan barang bukti pidana sebanyak dua kali. Dengan banyaknya kasus yang terungkap dan tertangani oleh pihak kepolisian, Asnawi meminta sinergitas yang selama ini telah terjadi terus terjalin baik. Sehingga dalam menegakkan hukum terus dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Terpisah, Pengelola Stasiun Flora Fauna Kawasan Hutan Bunder, Agus Sunarto mengatakan, sebanyak 4 ekor trenggiling jenis manis Javanicia yang menjadi barang bukti tindak pelanggaran juga ikut dimusnahkan dalam acara ini. Keempat hewan yang dilindungi oleh pemerintah itu turut dimusnahkan dalam kondisi sudah mati.
“Sebenarnya ada 5 ekor hewan yang menjadi barang bukti. Namun 1 ekor trenggiling dikuburkan di stasiun Flora Fauna Bunder sebagaimana perintah dari berbagai pihak dan atasan,” ucap Agus.
Lanjut dia, bedasarkan pengakuan pelaku penangkapan dan jual beli trenggiling (manis javanicia), hewan dilindungi itu hendak dijual sebagai bahan campuran kosmetik. Selain itu sisik satwa yang dilindungi itu juga digunakan untuk kepentingan lain. Sesuai dengan aturan yang ada, menangkap hingga menjual satwa dilindungi, pelaku dapat dikenai pidana.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis4 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh
-
Sosial1 minggu yang lalu
Komitmen HIPMI Gunungkidul Jaga Kebersamaan dan Dukung Kemajuan Investasi Daerah
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks