fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Iklim Usaha Lesu, UMK Gunungkidul Tahun 2022 Diperkirakan Tak Naik

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Kondisi perekonomian yang masih sangat lesu akibat hantaman pandemi covid19 diperkirakan akan berdampak pada penentuan upah minimum kabupaten (UMK). UMK 2022 diprediksi tidak akan mengalami kenaikan. Sebab di lapangan sendiri, banyak perusahaan yang benar-benar terdampak mulai dari kolaps hingga benar-benar bangkrut dan tutup.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyana mengatakan, ada kemungkinan UMK tahun 2022 mendatang tidak akan mengalami kenaikan seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Hal itu dikarenakan ekonomi yang masih belum stabil akibat pandemi covid19. Di mana banyak perusahaan yang terdampak bahkan sampai gulung tikar.

“Kemungkinan tidak akan naik, tetap di angka Rp 1.770.000 UMK Gunungkidul,” kata Budiyana, Jumat (03/09/2021).

Berbeda dengan tahun sebelumnya yang ada kenaikan dari Rp 1.550.000 menjadi Rp 1.770.000. Menurut dia 70 persen UMK tahun 2022 yang akan ditentukan pada tahun ini tidak ada kenaikan.

Berita Lainnya  Dinas Perindustrian dan Perdagangan Revisi Perencanaan Pembangunan Pasar Karangijo

Budi menjelaskan jika selama ini, belum ada 50 persen perusahaan di Gunungkidul menerapkan upah sesuai dengan UMK. Hasil dari pemantauan yang dilakukan, masih banyak usaha-usaha yang memberi upah pekerjanya di bawah UMK Gunungkidul.

“Ya memang masih banyak yang belum UMK, kalau untuk perusahaan besar sudah kok. Itu kan kesepakatan antara pemilik usaha dengan pekerjanya, tapi untuk jaminan sosial diupayakan mereka diikutkan,” imbuh dia.

Disinggung mengenai survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi salah satu indikator penting dalam penentuan UMK. Namun demikian selama pandemi menang survei ini tidak dilakukan.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Disnakertrans Gunungkidul, Ahsan Jihadan menuturkan, penetapan UMK akan dilakukan pada November 2021 mendatang. Pihaknya masih memiliki waktu untuk melakukan pembahasan dengan dewan pengupahan untuk menentukan usulan UMK.

Berita Lainnya  Wujudkan Satu Peta DIY, Seluruh Lahan Ditargetkan Sudah Bersertifikat di Tahun 2019

Tahun ini tidak ada lagi kegiatan survei KHL yang dilaksanakan bersama asosiasi pekerja dan pengusaha ke lapangan. Keputusan menghapuskan kegiatan survei dikarenakan ada perubahan mekanisme dalam tata cara pengupahan.

“Meski tidak ada survei namun nantinya tetap ada rapat dewan pengupahan membahas UMK ini,” kata Ahsan Jihadan.

Indikator tentang pengupahan dijelaskan secara rinci pada pasal 25 Peraturan Pemerintah No.36/2021 tentang Pengupahan. Di ayat 2 dijelaskan tentang mekanisme penentuan UMK yang mengacu pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Kemudian aturan ini lebih diperjelas lagi pada ayat 4 tentang kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah. Kepastian variabel ini diatur di ayat 5, bahwa data yang digunakan bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Berita Lainnya  Berdalih Sumbangan Sekolah, Dana Bantuan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa SMP N 1 Panggang Disunat

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler