fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Mulai Dibahas September, Raperda Revisi RTRW Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sejak beberapa bulan lalu sangat serius dalam mempersiapkan revisi peraturan daerah berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Raperda Revisi RTRW sendiri yang direncanakan akan dibahas tahun 2021 ini. Adanya revisi nantinya diharapkan dapat menunjang kegiatan investasi di Kabupaten Gunungkidul.

Anggota komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul, Eko Rustanto mengungkapkan, untuk Raperda RTRW seharusnya bisa segera disesuaikan dan dilakukan pembahasan. Sebab Perda yang terdahulu dirasa sudah tidak relevan lagi dengan kondisi Kabupaten Gunungkidul sekarang. Adanya pembaharuan dalam Perda RTRW ini menjadi penting lantaran menurutnya dapat menarik investor masuk ke Gunungkidul yang kemudian bisa membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya.

“Harus segera diselesaikan agar peluang investasi dapat terbuka lebar, apalagi ini kan sesuai dengan visi misi eksekutif to,” kata Eko Rustanto, Jumat (03/09/2021).

Namun begitu, sekarang ini berkas mengenai Raperda Revisi RTRW belum masuk ke DPRD Gunungkidul. Sehingga kemudian, belum ada jadwal untuk melakukan pembahasan. Pihaknya sendiri masih menunggu draft revisi perda atas usulan eksekutif tersebut masuk ke DPRD Gunungkidul.

“Belum ada tanda-tanda pembahasan mengenai Raperda RTRW. Kita sudah memberikan masukan kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan di tahun ini,” jelasnya.

“Banyak hal yang sudah tidak relevan sehingga perlu ditata lagi mengenai aturan tersebut,” imbuh dia.

Menurut Eko, jika berkas raperda ini segera dibahas nantinya dapat segera disepakati. Estimasinya paling tidak 1 sampai 1,5 bulan, Raperda itu sudah bisa terselesaikan pembahasannya. Sehingga nantinya, pada tahun 2021 ini, Perda Revisi RTRW Gunungkidul bisa diselesaikan.

Berita Lainnya  Gunung Merapi Mulai Erupsi Magmatik, Puluhan Ribu Masker Disiapkan Antisipasi Hujan Abu

Sementara itu, Kepala Seksi Pengaturan Tata Ruang Wilayah dan Tata Ruang Rinci, Bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang, Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana, Chandra Efnu mengungkapkan, rencananya, pada September 2021 ini, draft Raperda akan mulai diserahkan ke DPRD. Ia menambahkan jika berkas-berkas sendiri telah dipersiapkan oleh pemerintah.

“Untuk berkasnya sudah dipersiapkan, bulan ini rencananya akan mulai dilakukan pembahsan,” ucap Chandra.

Ia mengatakan jika Perda nomor 6 tahun 2011 tentang RTRW memang harus dilakukan peninjauan kembali. Review mengenai RTRW ini sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu, rekomendasinya pun juga sudah turun dan masuk pada Raperda yang harus dibahas oleh dewan serta eksekutif.

Berita Lainnya  Dianggap Mampu Menyikapi, Tempat Karaoke di Gunungkidul Diperbolehkan Tetap Beroperasi Selama Bulan Ramadan

Perubahan mendasar dalam pemanfaatan ruang yang berakibat sistemik, kebutuhan antisipatif dan reaktif terhadap perkembangan kebijakan infrastruktur dan lainnya merubah tatanan keruangan yang ada. Hal ini menjadi salah satu acuan dalam perubahan tata ruang di Gunungkidul.

Sebab selama ini banyak yang berubah karena pembangunan JJLS, pembangunan ruas jalan, pariwisata, lahan pertanian, perusahaan dan lainnya.

“Perkembangan daerah menjadi pedoman penyusunan revisi RTRW Gunungkidul,” ucapnya.

Beberapa bulan lalu, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan revisi dan Perda RTRW nantinya akan memunculkan solusi terbaik untuk mempermudah investor masuk ke Gunungkidul. Perda RTRW saat ini dianggap sudah tidak relevan lagi dengan kondisi Bumi Handayani.

Ia mencontohkan, beberapa lahan yang sudah dibeli oleh investor seharusnya dapat dikembangkan menjadi kawasan industri dan atau pariwisata, namun dengan hal itu terhambat oleh Perda yang ada. Sehingga yang terjadi, proses investasi mandheg dan tidak ada kegiatan perekonomian.

Berita Lainnya  Sengketa PHK Massal di PT Woneel Midas Leathers, Disnakertrans Jadwalkan Pemanggilan Manajemen

Dijanjikan Sunaryanta, dalam revisi Perda tersebut akan mempermudah investor untuk berinvestasi di Gunungkidul. Ia memberikan contoh saat ada 7 kapanewon yang tengah diprioritaskan menjadi kawasan investasi. Adapun kapanewon yang dimaksud ialah Kapenewon Girisubo, Ponjong, Karangmojo, Semin, Nglipar, Ngawen dan Gedangsari.

“Industri di kawasan utara dan timur jika terintegrasi akan memberikan dampak yang luar biasa bagi perekembangan daerah dan ekonomi masyarakat,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler