Pemerintahan
Iuran BPJS Kesehatan Resmi Kembali ke Tarif Lama






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sempat mengalami kenaikan dua kali lipat, per tanggal 1 Mei 2020 ini, tarif iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) akhirnya kembali ke tarif lama.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Gunungkidul, Syarifatun Kurniaekawati menuturkan, penerapan aturan baru ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan pembatalan Pasal 34 Perpres nomor 75 tahun 2019. Dengan demikian, iuran kembali ke tarif sebelumnya.
“Iya, per 1 Mei 2020 ini sudah kembali ke besaran iuran yang lama,” kata Syarifatun,Jumat (01/05/2020).
Bedasarkan kebijakan yang ada, iuran yang kini diberlakukan yakni untuk kelas 1 Rp 80.000, kelas 2 sebesar Rp 51.000, dan kelas 3 sebesar Rp 25.500. Perhitungan pemberlakukan penyesuaian tersebut sesuai dengan putusan MA yakni per 1 April lalu. Namun karena ada birokrasi yang harus dilakukan, memang baru bisa diterapkan di bulan Mei ini.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk iuran di bulan Januari sampai Maret 2020 lalu tidak ada pengembalian kepada peserta. Hanya saja, sisa pembayaran pada bulan tersebut akan dikompensasi pada pembayaran di bulan berikutnya.







“Kalau ada kelebihan pembayaran di bulan sebelumnya tidak ada pengembalian. Tapi dikompensasikan pada bulan berikutnya,” jelas dia.
BPJS Kesehatan, menurut Syarifatun memiliki prinsip memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS secara maksimal dan tidak terhambat. Kebijakan penurunan tarif sesuai eengan peraturan lama ini diharapkan mampu mmembantu dan tidak membebani masyarakat. Terlebih di tengah pandemi global yang sedang dihadapi ini.
“Tentunya kami harapkan kerjasama yang baik. Para peserta yang mendapat tagihan bisa sesegera mungkin memenuhi kewajibannya,” tambah Syarifatun.
Penyesuaian tarif iuran ini blhanya berlaku untuk segmen PBPU dan BP saja. Sementara untuk penerima bantuan iuran (PBI) dan PPU atau pekerja penerima upah masih mengacu pada Perpres 75 gmtahun 2019. Dimana untuk kelas 1 sebesar Rp 160.000, kelas 2 sebesar 110.000 dan kelas 3 sebesar 42.000.
Pemerintah pusat sekarang ini tengah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak kesinambungan program, pola pendanaan dan lainnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Gunungkidul, Siwi Iriyanti menambahkan saat ini pihaknya masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat mengenai besaran iuran JKN-KIS yang dibiayai oleh APBD dan APBN. Jika tidak ada penurunan tarif, tentunya daerah pun akan semakin terbebani.
Terlebih kondisi yang sekarang ini terjadi. Hampir semua anggaran diplotkan untuk penanganan tanggap darurat corona. Tentu harapannya, ada kebijakan baru mengenai iuran JKN-KIS PBI ataupun PPU.
“Ada sekitar 158.000 orang yang dibiayai oleh pemerintah, mulai dari APBD, APBN, Polri,” jelas Siwi.