Sosial
Kisah Perjuangan Tiga Warga Planjan Perjuangkan Hak Tanah Yang Berimbas Tak Tersambungnya JJLS










Saptosari,(pidjar.com)–Tiga warga Desa Planjan, Kecamatan Saptosari, Gunungkidul terus berusaha menuntut hak atas tanah miliknya yang digunakan untuk pembangunan sekolah pada tahun 2001. Sengketa lahan ini sebenarnya telah ada putusan pengadilan yang menyebut ketiga orang tersebut merupakan pemilik sah atas tanah. Namun begitu, hingga saat ini permasalahan tak kunjung selesai. Masalh sendiri semakin pelik lantaran lahan yang dijadikan sengketa ini masuk dalam pembebasan lahan pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di tahun 2009 silam.
Akibatnya, pembangunan JJLS pun tidak sempurna bahkan terpaksa dihentikan meskipun masih menyisakan jalan sepanjang 200 meter.
“Kami heran kebijakan dan putusan hukum tidak dijadikan acuan dalam pengambilan keputusan, tetapi persoalan ini justru digantung,” kata salah satu pemilik tanah, Subarjo (62) warga Desa Planjan, Kecamatan Saptosari kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, kejadian bermula sekitar tahun 2000an, saat dirinya bersama dua warga lain yakni Kromodiryo (70) dan Karyorejo (69) berikut ahli warisnya menyerahkan lahan tukar guling kepada pemerintah desa setempat. Namun setelah proses pelepasan tanah selesai mereka tidak mendapat ganti rugi lahan maupun sertifikatnya.

Bahkan menurutnya, pemerintah desa pada waktu itu justru menerbitkan banyak sertifikat. Akhirnya kasus tersebut berlanjut dan menjadi persoalan hukum dalam pembebasan lahan jalur jalan lintas Selatan (JJLS) di tahun 2009 lalu.
“Waktu itu kami memang meminta Pemkab menahan sertifikat karena kami duga diperolah dengan cara-cara melanggar hukum dan dibuktikan dengan putusan pengadilan,” kata dia.
Setelah semua diakui dan berdasarkan penetapan pengadilan negeri, akhirnya sertifikat pun dibatalkan. Hanya saja, sampai saat ini mereka tidak menerima sertifikat tanah sesuai hak mereka atas ganti rugi lahan.
Upaya mencari informasi terus dilakukan. Namun mereka merasa dipersulit saat mereka mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pihak BPN justru meminta bukti asli dokumen pelepasan tanah.
“Padahal kami hanya diminta tanda tangan dan diberikan salinan keputusan, semestinya dokumen aslinya ada di BPN,” kata dia.
Dia berharap pemkab Gunungkidul bersama BPN bisa menyelesaikan persoalan tersebut. Belum lagi dengan ganti rugi yang semestinya diterima atas pembebasan lahan JJLS. Waktu itu lahan kami sekitar 7 ribu meter persegi yang akan terkena JJLS. Dan uang yang tidak dibayarkan karena sengketa. uangnya Rp 700 juta kembali ke kas daerah.
“Penetapan pengadilan jelas bahwa lahan seluas 7 ribu meter tersebut adalah milik kami bertiga,” terangnya.













-
Info Ringan3 minggu ago
Enam Manfaat Rebusan Bunga Kantil untuk Kesehatan
-
Info Ringan4 minggu ago
Lima Kelebihan Memakai Granit sebagai Lantai Ruangan
-
Info Ringan4 minggu ago
Tujuh Macam Kue Sedehana untuk Malam Natal
-
Info Ringan4 hari ago
Tips Menghalau Ular Masuk Rumah
-
Info Ringan4 minggu ago
Tujuh Tips Menata Taman Halaman Rumah
-
Sosial4 minggu ago
Kisah Joko, Kerja Keras dan Yakinkan Istri Untuk Bisa Rakit Sepeda Seharga 75 Juta
-
Info Ringan2 minggu ago
Tujuh Hewan dengan Umur yang Sangat Panjang
-
Peristiwa2 minggu ago
Ditabrak Pemotor Ugal-ugalan, Devina Meninggal Dunia
-
Peristiwa2 minggu ago
Terpental Hingga Pekarangan Warga, Korban Laka Maut di Jalan Jogja-Wonosari Akhirnya Meninggal Dunia
-
Info Ringan2 minggu ago
Lima Bahan Alami Pencerah Kuku
-
Info Ringan3 minggu ago
Enam Buah dan Sayur Tinggi Protein
-
Sosial2 minggu ago
Sempat Jadi OB, Wisnu Kini Sukses Menjadi Eksportir Kerajinan Gedebok Pisang