Sosial
Kisah Perjuangan Tiga Warga Planjan Perjuangkan Hak Tanah Yang Berimbas Tak Tersambungnya JJLS
Saptosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Tiga warga Desa Planjan, Kecamatan Saptosari, Gunungkidul terus berusaha menuntut hak atas tanah miliknya yang digunakan untuk pembangunan sekolah pada tahun 2001. Sengketa lahan ini sebenarnya telah ada putusan pengadilan yang menyebut ketiga orang tersebut merupakan pemilik sah atas tanah. Namun begitu, hingga saat ini permasalahan tak kunjung selesai. Masalh sendiri semakin pelik lantaran lahan yang dijadikan sengketa ini masuk dalam pembebasan lahan pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di tahun 2009 silam.
Akibatnya, pembangunan JJLS pun tidak sempurna bahkan terpaksa dihentikan meskipun masih menyisakan jalan sepanjang 200 meter.
“Kami heran kebijakan dan putusan hukum tidak dijadikan acuan dalam pengambilan keputusan, tetapi persoalan ini justru digantung,” kata salah satu pemilik tanah, Subarjo (62) warga Desa Planjan, Kecamatan Saptosari kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, kejadian bermula sekitar tahun 2000an, saat dirinya bersama dua warga lain yakni Kromodiryo (70) dan Karyorejo (69) berikut ahli warisnya menyerahkan lahan tukar guling kepada pemerintah desa setempat. Namun setelah proses pelepasan tanah selesai mereka tidak mendapat ganti rugi lahan maupun sertifikatnya.
Bahkan menurutnya, pemerintah desa pada waktu itu justru menerbitkan banyak sertifikat. Akhirnya kasus tersebut berlanjut dan menjadi persoalan hukum dalam pembebasan lahan jalur jalan lintas Selatan (JJLS) di tahun 2009 lalu.

“Waktu itu kami memang meminta Pemkab menahan sertifikat karena kami duga diperolah dengan cara-cara melanggar hukum dan dibuktikan dengan putusan pengadilan,” kata dia.
Setelah semua diakui dan berdasarkan penetapan pengadilan negeri, akhirnya sertifikat pun dibatalkan. Hanya saja, sampai saat ini mereka tidak menerima sertifikat tanah sesuai hak mereka atas ganti rugi lahan.
Upaya mencari informasi terus dilakukan. Namun mereka merasa dipersulit saat mereka mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pihak BPN justru meminta bukti asli dokumen pelepasan tanah.
“Padahal kami hanya diminta tanda tangan dan diberikan salinan keputusan, semestinya dokumen aslinya ada di BPN,” kata dia.
Dia berharap pemkab Gunungkidul bersama BPN bisa menyelesaikan persoalan tersebut. Belum lagi dengan ganti rugi yang semestinya diterima atas pembebasan lahan JJLS. Waktu itu lahan kami sekitar 7 ribu meter persegi yang akan terkena JJLS. Dan uang yang tidak dibayarkan karena sengketa. uangnya Rp 700 juta kembali ke kas daerah.
“Penetapan pengadilan jelas bahwa lahan seluas 7 ribu meter tersebut adalah milik kami bertiga,” terangnya.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized6 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized1 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized7 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
