Pemerintahan
Jadwal Pilkada Mundur, Jumlah Pemilih Berpotensi Bertambah






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Sejumlah persiapan dan tahapan yang sempat tertunda akibat pandemi telah kembali dilanjutkan baik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul maupun dari Bawaslu Gunungkidul. Dengan mundurnya pelaksanaan Pilkada yang semula akan diselenggarakan 23 September itu tentunya ada potensi jumlah pemilih di Gunungkidul semakin bertambah.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengungkapkan, potensi bertambahnya jumlah pemilih khususnya pemilih pemula tentu ada. Pihaknya beberapa waktu lalu telah menerima daftar tambahan pemilih dari Kemendagri. Daftar tersebut diambil dari salainan data penduduk yang berpotensi menjadi pemilih.
“Tentu ada penambahan pemilih usia 17 tahun sampai dengan tanggal 9 Desember itu,” terang Ahmadi Ruslan Hani, Minggu (21/06/2020).
Mulanya pemilih potensial Pilkada 2020 mencapai 612.295 jiwa, kemungkinan nantinya dengan mundurnya pelaksanaan Pilkada jumlah tersebut jumlah pemilih dapat bertambah. Dari petugas sendiri nanti akan melakikan pencermatan kembali mengenai data-data tersebut.
Pencocokan dan penelitian daftar pemilih itu pun nantinya juga akan dilakukan oleh petugas untuk menentukan jumlab daftar pemilih tetap dalam pilkada 2020 di Gunungkidul. Jumlah pemilih pemula ini nanti juga akan dilakukan pencermatan.







Untuk kemungkinan bertambahnya jumlah pemilih, tentu ada sejumlah skema yang akan diterapkan oleh KPU dan mengacu pada protokol kesehatan. Tidak menutup kemungkinan fasilitas yang menunjang terselenggaranya Pilkada dapat ditambah untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dan mematuhi anjuran pemerintah.
“Mekanisme lain tentu akan dibahas. Untuk sekarang kami masih melanjutkan tahapan yang sempat tertunda karena pandemi,” ujar dia.
Nantinya, KPU akan menggandeng Bawaslu dalam memberikan edukasi kepada para pemilih pemula untuk dapat memaksimalkan hak pilih mereka.
Berkaitan dengan anggaran pun juga ada penambahan. Semula KPU mengajukan anggaran 27,7 miliar dengan diwajibkan menerapkan protokol kesehatan maka KPU mengajukan tambahan anggaran sebesar 4,5 miliar rupiah.
Anggaran tersebut digunakan untuk penyediaan APD dan keperluan untuk menunjang protokol kesehatan yang diwajibkan oleh pemerintah.