fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Masih Bermasalah Dengan Jumlah, Pemkab Pastikan SK Pengangkatan GTT Terbit Tahun Ini

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Setelah sempat berlarut-larut, polemik para Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) akhirnya mendekati akhir. Dalam audiensi bersama Bupati, Sekda, sejumlah pejabat teras di Rumah Dinas Bupati Gunungkidul pada Selasa (10/04/2018) sore tadi, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akhirnya memenuhi tuntutan ribuan GTT yang tergabung dalam Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) yang menginginkan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Bupati. Sebelumnya, ribuan anggota FHSN bahkan mengancam akan menggelar aksi demonstrasi dan juga aksi mogok kerja apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi.

Gerakan anggota FHSN tersebut dengan munculnya Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Tahun 2018 tentang pengalokasian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Peraturan ini dikhawatirkan akan membuat para guru tersebut tak lagi bisa mendapatkan alokasi anggaran dari BOS yang selama ini menjadi sumber pendapatan bagi mereka.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul, Bahron Rosyid mengungkapkan, pada prinsipnya, Bupati sudah setuju dengan tuntutan para GTT anggota FHSN untuk menerbitkan SK Pengangkatan dari Bupati. Saat ini yang tengah dibahas adalah tinggal permasalahan teknis saja.

Berita Lainnya  Stok Bantuan Sembako Untuk Pasien Covid19 Gunungkidul Habis

“Tahun ini kita pastikan SK pengangkatan GTT dari Pemkab Gunungkidul bisa turun,” tandas Bahron, Selasa siang.

Meski demikian, nantinya SK pengangkatan sendiri baru akan diturunkan kepada para GTT. Sedangkan untuk para PTT, pihaknya masih terus melakukan kajian ataupun mencari solusi sehingga nantinya para PTT tersebut bisa juga mendapatkan SK pengangkatan.

“Yang terpenting, yang ada peluang dulu yang kita masuki. Sementara untuk GTT dulu sedangkan PTT akan terus kita juga bahas,” lanjutnya.

Asek III Pemkab Gunungkidul, Anik Indarwati menambahkan, nantinya SK pengangkatan tersebut akan bisa digunakan para GTT dalam mendapatkan alokasi dana dari BOS serta juga insentif dari Pemkab Gunungkidul. SK tersebut juga bisa digunakan bagi para GTT yang ingin mengikuti ujian sertifikasi.

Namun yang saat ini masih menjadi masalah dan membutuhkan waktu untuk pengkajian adalah dalam hal jumlah. Berdasarkan kajian awal, analisis beban kerja tenaga pendidik di Gunungkidul hanya sejumlah 602 orang. Sementara data lainnya menyebut jumlah GTT sekolah negeri mencapai lebih dari 1000 orang.

Berita Lainnya  Kado di Hari Ibu untuk Gunungkidul, DPRD Sahkan Perda Perlindungan Perempuan

“Ini yang akan kita sisir ulang karena data harus klop. Tidak boleh ada yang berbeda,” ucapnya.

Sementara Bupati Gunungkidul, Badingah yang memimpin jalannya audiensi menyatakan, terkait dengan perhatian terhadap GTT dan PTT sebenarnya sudah menjadi pemikirannya sejak dulu. Ia tak memungkiri betapa pentingnya peran GTT dan PTT tersebut dala mendidik generasi muda Gunungkidul. Namun demikian, pihaknya terpaksa menunda adanya langkah pengisian formasi-formasi guru yang kosong tersebut lantaran terhalang regulasi, di mana salah satunya adalah kebijakan moratorium PNS dari pemerintah pusat hingga tahun 2019 mendatang.

Terkait ganjalan ini, salah satu solusi yang paling memungkinkan adalah memberdayakan GTT untuk bisa mengisi kekosongan staf pengajar di sekolah-sekolah.

“Kita sebenarnya sudah berupaya agar kekosongan tenaga pengajar ini tidak terlalu lama, tapi tentunya kita tidak bisa bergerak sendiri karena ada peraturan di tingkat atas yang mengikat,” ucap Bupati.

Saat ini, Pemkab Gunungkidul sendiri di tengah keterbatasan anggaran yang ada terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan para GTT dan PTT. Diantara yang dilakukan adalah menambah jumlah insentif GTT yang sebelumnya hanya Rp150.000 menjadi Rp200.000.

Berita Lainnya  63 Kasus Leptospirosis di Gunungkidul, 3 Diantaranya Meninggal Dunia

“Untuk tahun 2018 ini, kita juga memberikan honor sebesar Rp1.250.000 per bulan kepada para guru K-2,” tambah dia.

Ia menjanjikan akan segera merampungkan proses penerbitan SK pengangkatan tersebut. Ia telah menugaskan sejumlah Kepala Dinas maupun pejabat terkait dalam upaya tersebut. Kepada Sekda Gunungkidul, diberi tugas untuk membuat format SK dari Pemkab. Sedangkan kepada Disdikpora, diberikan tugas untuk mencermati dan menghitung dengan sungguh-sungguh formasi guru kelas dan guru mata pelajaran yang dibutuhkan, termasuk diantaranya adalah kompetensi dan masa kerja. Sementara untuk Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) diberikan tugas untuk menghitung kemampuan dana Pemkab Gunungkidul.

“Saya sangat berkomitmen dalam memperjuangkan para GTT dan PTT, jadi saya kemarin sangat sedih saat mendengar para GTT dan PTT sampai akan demo segala,” urainya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler