Pemerintahan
Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemerintahan Dikurangi Selama Bulan Ramadhan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Selama bulan Ramadhan ini, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan akan mengalami penyesuaian. Sesuai dengan aturan yang berlaku, Bupati Gunungkidul telah memberikan surat edaran terhadap kepala Organisasi Perangkat Daereh (OPD) maupun ke sekolah-sekolah terkait jam kerja maupun jam belajar. Pengurangan jam kerja atau jam pelajaran ini mendasar pada ketentuan pemerintah pusat maupun keputusan dari Gubernur DIY.
Jam kerja di bulan puasa ini, para ASN dan PNS hanya akan bekerja selama 32,5 jam per minggunya. Diharapkan dengan pemangkasan jam kerja ini, para ASN bisa tetap khusyuk dalam menjalankan ibadah puasa. Meski begitu, meski ada pemangkasan jam kerja akan tetapi, tingkat kinerja para pegawai ini harus sama dengan layaknya pada hari kerja biasa. Selain itu, semangat toleransi, kerukunan dan juga harus tetap dipupuk.
Bedasarkan peraturan pemerintah pusat dan surat edaran dari Gubernur DIY, untuk organisasi perangkat daerah yang menerapkan 5 hari kerja, di hari Senin-Kamis jam kerja yang diterapkan terhitung mulai dari pukul 07.30 sampai dengan 15.00 WIB, dengan waktu istirahat hanya 15 menit. Kemudian untuk hari Jumat jam kerja mulai dari pukul 07.30 sampai pukul 11.00 WIB.
“Surat edaran sudah dikirim ke OPD masing-masing. Tentunya harus dipatuhi, untuk pelayanan terhadap masyarakat juga harus prima, jangan sampai justru merugikan masyarakat,”kata Bupati Gunungkidul, Badingah, Sabtu (04/05/2019).
Menurutnya pelayanan terhadap masyarakat menjadi penekanan utama. Pasalnya jika pelayanan dilakukan tidak prima tentu akan menjadi suatu bahan evaluasi dari masyarakat maupun pemerintah. Tidak menutup kemungkinan teguran atau langkah lain dapat diterapkan pemerintah kepada instansi yang tidak melakukan pelayanan sesuai aturan.

Lebih lanjut ia mengatakan, di bidang pendidikan pun juga dilakukan keputusan yang sama. Selama satu minggu, jam kegiatan belajar mengajar yang didapat hanya 32,5 jam lamanya.
Badingah pun menekankan para seluruh ASN dan PNS yang menunaikan ibadah puasa harus lebih tertib kembali. Jangan sampai celah pemangkasan jam kerja ini justru dimanfaatkan dengan hal-hal yang menyalahi aturan.
“Toleransi lah yang paling utama. Kita juga sudah koordinasikan dengan OPD terkait mulai dari penertiban hingga memberikan himbauan bagi masyarakat maupun lini lain untuk menjaga toleransi yang ada,” tambahnya.
-
Kriminal3 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa2 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Uncategorized2 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan2 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa3 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa2 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized3 minggu yang laluCetak Sejarah di Moto3, Veda Dapat Hadiah Mobil Impian Dari Konglomerat
-
Peristiwa3 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
-
Hukum4 minggu yang laluNekat Posting Motor Curian di Facebook, Pemuda Ditangkap Polisi Nyamar
-
Pemerintahan2 minggu yang laluRatusan Warga Gunungkidul Terjangkit Penyakit Menular Mematikan Ini
