Pemerintahan
Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemerintahan Dikurangi Selama Bulan Ramadhan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Selama bulan Ramadhan ini, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan akan mengalami penyesuaian. Sesuai dengan aturan yang berlaku, Bupati Gunungkidul telah memberikan surat edaran terhadap kepala Organisasi Perangkat Daereh (OPD) maupun ke sekolah-sekolah terkait jam kerja maupun jam belajar. Pengurangan jam kerja atau jam pelajaran ini mendasar pada ketentuan pemerintah pusat maupun keputusan dari Gubernur DIY.
Jam kerja di bulan puasa ini, para ASN dan PNS hanya akan bekerja selama 32,5 jam per minggunya. Diharapkan dengan pemangkasan jam kerja ini, para ASN bisa tetap khusyuk dalam menjalankan ibadah puasa. Meski begitu, meski ada pemangkasan jam kerja akan tetapi, tingkat kinerja para pegawai ini harus sama dengan layaknya pada hari kerja biasa. Selain itu, semangat toleransi, kerukunan dan juga harus tetap dipupuk.
Bedasarkan peraturan pemerintah pusat dan surat edaran dari Gubernur DIY, untuk organisasi perangkat daerah yang menerapkan 5 hari kerja, di hari Senin-Kamis jam kerja yang diterapkan terhitung mulai dari pukul 07.30 sampai dengan 15.00 WIB, dengan waktu istirahat hanya 15 menit. Kemudian untuk hari Jumat jam kerja mulai dari pukul 07.30 sampai pukul 11.00 WIB.
“Surat edaran sudah dikirim ke OPD masing-masing. Tentunya harus dipatuhi, untuk pelayanan terhadap masyarakat juga harus prima, jangan sampai justru merugikan masyarakat,”kata Bupati Gunungkidul, Badingah, Sabtu (04/05/2019).
Menurutnya pelayanan terhadap masyarakat menjadi penekanan utama. Pasalnya jika pelayanan dilakukan tidak prima tentu akan menjadi suatu bahan evaluasi dari masyarakat maupun pemerintah. Tidak menutup kemungkinan teguran atau langkah lain dapat diterapkan pemerintah kepada instansi yang tidak melakukan pelayanan sesuai aturan.

Lebih lanjut ia mengatakan, di bidang pendidikan pun juga dilakukan keputusan yang sama. Selama satu minggu, jam kegiatan belajar mengajar yang didapat hanya 32,5 jam lamanya.
Badingah pun menekankan para seluruh ASN dan PNS yang menunaikan ibadah puasa harus lebih tertib kembali. Jangan sampai celah pemangkasan jam kerja ini justru dimanfaatkan dengan hal-hal yang menyalahi aturan.
“Toleransi lah yang paling utama. Kita juga sudah koordinasikan dengan OPD terkait mulai dari penertiban hingga memberikan himbauan bagi masyarakat maupun lini lain untuk menjaga toleransi yang ada,” tambahnya.
-
Uncategorized5 hari yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized4 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
-
Uncategorized4 minggu yang laluGelombang Tinggi di Pesisir Gunungkidul, Rusak Perahu Nelayan Hingga Warung
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized2 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
