Pemerintahan
Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemerintahan Dikurangi Selama Bulan Ramadhan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Selama bulan Ramadhan ini, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan akan mengalami penyesuaian. Sesuai dengan aturan yang berlaku, Bupati Gunungkidul telah memberikan surat edaran terhadap kepala Organisasi Perangkat Daereh (OPD) maupun ke sekolah-sekolah terkait jam kerja maupun jam belajar. Pengurangan jam kerja atau jam pelajaran ini mendasar pada ketentuan pemerintah pusat maupun keputusan dari Gubernur DIY.
Jam kerja di bulan puasa ini, para ASN dan PNS hanya akan bekerja selama 32,5 jam per minggunya. Diharapkan dengan pemangkasan jam kerja ini, para ASN bisa tetap khusyuk dalam menjalankan ibadah puasa. Meski begitu, meski ada pemangkasan jam kerja akan tetapi, tingkat kinerja para pegawai ini harus sama dengan layaknya pada hari kerja biasa. Selain itu, semangat toleransi, kerukunan dan juga harus tetap dipupuk.
Bedasarkan peraturan pemerintah pusat dan surat edaran dari Gubernur DIY, untuk organisasi perangkat daerah yang menerapkan 5 hari kerja, di hari Senin-Kamis jam kerja yang diterapkan terhitung mulai dari pukul 07.30 sampai dengan 15.00 WIB, dengan waktu istirahat hanya 15 menit. Kemudian untuk hari Jumat jam kerja mulai dari pukul 07.30 sampai pukul 11.00 WIB.
“Surat edaran sudah dikirim ke OPD masing-masing. Tentunya harus dipatuhi, untuk pelayanan terhadap masyarakat juga harus prima, jangan sampai justru merugikan masyarakat,”kata Bupati Gunungkidul, Badingah, Sabtu (04/05/2019).
Menurutnya pelayanan terhadap masyarakat menjadi penekanan utama. Pasalnya jika pelayanan dilakukan tidak prima tentu akan menjadi suatu bahan evaluasi dari masyarakat maupun pemerintah. Tidak menutup kemungkinan teguran atau langkah lain dapat diterapkan pemerintah kepada instansi yang tidak melakukan pelayanan sesuai aturan.

Lebih lanjut ia mengatakan, di bidang pendidikan pun juga dilakukan keputusan yang sama. Selama satu minggu, jam kegiatan belajar mengajar yang didapat hanya 32,5 jam lamanya.
Badingah pun menekankan para seluruh ASN dan PNS yang menunaikan ibadah puasa harus lebih tertib kembali. Jangan sampai celah pemangkasan jam kerja ini justru dimanfaatkan dengan hal-hal yang menyalahi aturan.
“Toleransi lah yang paling utama. Kita juga sudah koordinasikan dengan OPD terkait mulai dari penertiban hingga memberikan himbauan bagi masyarakat maupun lini lain untuk menjaga toleransi yang ada,” tambahnya.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluVaksin PMK Gunungkidul Tersisa 22.975 Dosis, Dikejar hingga Ternak Sasaran Terpenuhi
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluABK Asal Riau Meninggal Saat Melaut di Perairan Kawasan Sadeng
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
