Pemerintahan
Jam Kerja ASN Dikurangi Selama Bulan Ramadhan


Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini berlaku selama Bulan Ramadhan 1444 H, kendati ada pengurangan atau penyesuaian jam kerja para abdi negara ini tetap harus mengedepankan pelayanan masyarakat secara prima.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta selam bulan puasa ini jam kerja ASN baik yang 5 hari kerja maupun 6 hari kerja sebanyak 32,5 jam per minggunya. Adapun ketentuan yang berlaku adalah bagi ASN dengan 5 hari kerja untuk ketentuan jam kerja pada hari Senin sampai Kamis mulai pukul 07.30 WIB hingga 15.15 WIB serta istirahat pukul 11.45 WIB sampai 12.15 WIB. Khusus Jumat jam kerja pukul 07.30 WIB sampai 11.00 WIB.
Sedangkan bagi ASN dengan 6 hari kerja, jam kerja pada hari Senin sampai Kamis mulai pukul 07.30 WIB hingga 13.30 WIB. Di hari Jumat pukul 07.30 WIB – 11.00 WIB, dan Sabtu pukul 07.30 WIB – 12.30 WIB.
“Surat edaran sudah dikirim ke OPD masing-masing. Tentunya harus dipatuhi, untuk pelayanan terhadap masyarakat juga harus prima, jangan sampai justru merugikan masyarakat,” kata Sri Suhartanta, Kamis (23/3/2023).
Diharapkan dengan pemangkasan jam kerja ini, para ASN bisa tetap khusyuk dalam menjalankan ibadah puasa. Meski begitu, meski ada pemangkasan jam kerja akan tetapi, tingkat kinerja para pegawai ini harus sama dengan layaknya pada hari kerja biasa. Selain itu, semangat toleransi, kerukunan antar umat beragama juga harus tetap dipupuk.


Sri mengatakan, pelayanan terhadap masyarakat menjadi penekanan utama. Pasalnya jika pelayanan dilakukan tidak prima tentu akan menjadi suatu bahan evaluasi dari masyarakat maupun pemerintah. Tidak menutup kemungkinan teguran atau langkah lain dapat diterapkan pemerintah kepada instansi yang tidak melakukan pelayanan sesuai aturan.
Lebih lanjut ia mengatakan, di bidang pendidikan pun juga dilakukan keputusan yang sama. Selama satu minggu, jam kegiatan belajar mengajar yang didapat hanya 32,5 jam lamanya.
“Untuk bidang pendidikan durasi kegiatan belajar mengajar juga menyesuaikan aturan yang ada,” imbuhnya.
Sesuai dengan surat edaran yang telah ditandatangani dan diedarkan ini, Bupati Gunungkidul Sunaryanta menekankan para seluruh ASN yang menunaikan ibadah puasa harus lebih tertib kembali. Jangan sampai celah pemangkasan jam kerja ini justru dimanfaatkan dengan hal-hal yang menyalahi aturan.

-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Gelaran Dangdut Berujung Kisruh, 1 Pemuda Tewas Tertembak Senjata Laras Panjang
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kronologi Tertembaknya Aldi, Warga Sempat Serbu Polisi Pelaku
-
Kriminal5 hari yang lalu
Berawal Lempar Kursi ke Pengendara Motor, Pemuda Tenggak Miras Dimassa
-
Sosial2 minggu yang lalu
Traktor Bantuan Pemerintah Untuk Petani Gunungkidul
-
Politik2 minggu yang lalu
Politisi Gaek Gunungkidul Banyak Lari ke Tingkat Provinsi, Bakal Caleg Daerah Diisi Wajah Baru
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Kebakaran Hebat di Girisekar, Rumah Limasan Beserta Isinya Ludes Terbakar
-
Politik3 minggu yang lalu
Support Penuh Yeny Wahid Untuk PSI Gunungkidul
-
Hukum2 minggu yang lalu
Dua Pembunuh Perempuan Hamil Diganjar Hukuman Mati
-
Kriminal1 minggu yang lalu
Tukang Kibul Jadi Buron, Korbannya Rugi Rp 250 Juta
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Taman Parkir Segera Direhab dengan Rp 2,3 Miliar
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Terjatuh di Lantai 2 Gedung DPRD Gunungkidul Baru, Pekerja Meninggal Dunia
-
Hukum2 minggu yang lalu
Kapolsek Girisubo dan 5 Anggota Turut Diperiksa, Briptu MK Terancam Pecat