fbpx
Connect with us

Pemerintahan

E-Katalog LKPP, Angin Segar Bagi UMKM Daerah

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)– Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat ini diwajibkan untuk memanfaatkan layanan e-katalog LKPP saat hendak bertransaksi. Hal tersebut dimaksudkan untuk mengangkat produk lokal masing-masing daerah, percepatan penyerapan anggaran daerah hingga mengantisipasi soal “titipan” kepentingan.

Ketua Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI) DPW DIY, Sustiwati mengatakan sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo berkaitan dengan percepatan penyerapan anggaran OPD didorong untuk memanfaatkan aplikasi online e-katalog LKPP dalam melakukan pengadaan barang yang menunjang program pemerintah. Situs e-katalog LKPP ini merupakan situs marketplace hanya saja ini milik pemerintah sebagai sarana pengadaan barang.

“Penggunaan E-Katalog diharapkan membuat penyerapan anggaran menjadi lebih transparan dan aman. Sebab seluruh penggunaan anggaran akan tercatat dan bisa diakses oleh umum. Termasuk meminimalisir terjadinya kecurangan-kecurangan terkait dengan pengadaan barang. Selama ini kan banyak anggaran tidak terserap karena tender gagal, intervensi dan titipan kepentingan, kalau dengan e-katalog ini tidak seperti itu,” ucap Sustiwati.

Produk yang berada di etalase pada situs ini pun beragam jenisnya, mulai dari material aspal, material bangunan yang menunjang pengadaan barang untuk proyek pemerintah, makanan dan snack kedinasan, peralatan pertanian, bibit pertanian, pengadaan majalah, pengadaan iklan media massa dan lain sebagainya. Adapun untuk barang-barang yang masuk ke e-katalog ini dikhususkan untuk Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) milik daerah masing-masing.

“Jadi dalam e-katalog ini bisa diakses seluruh daerah, nanti pemerintah tinggal klik mau yang mana lintas daerah pun juga bisa. ini memudahkan pemerintah dalam mencari penyedia barang, sebagai contohnya untuk aspal dan bahan bangunan itu pemerintah belanja di e-katalog itu kemudian tinggal penyedia jasa (kontraktor) yang menggunakan sistem tender,” ucap dia.

Berita Lainnya  Pekerja Tak Dapat THR dari Perusahaan, Pemerintah : Kami Buka Posko Aduan

Dijelaskan, saat ini OPD didorong memanfaatkan 30 persen anggaran yang dikelola untuk membelanjakan barang menggunakan e-katalog. Sebab jika menggunakan sistem tender seperti biasanya waktu yang dibutuhkan lama, tak jarang juga terjadi praktek-praktek titipan untuk kepentingan dan penyimpangan lainnya.

“Iya sudah mulai diwajibkan untuk pemanfaatan aplikasi ini, kalau yang sudah mulai itu kebanyakan terkait dengan pemesanan makan dan snack untuk agenda-agenda pemerintah,” tambahnya.

Pendekatan terhadap UMKM di daerah khususnya DIY pun telah dilakukan oleh lembaga ini. UMKM diwajibkan untuk bisa mendaftarkan diri agar produk mereka dapat dipasarkan di e-katalog, sehingga nantinya dapat terbantu pemasarannya dan mengangkat potensi produk lokal.

“Kami menggandeng sejumlah pihak untuk melakukan pendekatan, agar pelaku UMKM bisa ikut berkembang. Kalau menggunakan sistem lama bisa jadi justru makelar lah yang mendapatkan keuntungan, nah ini yang kami berikan edukasi ke pelaku usaha,” imbuh Sustiwati.

Sementara itu Wakil Ketua Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI) DPW DIY, Tommy Darlinanto mengatakan, pihaknya saat ini mulai melakukan pendekatan agar pada UMKM di daerah bisa berkembang lebih maju kembali seiring dengan kemajuan teknologi dan informasi yang semakin canggih.

Berita Lainnya  Respon Kemensos Lambat, Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai Masih Gunakan Data Lama

“E-katalog ini memberikan keuntungan bagi pelaku UMKM tentunya bagi pemerintah juga. Selain mudah tentu juga mengedepankan transparansi,” sambung Tommy.

Ia mencontohkan, di Kabupaten Gunungkidul saat ini sudah mulai berjalan penggunaan e-katalog di masing-masing OPD. Paling minim adalah untuk pemesanan makan dan snack rapat untuk pegawai.

“Sudah mulai siapapun bisa mengaksesnya bisa dibuka di e-katalog.lkpp.go.id dan bisa dipilih daerahnya, kalau untuk e-katalog lokal Kabupaten Gunungkidul ada 23 etalase dengan berbagai kategori seperti alat tulis kantor, alat pertanian , aspal, bahan material benih hortikultura, hewan ternak, makan dan minum kedinasan, jasa bersih-bersih dan lain sebagainya,” imbuh dia.

Sebagai upaya sosliasisasi dan pengenalan prmanfaatan e-katalog ini, IFPI DPW DIY Senin (20/03/2023) kemarin melaksanakan kegiatan Capacity Building Bagi Pelaku Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, dengan tema E-Purchasing dengan mengusung beberapa pokok pembahasan. Dianraranya Penyelenggaran E-Purchasing, penggunaan metode negosiasi dan mini kompetisi pada E-Katalog, permasalahan dan mitigasi Risiko pengadaan dengan metode E-Purchasing.

Berita Lainnya  Kunjungi Gunungkidul, Mentan : Tak Perlu KLB Antraks

Selain itu, implementasi penggunaan produk dalam Negeri dalam E-Katalog, dan E-Katalog untuk Pekerjaan Jasa Konstruksi (Suply By Owner). Selain pemantapan sistem baru yang wajib dimanfaatkan oleh pemerintah, kegiatan yang diadakan di Yogyakarta ini gura untuk memperingati Hari Jadi IFPI yang ke -7. Adapun acara diikuti oleh 60 peserta offline dari berbagai instansi dan lembaga daerah serta 82 secara zoom meeting.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler