Sosial
Kabar Hoax Pemutihan Perpanjangan SIM Beredar, Polres Gunungkidul Dibanjiri Warga
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Viralnya pesan berantai yang menyebut mengenai adanya pemutihan untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kalangan warga masyarakat membuat terjadinya lonjakan permohonan SIM di Polres Gunungkidul pada awal tahun 2018 ini. Alhasil lantaran isi dari pesan tersebut tidak benar, banyak masyarakat yang kecele lantaran tidak bisa memperpanjang SIM miliknya. Dalam pesan berantai yang tersebar itu disebutkan bahwa warga yang memiliki SIM yang mati karena terlambat dilakukan perpanjangan pada awal tahun ini diperbolehkan untuk melakukan perpanjangan.
Baur SIM Satlantas Polres Gunungkidul Aiptu Sugiyanto menyatakan bahwa informasi yang terdapat pada pesan berantai tersebut tidak benar. Pihaknya memang memberikan toleransi kepada para pemilik SIM untuk bisa terlambat melakukan perpanjangan hingga 6 Januari 2018 mendatang. Namun yang diberikan toleransi hanyalah SIM yang masa berlakunya berakhir pada periode 24 Desember 2017 hingga 1 Januari 2018. Adanya toleransi yang diberikan oleh Korlantas Mabes Polri ini lantaran pada periode tersebut layanan SIM terhenti karena adanya libur akhir tahun di mana anggota fokus dalam pengamanan Operasi Lilin 2017.
“Selain itu, sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 09 tahun 2012 dan surat telegram ST/985/IV/2016, maka SIM yang telah lewat masa berlakunya meskipun hanya 1 hari tidak bisa diperpanjang dan diharuskan membuat SIM baru,” urai Sugiyanto, Selasa (03/01/2018).
Ia mengakui bahwa kesimpang siuran informasi akibat beredarnya pesan berantai tersebut membuat banyak masyarakat kecewa. Puluhan orang setiap harinya banyak menanyakan perihal toleransi kepada petugas.
“Peningkatan untuk permohonan SIM pada awal tahun ini memang cukup tinggi, jika biasanya per hari hanya ada 100 pemohon, untuk awal tahun ini mencapai 200 orang pemohon,” beber dia.

Salah seorang warga yang terpaksa harus didera kekecewaan lantaran gagal untuk memperpanjang SIM adalah Jumiyo, warga Jepitu, Kecamatan Girisubo. Ia yang datang bersama istrinya bermaksud untuk memperpanjang SIM milik istrinya yang telah mati selama setahun. Jumiyo mendapatkan informasi perihal adanya toleransi perpanjangan SIM dari media sosial.
“Saya kira boleh diperpanjang makanya saya jauh-jauh datang mumpung ada toleransi, ternyata tidak boleh dan tetap harus buat baru,” keluh dia.
-
Uncategorized6 hari yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized4 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluGelombang Tinggi di Pesisir Gunungkidul, Rusak Perahu Nelayan Hingga Warung
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
