Sosial
Kabar Hoax Pemutihan Perpanjangan SIM Beredar, Polres Gunungkidul Dibanjiri Warga
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Viralnya pesan berantai yang menyebut mengenai adanya pemutihan untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kalangan warga masyarakat membuat terjadinya lonjakan permohonan SIM di Polres Gunungkidul pada awal tahun 2018 ini. Alhasil lantaran isi dari pesan tersebut tidak benar, banyak masyarakat yang kecele lantaran tidak bisa memperpanjang SIM miliknya. Dalam pesan berantai yang tersebar itu disebutkan bahwa warga yang memiliki SIM yang mati karena terlambat dilakukan perpanjangan pada awal tahun ini diperbolehkan untuk melakukan perpanjangan.
Baur SIM Satlantas Polres Gunungkidul Aiptu Sugiyanto menyatakan bahwa informasi yang terdapat pada pesan berantai tersebut tidak benar. Pihaknya memang memberikan toleransi kepada para pemilik SIM untuk bisa terlambat melakukan perpanjangan hingga 6 Januari 2018 mendatang. Namun yang diberikan toleransi hanyalah SIM yang masa berlakunya berakhir pada periode 24 Desember 2017 hingga 1 Januari 2018. Adanya toleransi yang diberikan oleh Korlantas Mabes Polri ini lantaran pada periode tersebut layanan SIM terhenti karena adanya libur akhir tahun di mana anggota fokus dalam pengamanan Operasi Lilin 2017.
“Selain itu, sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 09 tahun 2012 dan surat telegram ST/985/IV/2016, maka SIM yang telah lewat masa berlakunya meskipun hanya 1 hari tidak bisa diperpanjang dan diharuskan membuat SIM baru,” urai Sugiyanto, Selasa (03/01/2018).
Ia mengakui bahwa kesimpang siuran informasi akibat beredarnya pesan berantai tersebut membuat banyak masyarakat kecewa. Puluhan orang setiap harinya banyak menanyakan perihal toleransi kepada petugas.
“Peningkatan untuk permohonan SIM pada awal tahun ini memang cukup tinggi, jika biasanya per hari hanya ada 100 pemohon, untuk awal tahun ini mencapai 200 orang pemohon,” beber dia.

Salah seorang warga yang terpaksa harus didera kekecewaan lantaran gagal untuk memperpanjang SIM adalah Jumiyo, warga Jepitu, Kecamatan Girisubo. Ia yang datang bersama istrinya bermaksud untuk memperpanjang SIM milik istrinya yang telah mati selama setahun. Jumiyo mendapatkan informasi perihal adanya toleransi perpanjangan SIM dari media sosial.
“Saya kira boleh diperpanjang makanya saya jauh-jauh datang mumpung ada toleransi, ternyata tidak boleh dan tetap harus buat baru,” keluh dia.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Maut di Ponjong, Pengendara Vega Meninggal Usai Tabrakan dengan Karimun
-
Uncategorized2 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
