Sosial
Kabar Hoax Pemutihan Perpanjangan SIM Beredar, Polres Gunungkidul Dibanjiri Warga
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Viralnya pesan berantai yang menyebut mengenai adanya pemutihan untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kalangan warga masyarakat membuat terjadinya lonjakan permohonan SIM di Polres Gunungkidul pada awal tahun 2018 ini. Alhasil lantaran isi dari pesan tersebut tidak benar, banyak masyarakat yang kecele lantaran tidak bisa memperpanjang SIM miliknya. Dalam pesan berantai yang tersebar itu disebutkan bahwa warga yang memiliki SIM yang mati karena terlambat dilakukan perpanjangan pada awal tahun ini diperbolehkan untuk melakukan perpanjangan.
Baur SIM Satlantas Polres Gunungkidul Aiptu Sugiyanto menyatakan bahwa informasi yang terdapat pada pesan berantai tersebut tidak benar. Pihaknya memang memberikan toleransi kepada para pemilik SIM untuk bisa terlambat melakukan perpanjangan hingga 6 Januari 2018 mendatang. Namun yang diberikan toleransi hanyalah SIM yang masa berlakunya berakhir pada periode 24 Desember 2017 hingga 1 Januari 2018. Adanya toleransi yang diberikan oleh Korlantas Mabes Polri ini lantaran pada periode tersebut layanan SIM terhenti karena adanya libur akhir tahun di mana anggota fokus dalam pengamanan Operasi Lilin 2017.
“Selain itu, sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 09 tahun 2012 dan surat telegram ST/985/IV/2016, maka SIM yang telah lewat masa berlakunya meskipun hanya 1 hari tidak bisa diperpanjang dan diharuskan membuat SIM baru,” urai Sugiyanto, Selasa (03/01/2018).
Ia mengakui bahwa kesimpang siuran informasi akibat beredarnya pesan berantai tersebut membuat banyak masyarakat kecewa. Puluhan orang setiap harinya banyak menanyakan perihal toleransi kepada petugas.
“Peningkatan untuk permohonan SIM pada awal tahun ini memang cukup tinggi, jika biasanya per hari hanya ada 100 pemohon, untuk awal tahun ini mencapai 200 orang pemohon,” beber dia.

Salah seorang warga yang terpaksa harus didera kekecewaan lantaran gagal untuk memperpanjang SIM adalah Jumiyo, warga Jepitu, Kecamatan Girisubo. Ia yang datang bersama istrinya bermaksud untuk memperpanjang SIM milik istrinya yang telah mati selama setahun. Jumiyo mendapatkan informasi perihal adanya toleransi perpanjangan SIM dari media sosial.
“Saya kira boleh diperpanjang makanya saya jauh-jauh datang mumpung ada toleransi, ternyata tidak boleh dan tetap harus buat baru,” keluh dia.
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa7 hari yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized3 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Uncategorized2 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Peristiwa1 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Pemerintahan1 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa1 minggu yang laluLaka Maut di Semanu, Pembonceng Tewas Tersambar Truk
-
Hukum1 minggu yang laluTagih Utang Rp350 Ribu Berbuntut Panjang, Polisi Amankan 5 Orang dan 2 Sajam
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
-
Pemerintahan1 minggu yang laluCair, 40 Miliar Gaji ke 13 Untuk Ribuan Pegawai Pemkab Gunungkidul
