Pemerintahan
Kades dan Perangkat Desa Jadi Primadona Politisi, Pemkab Ancam Beri Sanksi Tegas
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pada saat tahun politik, pesona Kepala Desa maupun perangkatnya memang sangat merona. Mereka dianggap sebagai simpul massa yang paling efektif untuk meraup dukungan. Tak heran pada masa-masa ini, godaan kepada para Kepala Desa dan perangkat desa untuk ikut bergabung memenangkan para politisi dalam Pemilu 2019 sangat besar.
Mengantisipasi hal ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, KB dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) memberikan peringatan keras kepada para Kepala Desa maupun perangkat desa yang terlibat dalam politik praktis saat momen Pemilu maupun Pilpres 2019 mendatang. Jika ada yang nekat, sejumlah sanksi telah menanti para abdi masyarakat desa tersebut. Hal ini dilakukan guna mencegah konflik di masyarakat serta menjamin pelaksanaan Pemilu yang berkualitas.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DP3AKBPMD Gunungkidul, Farhan menjelaskan, menegaskan bahwa baik Kades dan perangkatnya dilarang ikut andil saat kampanye maupun menjadi tim sukses. Ia menggaris bawahi bahwa netralitas para pemangku jabatan di lingkungan pemerintahan adalah sebuah kewajiban. Mereka diminta untuk tetap mengedepankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia beberkan lebih lanjut, sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2015, Kepala Desa dilarang ikut dalam kampanye maupun menjadi tim sukses. Sedangkan untuk perangkat desa diatur dalam Perbub nomor 12 tahun 2016. Jika nantinya terdapat pelanggaran, maka dari pemerintah akan segera mengambil langkah tegas.
“Jika kades atau perangkat desa terindikasi (menjadi timses caleg), tentu akan kami evaluasi dulu. Berat atau ringan pelanggaran yang dilakukan, sanksi terberat memang pemberhentian dari jabatan,” jelas Farhan saat ditemui, Senin (24/09/2018) siang.

Dicontohkan Farhan, pelanggaran yang masuk dalam kategori ringan adalah seperti misalnya mengakomodir masyarakatnya untuk ikut berkampanye mendukung parpol atau caleg tertentu. Sedangkan untuk pelanggaran yang masuk dalam kategori berat seperti misalnya ketika kepala desa atau perangkatnya ikut berkampanye dan memberikan fasilitas sarana prasarana dalam penyelenggaraan kampanye.
Di Gunungkidul sendiri, indikasi adanya Kades atau perangkat desa yang terafiliasi mendukung parpol atau caleg tertentu memang ada. Namun demikian, berdasarkan laporan atau data yang dimiliki sejauh ini belum ditemukan bukti-bukti terkait hal ini. Pemerintah bekerjasama dengan Bawaslu dan KPU terus bekerja keras untuk melakukan pengawasan.
“Masyarakat juga harus aktif dalam hal ini. Jika ada indikasi, masyarakat wajib lapor dengan pengawas atau instansi lain agar bisa segera dilakukan penindakan,” imbuh dia.
Terpisah Komisioner Bawaslu Gunungkidul Divisi Penanganan Pelanggaran, Sudarmanto menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan terkait Kades atau perangkat yang ikut terlibat dalam tim sukses pemilu 2019 atau aktif dalam kepartaian. Namun demikian pihaknya juga tidak lengah dalam pengawasan yang dilakukan.
Peraturan Bawaslu nomor 28 Tahun 2018, pasal 6 menjelaskan guna menjaga netralitas dalam terselenggaranya pemilu 2019 terdapat 4 unsur yang dilarang ikut terlibat dalam kepartaian atau kampanye. Diantaranya kades, perangkat, BPD dan RT/RW. Jika nantinya 4 unsur ini diketahui terlibat tentu termasuk pelanggaran tindak pidana pemilu.
“Ada sanksi khusus yakni 1 tahun penjara dan denda 12 juta. Itu sesuai dengan aturan yang kami pedomani, terlebih mereka juga terancam dicopot dari jabatan sebelumnya,” ujar Sudarmanto.
Dengan demikian diharapkan, gelaran pesta demokrasi yang akan terlaksana ditahun 2019 mendatang bersih dan tidak ada pelanggaran yang terjadi. Kades dan perangkat desa yang sekiranya sempat mendukung Caleg maupun parpol bisa mempertimbangkan kembali langkahnya. Mereka harus menyadari jika tugas dan fungsinya bukan mengabdi ke sebuah partai, namun lebih ke masyarakat dan daerah. Alangkah baiknya jika mereka fokus dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dari pada sibuk ikut mengurusi pemilu yang seharusnya bukan tugas atau fungsi mereka.
“Harus hati-hati, sekarang serba maju. Salah sedikit saja bisa fatal, jabatan adalah taruhannya,” tutup dia.
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized2 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
-
Uncategorized2 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
