Pemerintahan
Kades dan Perangkat Desa Jadi Primadona Politisi, Pemkab Ancam Beri Sanksi Tegas
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pada saat tahun politik, pesona Kepala Desa maupun perangkatnya memang sangat merona. Mereka dianggap sebagai simpul massa yang paling efektif untuk meraup dukungan. Tak heran pada masa-masa ini, godaan kepada para Kepala Desa dan perangkat desa untuk ikut bergabung memenangkan para politisi dalam Pemilu 2019 sangat besar.
Mengantisipasi hal ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, KB dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) memberikan peringatan keras kepada para Kepala Desa maupun perangkat desa yang terlibat dalam politik praktis saat momen Pemilu maupun Pilpres 2019 mendatang. Jika ada yang nekat, sejumlah sanksi telah menanti para abdi masyarakat desa tersebut. Hal ini dilakukan guna mencegah konflik di masyarakat serta menjamin pelaksanaan Pemilu yang berkualitas.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DP3AKBPMD Gunungkidul, Farhan menjelaskan, menegaskan bahwa baik Kades dan perangkatnya dilarang ikut andil saat kampanye maupun menjadi tim sukses. Ia menggaris bawahi bahwa netralitas para pemangku jabatan di lingkungan pemerintahan adalah sebuah kewajiban. Mereka diminta untuk tetap mengedepankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia beberkan lebih lanjut, sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2015, Kepala Desa dilarang ikut dalam kampanye maupun menjadi tim sukses. Sedangkan untuk perangkat desa diatur dalam Perbub nomor 12 tahun 2016. Jika nantinya terdapat pelanggaran, maka dari pemerintah akan segera mengambil langkah tegas.
“Jika kades atau perangkat desa terindikasi (menjadi timses caleg), tentu akan kami evaluasi dulu. Berat atau ringan pelanggaran yang dilakukan, sanksi terberat memang pemberhentian dari jabatan,” jelas Farhan saat ditemui, Senin (24/09/2018) siang.
Dicontohkan Farhan, pelanggaran yang masuk dalam kategori ringan adalah seperti misalnya mengakomodir masyarakatnya untuk ikut berkampanye mendukung parpol atau caleg tertentu. Sedangkan untuk pelanggaran yang masuk dalam kategori berat seperti misalnya ketika kepala desa atau perangkatnya ikut berkampanye dan memberikan fasilitas sarana prasarana dalam penyelenggaraan kampanye.
Di Gunungkidul sendiri, indikasi adanya Kades atau perangkat desa yang terafiliasi mendukung parpol atau caleg tertentu memang ada. Namun demikian, berdasarkan laporan atau data yang dimiliki sejauh ini belum ditemukan bukti-bukti terkait hal ini. Pemerintah bekerjasama dengan Bawaslu dan KPU terus bekerja keras untuk melakukan pengawasan.
“Masyarakat juga harus aktif dalam hal ini. Jika ada indikasi, masyarakat wajib lapor dengan pengawas atau instansi lain agar bisa segera dilakukan penindakan,” imbuh dia.
Terpisah Komisioner Bawaslu Gunungkidul Divisi Penanganan Pelanggaran, Sudarmanto menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan terkait Kades atau perangkat yang ikut terlibat dalam tim sukses pemilu 2019 atau aktif dalam kepartaian. Namun demikian pihaknya juga tidak lengah dalam pengawasan yang dilakukan.
Peraturan Bawaslu nomor 28 Tahun 2018, pasal 6 menjelaskan guna menjaga netralitas dalam terselenggaranya pemilu 2019 terdapat 4 unsur yang dilarang ikut terlibat dalam kepartaian atau kampanye. Diantaranya kades, perangkat, BPD dan RT/RW. Jika nantinya 4 unsur ini diketahui terlibat tentu termasuk pelanggaran tindak pidana pemilu.
“Ada sanksi khusus yakni 1 tahun penjara dan denda 12 juta. Itu sesuai dengan aturan yang kami pedomani, terlebih mereka juga terancam dicopot dari jabatan sebelumnya,” ujar Sudarmanto.
Dengan demikian diharapkan, gelaran pesta demokrasi yang akan terlaksana ditahun 2019 mendatang bersih dan tidak ada pelanggaran yang terjadi. Kades dan perangkat desa yang sekiranya sempat mendukung Caleg maupun parpol bisa mempertimbangkan kembali langkahnya. Mereka harus menyadari jika tugas dan fungsinya bukan mengabdi ke sebuah partai, namun lebih ke masyarakat dan daerah. Alangkah baiknya jika mereka fokus dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dari pada sibuk ikut mengurusi pemilu yang seharusnya bukan tugas atau fungsi mereka.
“Harus hati-hati, sekarang serba maju. Salah sedikit saja bisa fatal, jabatan adalah taruhannya,” tutup dia.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
50 Kilometer Jalan Kabupaten di Gunungkidul Beralih Status
-
Pemerintahan7 hari yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Olahraga3 minggu yang lalu
Mengenal Hamam Tejotioso, Pembalap Cilik Gunungkidul yang Mulai Ukir Prestasi
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
bisnis4 minggu yang lalu
Grafik Perjalanan Kereta Api Selesai Difinalisasi, Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Mulai Dibuka Bertahap
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
PMK Kembali Merebak di Gunungkidul, 43 Sapi Suspek Mati Mendadak
-
Hukum1 minggu yang lalu
Curi 5 Potong Kayu, Warga Panggang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Pendidikan2 minggu yang lalu
SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Siap Melaju ke Tingkat Nasional Ajang OMBN 2025
-
bisnis4 minggu yang lalu
Diproyeksi Ada Kenaikan 47 Ribu Penumpang Hari Ini, PT KAI Daop 6 Yogyakarta Himbau Penumpang Jaga Barang Bawaannya
-
bisnis3 minggu yang lalu
Jazz Menggema di Stasiun Yogyakarta, Ratusan Penumpang Nyanyi Bareng Maliq & D’Essentials