fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Tak Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye, Satu Partai Dicoret dalam Kepesertaan Pemilu

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Satu dari 16 Partai Politik (Parpol) di Gunungkidul tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga batas akhir yakni pukul 18.00 WIB Minggu (23/09/2018). Akibatnya, parpol tersebut dicoret dari keikutsertaan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di Gunungkidul.

Komisioner Bidang Teknis, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, total 15 parpol sudah menyerahkan LADK pada hari Minggu ini. Namun ada satu parpol yang tidak melaporkan.

“Sudah semuanya. Hanya satu parpol yaitu PKPI yang tidak melaporkan karena memang tidak ada calon yang mendaftar juga. Namun sebenarnya juga harus melaporkan,” kata Hani Minggu petang.

Pihaknya telah menghubungi pihak parpol. Namun usaha yang dilakukan tidak membuahkan hasil. Dengan demikian, parpol menerima konsekuensi yakni dicoret dari kepesertaan pemilu di Gunungkidul.

Disinggung mengenai nominal dari rekening yang diserahkan, Hani mengungkapkan bahwa nilainya masih berada pada kisaran ratusan ribu. Ia berpendapat, hal tersebut merupakan sebuah kewajaran lantaran saat ini masih awal.

Berita Lainnya  Tak Hanya Kasus Pelecehan, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Juga Terjerat Kasus Penggunaan Mobil Dinas Untuk Kampanye

“Mungkin karena masih awal jadi belum begitu banyak sumbangan yang masuk. Nantinya dana tersebut yang masuk maupun keluar akan diaudit oleh akuntan,” katanya.

Sebelumnya diketahui, sumbangan dana kampanye dibatasi maksimal Rp2,5 Miliar untuk perorangan. Sedangkan, untuk badan usaha dibatasi maksimal Rp25 Miliar.

Dalam aturan yang ada, jika sumbangan yang diterima melebihi ketentuan harus diberikan menjadi kas negara, dan ada sanksi. Selain itu, juga harus ada surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry dan merupakan pembayar pajak yang tertib.

Laporan sendiri terbagi menjadi tiga tahap. Pertama LADK pada paling lambat pada Minggu (23/09/2018) ini. Kemudian Laporan Perolehan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 2 Januari 2019. Setelah itu diakhiri  dengan proses pemungutan suara Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK).

Sementara itu, Komisioner bidang penanganan pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul, Sudarmanto mengatakan pihaknya juga turut mengawal penyerahan LADK ini.

Berita Lainnya  Terkendala Pandemi, DPRD Gunungkidul Baru Bahas 3 Raperda

“Hari ini terakhir memang untuk menyerahkan LADK itu, kami hanya memastikan saja semua melaporkan. Hanya satu tadi yang tidak bisa dihubungi dari PKPI. Konsekuensinya ya dicoret,” ujar Sudarmanto.  (kelvian)

 

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler