Pemerintahan
Tak Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye, Satu Partai Dicoret dalam Kepesertaan Pemilu
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Satu dari 16 Partai Politik (Parpol) di Gunungkidul tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga batas akhir yakni pukul 18.00 WIB Minggu (23/09/2018). Akibatnya, parpol tersebut dicoret dari keikutsertaan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di Gunungkidul.
Komisioner Bidang Teknis, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, total 15 parpol sudah menyerahkan LADK pada hari Minggu ini. Namun ada satu parpol yang tidak melaporkan.
“Sudah semuanya. Hanya satu parpol yaitu PKPI yang tidak melaporkan karena memang tidak ada calon yang mendaftar juga. Namun sebenarnya juga harus melaporkan,” kata Hani Minggu petang.
Pihaknya telah menghubungi pihak parpol. Namun usaha yang dilakukan tidak membuahkan hasil. Dengan demikian, parpol menerima konsekuensi yakni dicoret dari kepesertaan pemilu di Gunungkidul.
Disinggung mengenai nominal dari rekening yang diserahkan, Hani mengungkapkan bahwa nilainya masih berada pada kisaran ratusan ribu. Ia berpendapat, hal tersebut merupakan sebuah kewajaran lantaran saat ini masih awal.
“Mungkin karena masih awal jadi belum begitu banyak sumbangan yang masuk. Nantinya dana tersebut yang masuk maupun keluar akan diaudit oleh akuntan,” katanya.
Sebelumnya diketahui, sumbangan dana kampanye dibatasi maksimal Rp2,5 Miliar untuk perorangan. Sedangkan, untuk badan usaha dibatasi maksimal Rp25 Miliar.
Dalam aturan yang ada, jika sumbangan yang diterima melebihi ketentuan harus diberikan menjadi kas negara, dan ada sanksi. Selain itu, juga harus ada surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry dan merupakan pembayar pajak yang tertib.
Laporan sendiri terbagi menjadi tiga tahap. Pertama LADK pada paling lambat pada Minggu (23/09/2018) ini. Kemudian Laporan Perolehan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 2 Januari 2019. Setelah itu diakhiri dengan proses pemungutan suara Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK).
Sementara itu, Komisioner bidang penanganan pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul, Sudarmanto mengatakan pihaknya juga turut mengawal penyerahan LADK ini.
“Hari ini terakhir memang untuk menyerahkan LADK itu, kami hanya memastikan saja semua melaporkan. Hanya satu tadi yang tidak bisa dihubungi dari PKPI. Konsekuensinya ya dicoret,” ujar Sudarmanto. (kelvian)
-
Uncategorized2 minggu yang lalu
Video Syur Sang Ketua Beredar, Tim 01 Tegaskan Tetap Solid Menangkan Endah-Joko
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Skandal Video Syur Pimpinan DPRD Makin Meluas, Puluhan Orang Geruduk Kantor Dewan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Pemkab Gunungkidul Lanjutkan Proyek Penataan Wajah Kota Wonosari
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
15 Hari Pasca Pengetatan Miras di Gunungkidul, Petugas Sita Ribuan Botol Minuman Siap Edar
-
Politik1 minggu yang lalu
Mengejutkan, Heri Nugroho Mundur Dari Ketua DPD Golkar Gunungkidul
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Dua ASN Yang Dipecat Bupati Atas Skandal Perselingkuhan Diaktifkan Kembali
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Ini Desain Indah Alun-alun Wonosari, Pembangunan Dilanjutkan Tahun Depan
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Keputusan Kontroversial Plt Bupati Aktifkan ASN Yang Dipecat Karena Perselingkuhan, Ini Respon Sunaryanta
-
Sosial3 minggu yang lalu
Berkenalan Dengan Mahmud Ardi Widanta, Pengusaha Nikel Yang Nyalon Wakil Bupati Gunungkidul
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Terlibat Perkelahian di JJLS, 7 Remaja dari Bantul Diamankan Petugas
-
Olahraga4 minggu yang lalu
Gunungkidul City Run and Walk 2024, Suguhkan Track dan Suasana Kota Wonosari
-
Pariwisata4 minggu yang lalu
Miliki Daya Tarik Tersendiri, Wota-wati Bersolek Jadi Kawasan Green Tourism