Pemerintahan
Tak Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye, Satu Partai Dicoret dalam Kepesertaan Pemilu
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Satu dari 16 Partai Politik (Parpol) di Gunungkidul tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga batas akhir yakni pukul 18.00 WIB Minggu (23/09/2018). Akibatnya, parpol tersebut dicoret dari keikutsertaan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di Gunungkidul.
Komisioner Bidang Teknis, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, total 15 parpol sudah menyerahkan LADK pada hari Minggu ini. Namun ada satu parpol yang tidak melaporkan.
“Sudah semuanya. Hanya satu parpol yaitu PKPI yang tidak melaporkan karena memang tidak ada calon yang mendaftar juga. Namun sebenarnya juga harus melaporkan,” kata Hani Minggu petang.
Pihaknya telah menghubungi pihak parpol. Namun usaha yang dilakukan tidak membuahkan hasil. Dengan demikian, parpol menerima konsekuensi yakni dicoret dari kepesertaan pemilu di Gunungkidul.
Disinggung mengenai nominal dari rekening yang diserahkan, Hani mengungkapkan bahwa nilainya masih berada pada kisaran ratusan ribu. Ia berpendapat, hal tersebut merupakan sebuah kewajaran lantaran saat ini masih awal.

“Mungkin karena masih awal jadi belum begitu banyak sumbangan yang masuk. Nantinya dana tersebut yang masuk maupun keluar akan diaudit oleh akuntan,” katanya.
Sebelumnya diketahui, sumbangan dana kampanye dibatasi maksimal Rp2,5 Miliar untuk perorangan. Sedangkan, untuk badan usaha dibatasi maksimal Rp25 Miliar.
Dalam aturan yang ada, jika sumbangan yang diterima melebihi ketentuan harus diberikan menjadi kas negara, dan ada sanksi. Selain itu, juga harus ada surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry dan merupakan pembayar pajak yang tertib.
Laporan sendiri terbagi menjadi tiga tahap. Pertama LADK pada paling lambat pada Minggu (23/09/2018) ini. Kemudian Laporan Perolehan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 2 Januari 2019. Setelah itu diakhiri dengan proses pemungutan suara Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK).
Sementara itu, Komisioner bidang penanganan pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul, Sudarmanto mengatakan pihaknya juga turut mengawal penyerahan LADK ini.
“Hari ini terakhir memang untuk menyerahkan LADK itu, kami hanya memastikan saja semua melaporkan. Hanya satu tadi yang tidak bisa dihubungi dari PKPI. Konsekuensinya ya dicoret,” ujar Sudarmanto. (kelvian)
-
Uncategorized1 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial3 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized2 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized2 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Pemerintahan3 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Uncategorized2 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Uncategorized6 hari yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemuda 22 Tahun Ditemukan Gantung diri di Dapur Rumah
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragis, Lansia di Candirejo Ditemukan Meninggal Terbakar
-
Kriminal4 minggu yang laluPenipuan Program Koperasi Desa Merah Putih Terbongkar, Pelaku Minta Uang hingga Rp80 Juta ke Kalurahan
