Pemerintahan
Tak Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye, Satu Partai Dicoret dalam Kepesertaan Pemilu
Wonosari,(pidjar.com)–Satu dari 16 Partai Politik (Parpol) di Gunungkidul tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga batas akhir yakni pukul 18.00 WIB Minggu (23/09/2018). Akibatnya, parpol tersebut dicoret dari keikutsertaan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di Gunungkidul.
Komisioner Bidang Teknis, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, total 15 parpol sudah menyerahkan LADK pada hari Minggu ini. Namun ada satu parpol yang tidak melaporkan.
“Sudah semuanya. Hanya satu parpol yaitu PKPI yang tidak melaporkan karena memang tidak ada calon yang mendaftar juga. Namun sebenarnya juga harus melaporkan,” kata Hani Minggu petang.
Pihaknya telah menghubungi pihak parpol. Namun usaha yang dilakukan tidak membuahkan hasil. Dengan demikian, parpol menerima konsekuensi yakni dicoret dari kepesertaan pemilu di Gunungkidul.
Disinggung mengenai nominal dari rekening yang diserahkan, Hani mengungkapkan bahwa nilainya masih berada pada kisaran ratusan ribu. Ia berpendapat, hal tersebut merupakan sebuah kewajaran lantaran saat ini masih awal.
“Mungkin karena masih awal jadi belum begitu banyak sumbangan yang masuk. Nantinya dana tersebut yang masuk maupun keluar akan diaudit oleh akuntan,” katanya.
Sebelumnya diketahui, sumbangan dana kampanye dibatasi maksimal Rp2,5 Miliar untuk perorangan. Sedangkan, untuk badan usaha dibatasi maksimal Rp25 Miliar.
Dalam aturan yang ada, jika sumbangan yang diterima melebihi ketentuan harus diberikan menjadi kas negara, dan ada sanksi. Selain itu, juga harus ada surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry dan merupakan pembayar pajak yang tertib.
Laporan sendiri terbagi menjadi tiga tahap. Pertama LADK pada paling lambat pada Minggu (23/09/2018) ini. Kemudian Laporan Perolehan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 2 Januari 2019. Setelah itu diakhiri dengan proses pemungutan suara Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK).
Sementara itu, Komisioner bidang penanganan pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul, Sudarmanto mengatakan pihaknya juga turut mengawal penyerahan LADK ini.
“Hari ini terakhir memang untuk menyerahkan LADK itu, kami hanya memastikan saja semua melaporkan. Hanya satu tadi yang tidak bisa dihubungi dari PKPI. Konsekuensinya ya dicoret,” ujar Sudarmanto. (kelvian)
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Jogja Disindir Netizen Kota Wisata Sampah, DPRD DIY : Pemkot Kurang Serius
-
Kriminal2 minggu yang lalu
Terjerat Korupsi, Mantan Kepala BPMRP Yogyakarta Dibui 6 Tahun
-
Politik4 minggu yang lalu
Jelang Pilkada 2024, Golkar Gunungkidul Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah
-
bisnis2 minggu yang lalu
Ali Rasyid Ajak Pengusaha Muda Bantul Perluas Jaringan Untuk Optimalkan Bonus Demografi
-
Politik2 minggu yang lalu
Bacalon Bupati Termuda Bantul Ali Rasyid Ikut Berperan Dalam Kajian Pengelolaan Dampak Lalu Lintas Usaha di Kawasan Malioboro
-
Olahraga3 minggu yang lalu
Gunungkidul Beach and Run, Bravesboy, Endank Soekamti Hingga Pendhoza Akan Manggung di Krakal
-
Info Ringan4 minggu yang lalu
Dispar Bakal Gelar Gunungkidul Beach and Run di Kawasan Krakal
-
Info Ringan4 minggu yang lalu
Sejumlah Pelajar Gunungkidul Ikuti Olimpiade Sains Tingkat Nasional
-
Olahraga2 minggu yang lalu
PDBI Gunungkidul Selenggarakan Kerjurkab Drumband
-
Pendidikan4 hari yang lalu
Puluhan Tarian Nusantara Ditampilkan dalam Panen Karya SMK Negeri 3 Yogyakarta
-
Politik1 minggu yang lalu
Bacalon Bupati Bantul Ali Rasyid Ikuti Syawalan Bersama Ratusan Pengusaha Konsultan INKINDO DIY
-
Pemerintahan7 hari yang lalu
Dua Bacalon Bupati Bantul Ali Rasyid dan Abdul Halim Hadiri Agenda HIPMI BANTUL ‘Ngobrol Bareng Bupati Bantul