Pemerintahan
Kalurahan Pacarejo Terima Dana Desa Terbanyak, Kalurahan Patuk Paling Sedikit


Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Gunungkidul berharap setiap Kalurahan segera memenuhi persyaratan agar Dana Desa tahun 2022 segera dapat dicairkan. Dengan adanya dana desa ini, maka kegiatan pembangunan maupun pemberdayaan di kalurahan-kalurahan bisa dilaksanakan. Saat ini, memang masih belum seluruh kalurahan di Gunungkidul yang telah melengkapi berkas-berkas persyaratan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan KB Gunungkidul, Subiyantoro, mengungkapkan, dari hasil koordinasi yang dilakukan, dana desa tahun 2022 ini paling cepat dapat dicairkan pada bulan Januari ini. Namun pencairan tersebut juga mengacu pada kesiapan masing-masing Kalurahan. Seperti diantaranya disahkannya APBKal yang tentunya mencantumkan perencanaan penggunaan anggaran.
“Semua tergantung kesiapan masing-masing Kalurahan, kapan cairnya dikembalikan masing-masing Kalurahan. Sepanjang persyaratannya memenuhi, sudah bisa kami fasilitasi,” ucap dia, Sabtu (08/01/2022).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, telah dirinci terkait penerimaan jumlah dana desa yang diterima pada tahun 2022 ini. Menurutnya, dalam peraturan tersebut dana mulai dapat dicairkan pada bulan Januari ini. Jumlah dana desa di Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2022 sendiri total berjumlah Rp. 144.366.117.000. Kalurahan yang paling mendapatkan alokasi dana desa paling besar pada tahun ini ialah Kalurahan Pacarejo sebesar Rp. 1,7 miliar. Sedangkan Kalurahan yang paling sedikit mendapatkan alokasi ialah Kalurahan Patuk dengan Rp. 705 juta. Pihaknya pun masih berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara terkait hal tersebut.
“Kita masih menunggu informasi lebih lanjut dari KPPN untuk pencairannya. Pencairannya masih sama, tiga termin untuk desa reguler dan dua termin untuk desa mandiri,” terangnya.
Lurah Gari, Widodo, menyampaikan jika pihaknya telah menetapkan APBKal bersama Bamuskal sejak beberapa waktu lalu. Penyusunan tersebut juga telah mengacu pada Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021. Pihaknya juga telah mempersiapkan data-data calon penerima manfaat BLT dana desa sesuai dengan aturan yang diberlakukan pemerintah pusat.
“Prinsipnya Kalurahan Gari siap melaksanakan apa yang menjadi perintah dari regulasi. APBKal sudah kita tetapkan bersama Bamuskal untuk mempersiapkan data calon KPM,” pungkasnya.
-
Uncategorized1 minggu yang lalu
Perebutan Gelar Triple Crown 2025 di Indonesia Indonesia Derby 2025
-
Sosial1 minggu yang lalu
Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit Tingkatkan Kapasitas Petani di Sumatera Utara
-
event1 minggu yang lalu
Gunungkidul Geopark Night Specta Kembali Digelar, Simak Jadwal dan Bintang Tamunya
-
musik1 minggu yang lalu
Tahun ke-11, Prambanan Jazz Festival Gaet Kenny G dan EAJ
-
Budaya1 minggu yang lalu
Yogyakarta International Dance Festival Digelar di Jogja, Diikuti 8 Negara
-
Info Ringan6 hari yang lalu
Semarak Ulang Tahun Perak Tunas Mulia, Gelar Sarasehan Pendidikan Tamasya
-
seni2 hari yang lalu
Asmatpro Tampilkan Showcase di Jogja Fashion Trend 2025
-
Uncategorized2 hari yang lalu
Komitmen Dukung Kopi Lokal, KAI Daop 6 Yogyakarta Bagikan 750 Gelas Kopi Gratis ke Penumpang
-
event11 jam yang lalu
Lewati Rute 6 Candi, Belasan Negara Bakal Ramaikan Sleman Temple Run 2025
-
Pendidikan11 jam yang lalu
UMY Punya Lapangan Sepak Bola Berstandar FIFA, Siap Lahirkan Atlet Muda