Pemerintahan
Kalurahan Pacarejo Terima Dana Desa Terbanyak, Kalurahan Patuk Paling Sedikit
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Gunungkidul berharap setiap Kalurahan segera memenuhi persyaratan agar Dana Desa tahun 2022 segera dapat dicairkan. Dengan adanya dana desa ini, maka kegiatan pembangunan maupun pemberdayaan di kalurahan-kalurahan bisa dilaksanakan. Saat ini, memang masih belum seluruh kalurahan di Gunungkidul yang telah melengkapi berkas-berkas persyaratan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan KB Gunungkidul, Subiyantoro, mengungkapkan, dari hasil koordinasi yang dilakukan, dana desa tahun 2022 ini paling cepat dapat dicairkan pada bulan Januari ini. Namun pencairan tersebut juga mengacu pada kesiapan masing-masing Kalurahan. Seperti diantaranya disahkannya APBKal yang tentunya mencantumkan perencanaan penggunaan anggaran.
“Semua tergantung kesiapan masing-masing Kalurahan, kapan cairnya dikembalikan masing-masing Kalurahan. Sepanjang persyaratannya memenuhi, sudah bisa kami fasilitasi,” ucap dia, Sabtu (08/01/2022).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, telah dirinci terkait penerimaan jumlah dana desa yang diterima pada tahun 2022 ini. Menurutnya, dalam peraturan tersebut dana mulai dapat dicairkan pada bulan Januari ini. Jumlah dana desa di Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2022 sendiri total berjumlah Rp. 144.366.117.000. Kalurahan yang paling mendapatkan alokasi dana desa paling besar pada tahun ini ialah Kalurahan Pacarejo sebesar Rp. 1,7 miliar. Sedangkan Kalurahan yang paling sedikit mendapatkan alokasi ialah Kalurahan Patuk dengan Rp. 705 juta. Pihaknya pun masih berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara terkait hal tersebut.
“Kita masih menunggu informasi lebih lanjut dari KPPN untuk pencairannya. Pencairannya masih sama, tiga termin untuk desa reguler dan dua termin untuk desa mandiri,” terangnya.
Lurah Gari, Widodo, menyampaikan jika pihaknya telah menetapkan APBKal bersama Bamuskal sejak beberapa waktu lalu. Penyusunan tersebut juga telah mengacu pada Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021. Pihaknya juga telah mempersiapkan data-data calon penerima manfaat BLT dana desa sesuai dengan aturan yang diberlakukan pemerintah pusat.
“Prinsipnya Kalurahan Gari siap melaksanakan apa yang menjadi perintah dari regulasi. APBKal sudah kita tetapkan bersama Bamuskal untuk mempersiapkan data calon KPM,” pungkasnya.
-
Sosial1 minggu yang lalu
Momen Sunaryanta Menyamar Untuk Nonton Karnaval HUT Gunungkidul
-
Olahraga4 minggu yang lalu
PON XXI Aceh, PDBI Gunungkidul Sabet Juara Umum 2
-
Sosial1 minggu yang lalu
Hari Jadi ke 194, Gunungkidul Night Carnival Jadi Momen Tingkatkan Ekonomi dan Eksistensi Kesenian
-
Olahraga4 minggu yang lalu
Kejurkab Gunungkidul, Ganeksa Bhumikarta Rebut Gelar Juara Putra
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Tertabrak Fortuner, Pemotor di Gunungkidul Terseret 20 Meter Hingga Tewas
-
Pemerintahan3 hari yang lalu
Digelontor Anggaran 1,29 Miliar, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Akan Terima Mobil Dinas Baru
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Ratusan Kilometer Jalan Rusak, Pemerintah Usulkan Perubahan Status di Sejumlah Titik
-
Hukum3 minggu yang lalu
Sempat Disekap di Rumah Kosong, Siswi 11 Tahun Dicabuli Pemuda Bejat
-
Sosial4 minggu yang lalu
Ardi di Depan Umat Katholik: Hanya di Era Sunaryanta Insiden SARA Tak Pernah Terjadi
-
Olahraga1 minggu yang lalu
Ganeksa Bhumikarta Lolos ke Divisi 1 Livoli Nasional
-
Pemerintahan4 hari yang lalu
Berikut Nama-nama Pimpinan DPRD Gunungkidul Periode 2024-2029
-
Politik1 minggu yang lalu
Rekomendasi DPP PDIP Turun, Pimpinan Definitif DPRD Gunungkidul Segera Dibentuk