Pemerintahan
Kalurahan Pacarejo Terima Dana Desa Terbanyak, Kalurahan Patuk Paling Sedikit








Wonosari, (pidjar.com)–Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Gunungkidul berharap setiap Kalurahan segera memenuhi persyaratan agar Dana Desa tahun 2022 segera dapat dicairkan. Dengan adanya dana desa ini, maka kegiatan pembangunan maupun pemberdayaan di kalurahan-kalurahan bisa dilaksanakan. Saat ini, memang masih belum seluruh kalurahan di Gunungkidul yang telah melengkapi berkas-berkas persyaratan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan KB Gunungkidul, Subiyantoro, mengungkapkan, dari hasil koordinasi yang dilakukan, dana desa tahun 2022 ini paling cepat dapat dicairkan pada bulan Januari ini. Namun pencairan tersebut juga mengacu pada kesiapan masing-masing Kalurahan. Seperti diantaranya disahkannya APBKal yang tentunya mencantumkan perencanaan penggunaan anggaran.
“Semua tergantung kesiapan masing-masing Kalurahan, kapan cairnya dikembalikan masing-masing Kalurahan. Sepanjang persyaratannya memenuhi, sudah bisa kami fasilitasi,” ucap dia, Sabtu (08/01/2022).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, telah dirinci terkait penerimaan jumlah dana desa yang diterima pada tahun 2022 ini. Menurutnya, dalam peraturan tersebut dana mulai dapat dicairkan pada bulan Januari ini. Jumlah dana desa di Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2022 sendiri total berjumlah Rp. 144.366.117.000. Kalurahan yang paling mendapatkan alokasi dana desa paling besar pada tahun ini ialah Kalurahan Pacarejo sebesar Rp. 1,7 miliar. Sedangkan Kalurahan yang paling sedikit mendapatkan alokasi ialah Kalurahan Patuk dengan Rp. 705 juta. Pihaknya pun masih berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara terkait hal tersebut.



“Kita masih menunggu informasi lebih lanjut dari KPPN untuk pencairannya. Pencairannya masih sama, tiga termin untuk desa reguler dan dua termin untuk desa mandiri,” terangnya.
Lurah Gari, Widodo, menyampaikan jika pihaknya telah menetapkan APBKal bersama Bamuskal sejak beberapa waktu lalu. Penyusunan tersebut juga telah mengacu pada Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021. Pihaknya juga telah mempersiapkan data-data calon penerima manfaat BLT dana desa sesuai dengan aturan yang diberlakukan pemerintah pusat.



“Prinsipnya Kalurahan Gari siap melaksanakan apa yang menjadi perintah dari regulasi. APBKal sudah kita tetapkan bersama Bamuskal untuk mempersiapkan data calon KPM,” pungkasnya.








-
Info Ringan3 minggu yang lalu
Lima Tips Membuat Kesan Pipi Lebih Tirus
-
Info Ringan1 minggu yang lalu
Enam Tanaman Sebagai Pengusir Hewan Pengerat
-
Info Ringan3 minggu yang lalu
Resep Steak Daging Sapi
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Warga Siyono Diciduk Paspampres Gara-gara Bentangkan Poster Tolak Tobang, Begini Kronologinya
-
Info Ringan1 minggu yang lalu
Empat Efek Memakai Tisu Basah untuk Kulit Wajah
-
Info Ringan6 hari yang lalu
Enam Manfaat Facial yang Sesuai Tipe Kulit
-
Info Ringan4 minggu yang lalu
Tujuh Tanda Anda Terkena Anemia
-
Info Ringan1 minggu yang lalu
Tujuh Bahan yang Mampu Menghilangkan Bekas Tempelan Stiker
-
Info Ringan1 minggu yang lalu
Delapan Tips dalam Mempersiapkan Bekal Sekolah si Kecil
-
Info Ringan3 minggu yang lalu
Tujuh Bahan Sebagai Pewarna Alami Makanan
-
Info Ringan3 minggu yang lalu
Resep Sambal Krecek Kacang Tolo
-
Info Ringan6 hari yang lalu
Tujuh Minyak Esensial untuk si Bibir Kering