Pemerintahan
Kalurahan Pacarejo Terima Dana Desa Terbanyak, Kalurahan Patuk Paling Sedikit
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Gunungkidul berharap setiap Kalurahan segera memenuhi persyaratan agar Dana Desa tahun 2022 segera dapat dicairkan. Dengan adanya dana desa ini, maka kegiatan pembangunan maupun pemberdayaan di kalurahan-kalurahan bisa dilaksanakan. Saat ini, memang masih belum seluruh kalurahan di Gunungkidul yang telah melengkapi berkas-berkas persyaratan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan KB Gunungkidul, Subiyantoro, mengungkapkan, dari hasil koordinasi yang dilakukan, dana desa tahun 2022 ini paling cepat dapat dicairkan pada bulan Januari ini. Namun pencairan tersebut juga mengacu pada kesiapan masing-masing Kalurahan. Seperti diantaranya disahkannya APBKal yang tentunya mencantumkan perencanaan penggunaan anggaran.
“Semua tergantung kesiapan masing-masing Kalurahan, kapan cairnya dikembalikan masing-masing Kalurahan. Sepanjang persyaratannya memenuhi, sudah bisa kami fasilitasi,” ucap dia, Sabtu (08/01/2022).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, telah dirinci terkait penerimaan jumlah dana desa yang diterima pada tahun 2022 ini. Menurutnya, dalam peraturan tersebut dana mulai dapat dicairkan pada bulan Januari ini. Jumlah dana desa di Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2022 sendiri total berjumlah Rp. 144.366.117.000. Kalurahan yang paling mendapatkan alokasi dana desa paling besar pada tahun ini ialah Kalurahan Pacarejo sebesar Rp. 1,7 miliar. Sedangkan Kalurahan yang paling sedikit mendapatkan alokasi ialah Kalurahan Patuk dengan Rp. 705 juta. Pihaknya pun masih berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara terkait hal tersebut.
“Kita masih menunggu informasi lebih lanjut dari KPPN untuk pencairannya. Pencairannya masih sama, tiga termin untuk desa reguler dan dua termin untuk desa mandiri,” terangnya.

Lurah Gari, Widodo, menyampaikan jika pihaknya telah menetapkan APBKal bersama Bamuskal sejak beberapa waktu lalu. Penyusunan tersebut juga telah mengacu pada Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021. Pihaknya juga telah mempersiapkan data-data calon penerima manfaat BLT dana desa sesuai dengan aturan yang diberlakukan pemerintah pusat.
“Prinsipnya Kalurahan Gari siap melaksanakan apa yang menjadi perintah dari regulasi. APBKal sudah kita tetapkan bersama Bamuskal untuk mempersiapkan data calon KPM,” pungkasnya.
-
Kriminal3 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa2 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Uncategorized2 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan2 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa3 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa2 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized3 minggu yang laluCetak Sejarah di Moto3, Veda Dapat Hadiah Mobil Impian Dari Konglomerat
-
Peristiwa3 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
-
Hukum4 minggu yang laluNekat Posting Motor Curian di Facebook, Pemuda Ditangkap Polisi Nyamar
-
Pemerintahan2 minggu yang laluRatusan Warga Gunungkidul Terjangkit Penyakit Menular Mematikan Ini
