Politik
Wajib Laporkan Harta Kekayaan, Caleg Yang Ngeyel Tidak Akan Dilantik
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Para calon legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2019 lalu diwajibkan untuk segera melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN ini adalah sebagai salah satu syarat yang wajib terpenuhi. Jika caleg terpilih hingga batas waktu yang ditentukan tidak melaporkan LHKPN tersebut, maka dari lembaga terkait akan menerapkan sanksi yakni tidak dilantik sebagai anggota dewan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, sejauh ini jajarannya belum menentukan caleg terpilih atas hasil pemilu 2019 lalu. Namun demikian, beberapa waktu lalu pihaknya telah menyurati partai politik yakni yang menjadi peserta pemilu untuk mendorong para calegnya agar segera melaporkan LHKPN.
“Meski belum ada penetapan secara sah, dari masing-masing parpol kan sudah bisa memetakan caleg mana saja yang terpilih dan wajib memenuhi kewajibannya,” kata Ahmadi Ruslan Hani, Sabtu (18/05/2019) siang.
LHKPN sendiri merupakan salah satu syarat dalam pengusulan ke lembaga pusat untuk pelantikan anggota dewan. Jika syarat ini tidak terpenuhi maka yang bersangkutan tidak bisa dilantik oleh jajaran yang ada.
Lebih lanjut ia memaparkan, persyaratan terkait dengan LHKPN sudah ada sejak pendaftaran pencalegan. Akan tetapi syarat tersebut belum mengikat karena calon masih diperbolehkan untuk tidak melampirkan. Namun untuk pelantikan calon terpilih, semua calon harus menyerahkan tanda terima penyerahan LHKPN dari KPK maksimal tujuh hari setelah penetapan caleg terpilih.

“Sudah kami kirimkan surat kepada partai politik agar disampaikan ke masing-masing calegnya,” imbuhnya.
Sejauh ini, KPU Gunungkidul sendiri masih menunggu hasil resmi rekapitulasi di tingkat pusat. Sembari menunggu, KPU telah mulai mempersiapkan proses pelantikan anggota dewan terpilih. Sembari melayani konsultasi yang dilakukan, dengan dikirimnya surat instruksi ini diharapkan para caleg lebih aktif dan sadar pentingnya pelaporan semacam ini.
Hal tersebut juga sebagai upaya antisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan negara dan masyarakat yang telah melabuhkan kepercayaan mereka kepada wakil rakyat. Menurutnya, sesuai dengan informasi yang diterima sejumlah caleg telah melakukan persiapan-persiapan LHKPN.
“Saya kira lebih cepat lebuh baik ya. Jika ada dokumen yang kurang ada waktu untuk melengkapi. Kalau mepet takutnya justru terburu-buru,” tutupnya.
-
Uncategorized6 hari yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluGelombang Tinggi di Pesisir Gunungkidul, Rusak Perahu Nelayan Hingga Warung
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
