Politik
Wajib Laporkan Harta Kekayaan, Caleg Yang Ngeyel Tidak Akan Dilantik
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Para calon legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2019 lalu diwajibkan untuk segera melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN ini adalah sebagai salah satu syarat yang wajib terpenuhi. Jika caleg terpilih hingga batas waktu yang ditentukan tidak melaporkan LHKPN tersebut, maka dari lembaga terkait akan menerapkan sanksi yakni tidak dilantik sebagai anggota dewan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, sejauh ini jajarannya belum menentukan caleg terpilih atas hasil pemilu 2019 lalu. Namun demikian, beberapa waktu lalu pihaknya telah menyurati partai politik yakni yang menjadi peserta pemilu untuk mendorong para calegnya agar segera melaporkan LHKPN.
“Meski belum ada penetapan secara sah, dari masing-masing parpol kan sudah bisa memetakan caleg mana saja yang terpilih dan wajib memenuhi kewajibannya,” kata Ahmadi Ruslan Hani, Sabtu (18/05/2019) siang.
LHKPN sendiri merupakan salah satu syarat dalam pengusulan ke lembaga pusat untuk pelantikan anggota dewan. Jika syarat ini tidak terpenuhi maka yang bersangkutan tidak bisa dilantik oleh jajaran yang ada.
Lebih lanjut ia memaparkan, persyaratan terkait dengan LHKPN sudah ada sejak pendaftaran pencalegan. Akan tetapi syarat tersebut belum mengikat karena calon masih diperbolehkan untuk tidak melampirkan. Namun untuk pelantikan calon terpilih, semua calon harus menyerahkan tanda terima penyerahan LHKPN dari KPK maksimal tujuh hari setelah penetapan caleg terpilih.

“Sudah kami kirimkan surat kepada partai politik agar disampaikan ke masing-masing calegnya,” imbuhnya.
Sejauh ini, KPU Gunungkidul sendiri masih menunggu hasil resmi rekapitulasi di tingkat pusat. Sembari menunggu, KPU telah mulai mempersiapkan proses pelantikan anggota dewan terpilih. Sembari melayani konsultasi yang dilakukan, dengan dikirimnya surat instruksi ini diharapkan para caleg lebih aktif dan sadar pentingnya pelaporan semacam ini.
Hal tersebut juga sebagai upaya antisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan negara dan masyarakat yang telah melabuhkan kepercayaan mereka kepada wakil rakyat. Menurutnya, sesuai dengan informasi yang diterima sejumlah caleg telah melakukan persiapan-persiapan LHKPN.
“Saya kira lebih cepat lebuh baik ya. Jika ada dokumen yang kurang ada waktu untuk melengkapi. Kalau mepet takutnya justru terburu-buru,” tutupnya.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluVaksin PMK Gunungkidul Tersisa 22.975 Dosis, Dikejar hingga Ternak Sasaran Terpenuhi
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluABK Asal Riau Meninggal Saat Melaut di Perairan Kawasan Sadeng
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
