Hukum
Tak Terima Diputus Cinta, Pria Sebar Video Syur Pasangan Gelapnya
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Akibat ulahnya, S (42) warga Kapanewon Semanu saat ini harus mendekam di ruang tahanan Polres Gunungkidul. Ia harus berurusan dengan hukum lantaran menyebarkan video tak senonoh seorang wanita warga Kapanewon Wonosari. Bahkan, video yang diambil secara diam-diam ini juga sempat digunakan untuk mengancam korban.
Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto mengatakan, kejadian perekaman video sendiri terjadi pada Maret 2021 lalu. Saat itu, korban yang diketahui bernama L melakukan terapi pengobatan tradisional (terapi) di rumah S. Saat itu, karena terapi menggunakan rempah-rempah dan dilakukan pemijatan di seluruh tubuh, L kemudian diminta untuk melepas seluruh pakaiannya.
Selang beberapa waktu, tepatnya tanggal 16 Mei 2021, L dibuat kaget setelah mendapat kiriman video dirinya yang tidak mengenakan busana dari nomor yang tidak dikenal. Berdasarkan penelusuran korban, diketahui bahwa video ini diambil secara diam-diam ketika ia tengah melakukan terapi. Akhirnya berdasarkan petunjuk itu, dipastikan bahwa pengirim video ini adalah S.
Dilanjutkan Suryanto, S sendiri lalu mengajak korban untuk bertemu. L yang panik lantas menyanggupi permintaan tersebut. Dalam pertemuan ini, S sempat mengancam akan menyebarluaskan video tersebut.
“Korban yang ketakutan videonya disebar memutuskan untuk melapor ke Polres Gunungkidul,” beber Suryanto, Kamis (06/03/2021) malam.
Polisi lantas menindaklanjuti laporan tersebut. Pada Rabu (02/06/2021) kemarin, petugas dari Satreskrim Polres Gunungkidul lalu memanggil S untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dinyatakan bahwa bukti-bukti telah lengkap, penyidik langsung memutuskan untuk menahan S tepat usai pemeriksaan.
“S sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung kami lakukan penahanan,” kata Iptunya.
Adapun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap S, pelaku mengaku bahwa ihwal awal dari penyebaran video ini bermotif asmara. Sejak 8 bulan terakhir, antara pelaku dengan korban memiliki hubungan asmara. Namun beberapa waktu lalu, L memutuskan untuk menyudahi hubungan tersebut.
“Jadi S itu masih ingin ada hubungan dengan L tapi perempuannya tidak mau. Kemudian S mengirimkan video tersebut ke L dan mengancaman untuk disebarkan jika korban tetap kukuh untuk memutuskan hubungannya,” paparnya.
Sebagai informasi, S dan L sendiri sama-sama masih memiliki pasangan resmi. Kemudian keduanya menjalin hubungan terlarang.
“Untuk S sendiri kita jerat dengan pasal UU ITE,” tutup Suryanto.
-
Uncategorized4 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized1 hari yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Uncategorized2 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized4 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
event3 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Sosial2 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Uncategorized4 minggu yang lalu149 Karya Inovatif ASN hingga Pelajar Gunungkidul Ramaikan Krenovamaskat Pelita Indah 2026
-
Uncategorized4 minggu yang lalu“Diri dan Liyan”, Ruang Perjumpaan Diri, Leluhur, dan Ingatan dalam Karya Dhewantara Manurung
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Terdengar Mendengkur, Pria 30 Tahun di Siraman Justru Ditemukan Tak Bernyawa
-
Pemerintahan2 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
-
Pariwisata2 minggu yang laluOnsen Resort Kaliurang, Tawarkan Pengalaman Menginap Bernuansa Jepang di Lereng Merapi
