Hukum
Tak Terima Diputus Cinta, Pria Sebar Video Syur Pasangan Gelapnya
Wonosari,(pidjar.com)–Akibat ulahnya, S (42) warga Kapanewon Semanu saat ini harus mendekam di ruang tahanan Polres Gunungkidul. Ia harus berurusan dengan hukum lantaran menyebarkan video tak senonoh seorang wanita warga Kapanewon Wonosari. Bahkan, video yang diambil secara diam-diam ini juga sempat digunakan untuk mengancam korban.
Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto mengatakan, kejadian perekaman video sendiri terjadi pada Maret 2021 lalu. Saat itu, korban yang diketahui bernama L melakukan terapi pengobatan tradisional (terapi) di rumah S. Saat itu, karena terapi menggunakan rempah-rempah dan dilakukan pemijatan di seluruh tubuh, L kemudian diminta untuk melepas seluruh pakaiannya.
Selang beberapa waktu, tepatnya tanggal 16 Mei 2021, L dibuat kaget setelah mendapat kiriman video dirinya yang tidak mengenakan busana dari nomor yang tidak dikenal. Berdasarkan penelusuran korban, diketahui bahwa video ini diambil secara diam-diam ketika ia tengah melakukan terapi. Akhirnya berdasarkan petunjuk itu, dipastikan bahwa pengirim video ini adalah S.
Dilanjutkan Suryanto, S sendiri lalu mengajak korban untuk bertemu. L yang panik lantas menyanggupi permintaan tersebut. Dalam pertemuan ini, S sempat mengancam akan menyebarluaskan video tersebut.
“Korban yang ketakutan videonya disebar memutuskan untuk melapor ke Polres Gunungkidul,” beber Suryanto, Kamis (06/03/2021) malam.
Polisi lantas menindaklanjuti laporan tersebut. Pada Rabu (02/06/2021) kemarin, petugas dari Satreskrim Polres Gunungkidul lalu memanggil S untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dinyatakan bahwa bukti-bukti telah lengkap, penyidik langsung memutuskan untuk menahan S tepat usai pemeriksaan.
“S sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung kami lakukan penahanan,” kata Iptunya.
Adapun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap S, pelaku mengaku bahwa ihwal awal dari penyebaran video ini bermotif asmara. Sejak 8 bulan terakhir, antara pelaku dengan korban memiliki hubungan asmara. Namun beberapa waktu lalu, L memutuskan untuk menyudahi hubungan tersebut.
“Jadi S itu masih ingin ada hubungan dengan L tapi perempuannya tidak mau. Kemudian S mengirimkan video tersebut ke L dan mengancaman untuk disebarkan jika korban tetap kukuh untuk memutuskan hubungannya,” paparnya.
Sebagai informasi, S dan L sendiri sama-sama masih memiliki pasangan resmi. Kemudian keduanya menjalin hubungan terlarang.
“Untuk S sendiri kita jerat dengan pasal UU ITE,” tutup Suryanto.
-
Uncategorized23 jam yang lalu
Sutradara TV Swasta Masuk Deretan Nama Bursa Pilkada Gunungkidul
-
Politik3 minggu yang lalu
Mandat PAN Turun, Mahmud Ardi Widanta Kembali Maju di Pilkada Gunungkidul
-
Peristiwa5 hari yang lalu
Kecelakaan Hebat di Jalan Baron, Dua Orang Tak Sadarkan Diri
-
Pariwisata4 minggu yang lalu
Menjelajahi Sejumlah Wisata Ekstrem di Kabupaten Gunungkidul yang Patut Dicoba
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Lantik 5 Pejabat Pimpinan dan Rotasi Puluhan Pegawai
-
Pariwisata1 minggu yang lalu
Drini Park, Destinasi Wisata Anyar Yang Suguhkan Keindahan Kawasan Pesisir Selatan
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Mesum di Sekolah, Dua Guru SD Dipecat
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Dua Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Jalan Jogja-Wonosari
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Tenggelam di Sungai Oya, Pelajar Ditemukan Meninggal Dunia
-
Sosial2 minggu yang lalu
Jamaah Masjid Aolia Gunungkidul Lebaran Hari Ini
-
Uncategorized2 minggu yang lalu
Sunaryanta Gelar Pertemuan dengan Petinggi Gerindra, Bahas Pilkada ?
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puncak Arus Mudik Diperkirakan 9 April, Sejumlah Jalur Alternatif Disiapkan