Sosial
Kasus Kelumpuhan Tangan Bayi, Ketua IDI Gunungkidul Tunggu Hasil Penyelidikan MKDKI






Wonosari,(pidjar.com)– Dugaan kasus kelalaian seorang dokter dalam proses persalinan yang menyebabkan bayi mengalami kelumpuhan di tangan kirinya saat ini tengah menjadi sorotan khalayak umum. Ibu dari bayi tersebut saat ini tengah menempuh berbagai langkah untuk mendapatkan keadilan, selain melaporkan ke pihak kepolisian, juga melakukan aduan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk dilakukan tindakan penyelidikan dan langkah lanjutan.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Gunungkidul, Diah Prasetyorini mengatakan, berkaitan dengan perkara tersebut pihaknya telah mengetahuinya. Namun demikian, IDI bersikap netral menampung baik aduan dari ibu bayi maupun dari dokter yang menangani persalinan tersebut. Pihaknya saat ini menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke MKDKI.
“Saya sebagai ketua IDI Gunu gkidul terus terang menyerahkan sepenuhnya ke MKDKI karena prosesnya kan sudah kesana,” kata Dian Prasetiorini saat ditemui di RSUD Wonosari.
Selain diproses di MKDKI, penanganan juga dilakukan oleh Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), yang menaungi dr. Anita Rohmah. Meskipun demikian, nantinya keputusan akhir tetap ada pada MKDKI untuk tindakan selanjutnya. Berkaitan dengan permasalahan ini, ia Diah menyebut apabila dr. Anita masih aktif sebagai dokter spesialis obgynbdi RSIA Allaudya dan RSUD Wonosari.
Lebih lanjut Diah menjelaskan, pada perkara ini terdapat dua versi yang mana versi Nurul (ibu bayi) ia sudah meminta agar persalinan dilakukan secara caesar namun tidak ada tindak lanjut pada saat itu. Sedangkan pihak dr. Anita mengaku tidak ada permintaan tersebut.







“Posisi kami (IDI) untuk ada di tengah-tengah, jadi ikuti saja prosesnya,” jelasnya.
Diah menjelaskan, keputusan pilihan dalam proses persalinan apakah akan normal atau caesar itu berbeda-beda antar dokter. Hal ini mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) dan kondisi pasiennya. Berkaitan dengan keputusan penggunaan vakum dalam persalinan juga memang diperlukan adanya persetujuan baik lisan maupun tertulis dari kedua pihak.
“Kalau informed concent kemarin itu ada untuk persalinannya, kalau untuk vacum saya kurang tahu,” paparnya.
Informed concent sendiri merupakan persetujuan dari seseorang untuk dilakukan tindakan/penanganan. Dalam informed concent tersebut, pihak dokter akan menyampaikan kondisi pasien, wujud tindakan yang akan dilakukan, dan risiko yang kemungkinan muncul akibat tindakan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tahun 2023 lalu Nurul Hidayah Isnaniyah warga Kalurahan Siraman, Kapanewon Wonosari melahirkan di RSIA Allaudya dibantu persalinan oleh dr. Anita Rohmah dan timnya. Pada saat proses persalinan dokter memutuskan untuk melakukan persalinan secara normal dengan bantuan vakum tanpa informed concent dengan pihak Nurul. Nurul melahirkan bayi dengan berat 4.800 gr dan panjang 52 cm secara normal dengan bantuan vakum.
Usai persalinan, ia mendapati bahwa tangan anak kirinya mengalami kelumpuhan akibat saraf di tangan tersebut rusak. Hasil pemeriksaan dari sejumlah dokter spesialis di beberapa rumah sakit menyebut jika kelumpuhan tangan kiri tersebut diakibatkan cidera lahir. Nurul menganggap hal ini karena proses vakum yang dilakukan oleh pihak dokter.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, dr. Anita masih belum dapat memberikan pernyataan perihal kelumpuhan lengan kiri bayi Nurul.
“Mohon maaf, sementara ini kami ikuti proses dan prosedur yang berlangsung,” kata Anita melalui pesan singkat.