Connect with us

Politik

Kasus Pembakaran Surat Suara di Bilik TPS, Bawaslu Belum Putuskan Pidana Atau Bukan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul masih mendalami kasus pembakaran surat suara yang terjadi di Kecamatan Karangmojo saat pencoblosan pada Rabu (17/04/2019) lalu. Penyelidikan sendiri akan dilakukan selama 7 hari usai peristiwa terjadi. Saat ini Bawaslu pun belum dapat menentukan apakah tindakan tersebut termasuk pidana atau bukan.

Komisioner Bawaslu Gunungkidul Tri Asmiyanto mengatakan, saat ini pihaknya melakukan pencarian bukti awal terkait pembakaran surat suara tersebut. Salah satu yang telah dilakukan adalah dengan mendatangi pihak-pihak yang mengetahui perihal kasus pembakaran yang dilakukan oleh seorang pemuda di TPS 9 Dusun Jaranmati, Karangmojo itu.

“Kita lakukan klarifikasi terhadap pihak terkait untuk pengumpulan bukti petunjuk,” kata Tri, Jumat (19/04/2019).

Untuk penyelidikan sendiri, Bawaslu akan melakukannya selama 7 hari usai kejadian terjadi. Koordinasi dengan Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) Gunungkidul juga terus dilakukan untuk menangani kasus yang sempat menghebohkan tersebut.

Berita Lainnya  Jalin Kerjasama Dengan SMKN 1 Wonosari, UNY di Gunungkidul Buka Pendaftaran Mulai Mei Mendatang

Pada kesempatan ini, Tri juga mengklarifikasi perihal informasi yang sempat beredar luas pada kemarin. Pelaku pembakaran tersebut menurut Tri bukanlah mahasiswa. Melainkan warga di usia kuliah namun tidak melanjutkan usai lulus SMA.

“Pelaku pembakaran bukan seorang mahasiswa, tetapi lulusan SMA yang pernah mengikuti kursus di BLK. Selain itu, tidak semua surat suara yang dibakar hanya satu surat suara yang dibakar,” kata dia.

Sementara itu, Divisi Penegakan dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih dalam proses penyelidikan. Selain itu, pihaknya juga masih akan melakukan kajian terkait dengan masuk usur pidana atau tidak kasus tersebut.

“Masih dalam proses kajian, maaf belum bisa menyampaikan,” ucap dia.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Gunungkidul Is Sumarsono mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman kasus lainnya, diantaranya satu kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan tiga dugaan money politik.

Berita Lainnya  Ancaman Kekeringan Yang Semakin Parah, Pemkab Gunungkidul Tambah Anggaran Kebencanaan

“Untuk kasusnya paling banyak di Semanu dan Wonosari,”ucapnya.

Is Sumarsono mengungkapkan selain ditemukannya 5 kasus tersebut pihaknya juga mendalami kasus tercampurnya surat suara antar dapil. Untuk surat suara yang tercampur atar dapil pihaknya akan mengundang Panwascam untuk berkoordinasi lebih lanjut. Saay ini sudah ada surat edaran bersama Bawaslu dan KPU RI yang menyebutkan bahwa surat suara yang tertukar dapil dan sudah tercoblos maka dianggap sah dan menjadi suara partai.

“Hanya yang terjadi di lapangan ini (Gunungkidul) cukup banyak dan dianggap oleh beberapa caleg itu merugikan jika harus dikembalikan kepada suara partai dan ada salah satu caleg akan mengangkat permasalahan ini ke masalah sengketa,” ucapnya.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler