Connect with us

Kriminal

KDRT Kepada Istri, Anggota Dewan Menyerahkan Diri ke Polisi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sumaryanto anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Gunungkidul periode 2019-2024 resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya yang telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Rabu (05/02/2020) kemarin, politisi asal partai Gerindra tersebut menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan dan langsung ditahan.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Ari Hani Saputri mengungkapkan Sumaryanto sendiri kooperatif menyerahkan diri ke kejaksaan negeri Gunungkidul Rabu kemarin. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya mematuhi panggilan kedua dari penegak hukum, eksekusi ini berlangsung dengan lancar tanpa adanya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Yang bersangkutan datang ke Kejaksaan memenuhi panggilan kedua yang telah dilayangkan,”kata Ari Hani, Kamis (06/02/2020).

Adapun menurutnya, sesuai dengan putusan yang ada Sumaryanto seharusnya di eksekusi pada beberapa wakth lalu. Namun demikian, ia tidak mengindahkan panggilan dari pihak petugas, politisi itu berdalih jika tengah menyelesaikan urusan di luar kota sehingga tidak dapag memenuhi panggilan eksekusi pertama.

Berita Lainnya  Bobol Warung, Aksi Dua Pemuda Terekam CCTV

Selanjutnya setelah pemberkasan rampung dan dilakukan cek kondisi, Sumaryanto digiring ke Rumah Tahanan Klas IIB Wonosari untuk ditahan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sudah kami serahkan ke Rumah Tahanan Wonosari,”tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Sumaryanto politisi asal Gerindra tersebut tersandung masalah KDRT (menelantarkan orang dalam rumah tangganya) sejak beberapa tahun lalu. Di tahun 2015 Sumaryanto dilaporkan oleh istrinya atas kekerasan yang dilakukan, kemudian pada tahun 2017 lalu ia ditetapkan sebagai tersangka, dalam proses hukum yang dijalani Sumaryanto juga mengajukan kasasi. Hingga akhirnya kasus ini sudah diputus oleh pengadilan.

Sesuai dengan putusan yang diterima, ia dijatuhi 4 bulan penjara dan denda sebesar 5 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan. Tahun 2019 lalu, baru beberapa hari selepas pelantikan ia menjadi anggota dewan, ia kemudian diberhentikan sementara lantaran surat dari Gubernur telah turun. (arista)

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

bisnis1 hari yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis2 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis2 bulan yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Kementerian BUMN dan Sejumlah Perusahaannya Bagikan Bantuan TJSL ke Warga DIY

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– Kementerian BUMN bersama perusahaan yang berada di bawah naungan BUMN, salah satunya PT Kereta Api Indonesia (Persero)...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Okupansi Hotel di Gunungkidul Hampir 100 Persen 

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Momen libur natal dan tahun baru 2025 menjadi hal positif bagi Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) okupansi hotel sangat...

Berita Terpopuler