Connect with us

Kriminal

KDRT Kepada Istri, Anggota Dewan Menyerahkan Diri ke Polisi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sumaryanto anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Gunungkidul periode 2019-2024 resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya yang telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Rabu (05/02/2020) kemarin, politisi asal partai Gerindra tersebut menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan dan langsung ditahan.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Ari Hani Saputri mengungkapkan Sumaryanto sendiri kooperatif menyerahkan diri ke kejaksaan negeri Gunungkidul Rabu kemarin. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya mematuhi panggilan kedua dari penegak hukum, eksekusi ini berlangsung dengan lancar tanpa adanya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Yang bersangkutan datang ke Kejaksaan memenuhi panggilan kedua yang telah dilayangkan,”kata Ari Hani, Kamis (06/02/2020).

Adapun menurutnya, sesuai dengan putusan yang ada Sumaryanto seharusnya di eksekusi pada beberapa wakth lalu. Namun demikian, ia tidak mengindahkan panggilan dari pihak petugas, politisi itu berdalih jika tengah menyelesaikan urusan di luar kota sehingga tidak dapag memenuhi panggilan eksekusi pertama.

Berita Lainnya  Beraksi di Belasan Titik, Gembong Curanmor Dibekuk Polisi

Selanjutnya setelah pemberkasan rampung dan dilakukan cek kondisi, Sumaryanto digiring ke Rumah Tahanan Klas IIB Wonosari untuk ditahan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sudah kami serahkan ke Rumah Tahanan Wonosari,”tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Sumaryanto politisi asal Gerindra tersebut tersandung masalah KDRT (menelantarkan orang dalam rumah tangganya) sejak beberapa tahun lalu. Di tahun 2015 Sumaryanto dilaporkan oleh istrinya atas kekerasan yang dilakukan, kemudian pada tahun 2017 lalu ia ditetapkan sebagai tersangka, dalam proses hukum yang dijalani Sumaryanto juga mengajukan kasasi. Hingga akhirnya kasus ini sudah diputus oleh pengadilan.

Sesuai dengan putusan yang diterima, ia dijatuhi 4 bulan penjara dan denda sebesar 5 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan. Tahun 2019 lalu, baru beberapa hari selepas pelantikan ia menjadi anggota dewan, ia kemudian diberhentikan sementara lantaran surat dari Gubernur telah turun. (arista)

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

bisnis2 bulan yang lalu

Tegaskan Komitmen di Hari Bumi, KAI Bandara Wujudkan Langkah Menuju Masa Depan Berkelanjutan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka memperingati Hari Bumi yang jatuh pada tanggal 22 April, PT Railink sebagai operator KAI...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis3 bulan yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis5 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

Berita Terpopuler