Kriminal
Pabrik Batu Putih Kelas Kakap Ditutup Polisi Setelah 16 Tahun Beroperasi Tanpa Izin
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Polda DIY menutup pabrik penambangan serta pengolahan batu tanpa dilengkapi izin di Jalan Wonosari-Bedoyo tepatnya di Desa Bedoyo, Kecamatan Ponjong. Selain dua orang ditetapkan tersangka, petugas juga menyita dua alat berat serta dua truk sebagai barang bukti.
Kasubdit IV Pidter, Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Qori Oktohandoko mengatakan, penutupan penambangan serta pengolahan batu tersebut bermula dari penyelidikan dalam beberapa waktu terakhir. Tepatnya pada 31 Januari 2020 kemarin, pihaknya mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan.
“Setelah kita cek PT X itu melakukan aktifitas penambangan batu kapur menggunakan alat berat jenis backhoe, tanpa dilengkapi izin IUP, IPR, IUPK,” ujar Qori, Jumat (07/02/2020).
Ia menambahkan, PT tersebut juga diketahui melakukan produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian. Selain itu juga melakukan pengangkutan penjualan mineral tanpa dilengkapi IUP operasional produksi.


“Mereka menjual ke luar baik berupa batu olahan maupun mentah. Biasanya di wilayah Gunungkidul ada juga ke luar tapi jika ada pesanan,” ungkap dia.
Qori menjelaskan, PT X tersebut diketahui selama 16 tahun beroperasi tanpa menggunakan izin. Namun begitu, produksinya belum terendus lantaran berdalih sedang mengurus perizinan.
“Yang diurus izinnya itu bukit yang belum ditambang. Yang sudah ditambang malah tidak ada izinnya sama sekali,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, kendati dalam pengurusan izin, namun proses hukum tetap berjalan. Hal itu lantaran saat dilakukan penindakan pengelola tidak dapat menunjukan izin mereka.
“Sampai saat ini tidak ada izin. Kita penindakan mereka tidak dapat menunjukan izinnya,” ungkap dia.
Disinggung mengenai omzet, Qori mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman. Selain itu dirinya juga belum bisa mengatakan berapa jumlah bukit yang telah ditambang.
“Sehari bisa 15, 25 sampai 30 truk. Harganya Rp 300 ribu per truk. Kita belum total semuanya,” kata dia.
Dalam kasus ini pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka yakni SS (63) warga Bedoyo, Kecamatan Ponjong dan PPT (54) warga Jakarta Utara. Selain itu alat berat yang diamankan yakni dua unit backhoe serta dua unit truk.
“Perlu saya sampaikan Polda menangani kasus ini dengan serius. Jika ada yang melakukan pemerasan atas nama polda itu oknum,” sambung Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Eny.
-
Info Ringan6 hari yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa4 minggu yang laluUang Pembangunan Masjid Al Uswah Senilai Rp 13 Juta Raib
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya3 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized3 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
