Kriminal
Pabrik Batu Putih Kelas Kakap Ditutup Polisi Setelah 16 Tahun Beroperasi Tanpa Izin
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Polda DIY menutup pabrik penambangan serta pengolahan batu tanpa dilengkapi izin di Jalan Wonosari-Bedoyo tepatnya di Desa Bedoyo, Kecamatan Ponjong. Selain dua orang ditetapkan tersangka, petugas juga menyita dua alat berat serta dua truk sebagai barang bukti.
Kasubdit IV Pidter, Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Qori Oktohandoko mengatakan, penutupan penambangan serta pengolahan batu tersebut bermula dari penyelidikan dalam beberapa waktu terakhir. Tepatnya pada 31 Januari 2020 kemarin, pihaknya mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan.
“Setelah kita cek PT X itu melakukan aktifitas penambangan batu kapur menggunakan alat berat jenis backhoe, tanpa dilengkapi izin IUP, IPR, IUPK,” ujar Qori, Jumat (07/02/2020).
Ia menambahkan, PT tersebut juga diketahui melakukan produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian. Selain itu juga melakukan pengangkutan penjualan mineral tanpa dilengkapi IUP operasional produksi.


“Mereka menjual ke luar baik berupa batu olahan maupun mentah. Biasanya di wilayah Gunungkidul ada juga ke luar tapi jika ada pesanan,” ungkap dia.
Qori menjelaskan, PT X tersebut diketahui selama 16 tahun beroperasi tanpa menggunakan izin. Namun begitu, produksinya belum terendus lantaran berdalih sedang mengurus perizinan.
“Yang diurus izinnya itu bukit yang belum ditambang. Yang sudah ditambang malah tidak ada izinnya sama sekali,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, kendati dalam pengurusan izin, namun proses hukum tetap berjalan. Hal itu lantaran saat dilakukan penindakan pengelola tidak dapat menunjukan izin mereka.
“Sampai saat ini tidak ada izin. Kita penindakan mereka tidak dapat menunjukan izinnya,” ungkap dia.
Disinggung mengenai omzet, Qori mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman. Selain itu dirinya juga belum bisa mengatakan berapa jumlah bukit yang telah ditambang.
“Sehari bisa 15, 25 sampai 30 truk. Harganya Rp 300 ribu per truk. Kita belum total semuanya,” kata dia.
Dalam kasus ini pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka yakni SS (63) warga Bedoyo, Kecamatan Ponjong dan PPT (54) warga Jakarta Utara. Selain itu alat berat yang diamankan yakni dua unit backhoe serta dua unit truk.
“Perlu saya sampaikan Polda menangani kasus ini dengan serius. Jika ada yang melakukan pemerasan atas nama polda itu oknum,” sambung Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Eny.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized1 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized4 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized3 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
