Kriminal
Pabrik Batu Putih Kelas Kakap Ditutup Polisi Setelah 16 Tahun Beroperasi Tanpa Izin
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Polda DIY menutup pabrik penambangan serta pengolahan batu tanpa dilengkapi izin di Jalan Wonosari-Bedoyo tepatnya di Desa Bedoyo, Kecamatan Ponjong. Selain dua orang ditetapkan tersangka, petugas juga menyita dua alat berat serta dua truk sebagai barang bukti.
Kasubdit IV Pidter, Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Qori Oktohandoko mengatakan, penutupan penambangan serta pengolahan batu tersebut bermula dari penyelidikan dalam beberapa waktu terakhir. Tepatnya pada 31 Januari 2020 kemarin, pihaknya mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan.
“Setelah kita cek PT X itu melakukan aktifitas penambangan batu kapur menggunakan alat berat jenis backhoe, tanpa dilengkapi izin IUP, IPR, IUPK,” ujar Qori, Jumat (07/02/2020).
Ia menambahkan, PT tersebut juga diketahui melakukan produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian. Selain itu juga melakukan pengangkutan penjualan mineral tanpa dilengkapi IUP operasional produksi.


“Mereka menjual ke luar baik berupa batu olahan maupun mentah. Biasanya di wilayah Gunungkidul ada juga ke luar tapi jika ada pesanan,” ungkap dia.
Qori menjelaskan, PT X tersebut diketahui selama 16 tahun beroperasi tanpa menggunakan izin. Namun begitu, produksinya belum terendus lantaran berdalih sedang mengurus perizinan.
“Yang diurus izinnya itu bukit yang belum ditambang. Yang sudah ditambang malah tidak ada izinnya sama sekali,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, kendati dalam pengurusan izin, namun proses hukum tetap berjalan. Hal itu lantaran saat dilakukan penindakan pengelola tidak dapat menunjukan izin mereka.
“Sampai saat ini tidak ada izin. Kita penindakan mereka tidak dapat menunjukan izinnya,” ungkap dia.
Disinggung mengenai omzet, Qori mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman. Selain itu dirinya juga belum bisa mengatakan berapa jumlah bukit yang telah ditambang.
“Sehari bisa 15, 25 sampai 30 truk. Harganya Rp 300 ribu per truk. Kita belum total semuanya,” kata dia.
Dalam kasus ini pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka yakni SS (63) warga Bedoyo, Kecamatan Ponjong dan PPT (54) warga Jakarta Utara. Selain itu alat berat yang diamankan yakni dua unit backhoe serta dua unit truk.
“Perlu saya sampaikan Polda menangani kasus ini dengan serius. Jika ada yang melakukan pemerasan atas nama polda itu oknum,” sambung Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Eny.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized4 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized3 minggu yang laluTNI Bangun 9 Jembatan Garuda di Gunungkidul, Hubungkan Kawasan Terpencil
