Kriminal
Pabrik Batu Putih Kelas Kakap Ditutup Polisi Setelah 16 Tahun Beroperasi Tanpa Izin
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Polda DIY menutup pabrik penambangan serta pengolahan batu tanpa dilengkapi izin di Jalan Wonosari-Bedoyo tepatnya di Desa Bedoyo, Kecamatan Ponjong. Selain dua orang ditetapkan tersangka, petugas juga menyita dua alat berat serta dua truk sebagai barang bukti.
Kasubdit IV Pidter, Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Qori Oktohandoko mengatakan, penutupan penambangan serta pengolahan batu tersebut bermula dari penyelidikan dalam beberapa waktu terakhir. Tepatnya pada 31 Januari 2020 kemarin, pihaknya mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan.
“Setelah kita cek PT X itu melakukan aktifitas penambangan batu kapur menggunakan alat berat jenis backhoe, tanpa dilengkapi izin IUP, IPR, IUPK,” ujar Qori, Jumat (07/02/2020).
Ia menambahkan, PT tersebut juga diketahui melakukan produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian. Selain itu juga melakukan pengangkutan penjualan mineral tanpa dilengkapi IUP operasional produksi.

“Mereka menjual ke luar baik berupa batu olahan maupun mentah. Biasanya di wilayah Gunungkidul ada juga ke luar tapi jika ada pesanan,” ungkap dia.
Qori menjelaskan, PT X tersebut diketahui selama 16 tahun beroperasi tanpa menggunakan izin. Namun begitu, produksinya belum terendus lantaran berdalih sedang mengurus perizinan.
“Yang diurus izinnya itu bukit yang belum ditambang. Yang sudah ditambang malah tidak ada izinnya sama sekali,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, kendati dalam pengurusan izin, namun proses hukum tetap berjalan. Hal itu lantaran saat dilakukan penindakan pengelola tidak dapat menunjukan izin mereka.
“Sampai saat ini tidak ada izin. Kita penindakan mereka tidak dapat menunjukan izinnya,” ungkap dia.
Disinggung mengenai omzet, Qori mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman. Selain itu dirinya juga belum bisa mengatakan berapa jumlah bukit yang telah ditambang.
“Sehari bisa 15, 25 sampai 30 truk. Harganya Rp 300 ribu per truk. Kita belum total semuanya,” kata dia.
Dalam kasus ini pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka yakni SS (63) warga Bedoyo, Kecamatan Ponjong dan PPT (54) warga Jakarta Utara. Selain itu alat berat yang diamankan yakni dua unit backhoe serta dua unit truk.
“Perlu saya sampaikan Polda menangani kasus ini dengan serius. Jika ada yang melakukan pemerasan atas nama polda itu oknum,” sambung Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Eny.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized1 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized2 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluMulai Oktober, Tujuh TPR Wisata Gunungkidul Terapkan Pembayaran Retribusi Cashless
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
-
event2 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
