Kriminal
Pabrik Batu Putih Kelas Kakap Ditutup Polisi Setelah 16 Tahun Beroperasi Tanpa Izin






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Polda DIY menutup pabrik penambangan serta pengolahan batu tanpa dilengkapi izin di Jalan Wonosari-Bedoyo tepatnya di Desa Bedoyo, Kecamatan Ponjong. Selain dua orang ditetapkan tersangka, petugas juga menyita dua alat berat serta dua truk sebagai barang bukti.
Kasubdit IV Pidter, Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Qori Oktohandoko mengatakan, penutupan penambangan serta pengolahan batu tersebut bermula dari penyelidikan dalam beberapa waktu terakhir. Tepatnya pada 31 Januari 2020 kemarin, pihaknya mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan.
“Setelah kita cek PT X itu melakukan aktifitas penambangan batu kapur menggunakan alat berat jenis backhoe, tanpa dilengkapi izin IUP, IPR, IUPK,” ujar Qori, Jumat (07/02/2020).
Ia menambahkan, PT tersebut juga diketahui melakukan produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian. Selain itu juga melakukan pengangkutan penjualan mineral tanpa dilengkapi IUP operasional produksi.







“Mereka menjual ke luar baik berupa batu olahan maupun mentah. Biasanya di wilayah Gunungkidul ada juga ke luar tapi jika ada pesanan,” ungkap dia.
Qori menjelaskan, PT X tersebut diketahui selama 16 tahun beroperasi tanpa menggunakan izin. Namun begitu, produksinya belum terendus lantaran berdalih sedang mengurus perizinan.
“Yang diurus izinnya itu bukit yang belum ditambang. Yang sudah ditambang malah tidak ada izinnya sama sekali,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, kendati dalam pengurusan izin, namun proses hukum tetap berjalan. Hal itu lantaran saat dilakukan penindakan pengelola tidak dapat menunjukan izin mereka.
“Sampai saat ini tidak ada izin. Kita penindakan mereka tidak dapat menunjukan izinnya,” ungkap dia.
Disinggung mengenai omzet, Qori mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman. Selain itu dirinya juga belum bisa mengatakan berapa jumlah bukit yang telah ditambang.
“Sehari bisa 15, 25 sampai 30 truk. Harganya Rp 300 ribu per truk. Kita belum total semuanya,” kata dia.
Dalam kasus ini pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka yakni SS (63) warga Bedoyo, Kecamatan Ponjong dan PPT (54) warga Jakarta Utara. Selain itu alat berat yang diamankan yakni dua unit backhoe serta dua unit truk.
“Perlu saya sampaikan Polda menangani kasus ini dengan serius. Jika ada yang melakukan pemerasan atas nama polda itu oknum,” sambung Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Eny.
-
Olahraga1 minggu yang lalu
Mengenal Demon Pratama, Pemuda Gunungkidul yang Masuk Timnas Bola Pantai Indonesia
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Bupati Copoti Reklame Tak Berizin yang Bertebaran di Gunungkidul
-
Uncategorized1 minggu yang lalu
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Gunungkidul Lolos SNBP
-
Hukum3 minggu yang lalu
TNI dan Satgas PKH: Garda Terdepan dalam Penegakan Hukum Perkebunan Sawit Ilegal
-
Sosial4 minggu yang lalu
Purna Tugas, Mantan Bupati Sunaryanta Pulang dengan Berlari 8 Km
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Bupati Endah Soroti Banyaknya Kasus Perselingkuhan yang Melibatkan ASN
-
Hukum3 minggu yang lalu
Terlibat Kasus Pemyimpangan TKD Sampang, Dirut Perusahaan Tambang Resmi Ditahan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
MBG di Gunungkidul Tetap Berjalan Selama Ramadhan, Berikut Menu yang Akan Dibagikan
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Seorang Penambang Batu Meninggal Usai Tertimpa Runtuhan Batu Besar
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Tren Takbir Keliling Gunakan Sound System, Ini Strategi Pemkab, FKUB dan Polisi
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Tebing di Tanjakan Clongop Longsor, Akses Jalan Ditutul Total
-
film3 minggu yang lalu
Film horor “Singsot: Siulan Kematian”, Bawa Petaka saat Magrib