Connect with us

Hukum

Nekat Beroperasi di Kawasan Rawan Longsor, Dua Pengelola Tambang Liar Ditangkap Polisi

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Polda DIY menahan pengelola dan pemilik alat berat yang melakukan praktek penambangan ilegal di wilayah Padukuhan Ngentak, Desa Candirejo, Kecamatan Semin. Kedua pelaku penambangan liar tersebut selain tak mengantongi izin, juga lantaran mereka nekat beroperasi di lokasi kawasan rawan longsor.

Kasubdit IV Pidter Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Qori Oktohandoko memaparkan, pengungkapan penambangan ilegal di Gunungkidul sendiri dilakukan pada 24 Januari 2020 silam. Saat itu, pihaknya menerima adanya laporan dari masyarakat terkait dengan aktifitas penambangan ilegal yang meresahkan warga.

“Warga resah karena penambangan tersebut berlokasi di kawasan rawan longsor. Kita langsung tindaklanjuti keluhan itu,” ucap Qori, Senin (03/02/2020).

Ia menambahkan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen terkait perizinan tambang yang dimaksud. Namun petugas tidak menemukan adanya dokumen izin dan bsa disimpulkan bahwa penambangan tersebut ilegal.

Berita Lainnya  Pencurian di Rumah Bupati, 2 HP Anggota Sat Pol PP Dijarah Maling Saat Ditinggal Tidur

“Penambangan itu tidak dilengkapi dengan izin penambangan baik IUP, IPR atau IUPK,” kata dia.

Atas temuan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan terkait dengan pemilik alat dan pengelola. Dari penelusuran, petugas kemudian mendapatkan 2 nama yang menjadi aktor intelektual aktifitas ilegal di lokasi itu. Pihak kepolisian kemudian menahan kedua orang tersebut yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang menjadi tersangka adalah JS (46) warga Kuwiran RT 01/06, Desa Karang Tengah, Kecamatan Sukoharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah sebagai pengelola. Sedangkan DA (46) warga Girimulyo, Kulonprogo sebagai pemilik alat juga sudah kita tahan,” terang Qory.

Ia menjelaskan, keduanya akan dikenakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK akan diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.

Berita Lainnya  Seorang Gadis Diamankan, Polisi Bongkar Makam Janin Korban Aborsi

“Untuk barang bukti yang kita amankan berupa satu unit alat berat merk Komatsu dan dua truk dump nopol K 1397 JP beserta muatan dan H 1822 P beserta muatan,” ungkapnya.

Disinggung mengenai omzet, Qori menjelaskan selama ini batu hasil penambangan itu dijual kepada masyarakat yang membutuhkan dengan harga 200 sampai 300 ribu rupiah per truk. Sedangkan setiap harinya, setiap truk bisa belasan kali memuat batu hasil tambang.

“Dikalikan saja berapa itu dikali 3 bulan beroperasi. Meski tidak setiap hari, bisa kerja bisa tidak,” kata dia.

Qori menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap penambangan ilegal. Namun begitu pihaknya tidak menyebutkan titik mana saja yang telah dibidik pihaknya.

Berita Lainnya  Diparkir Dalam Kondisi Kunci Tertancap, RX King Raib Dibawa Kabur Pencuri

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata1 minggu yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis4 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Berita Terpopuler